Tim Gabungan Yustisi Sosialisasi Perpanjangan PPKM ke Café dan Resto



KUNINGAN,- Tim Gabungan Penegakan Yustisi yang terdiri dari Polres Kuningan, TNI Kodim 0615, Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP melakukan sosialisasi perpanjangan PPKM Skala Mikro, mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021 ke sejumlah café dan resto, Senin (22/2/2021).

 

Operasi tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 4 tahun 2021.

 

Beberapa café dan resto yang dikunjungi yaitu Kopi 24, Otaku Café, Qintara, Agra Cafe and Resto, Cafe Kopi Pono, Fiksi Coffe, Kedai Artha, Kedai Hilwah, Warung Baso Eat Kuy, Hisana Cafe and Resto, Mom Café, Dede Kaka resto and coffe dan Tamkot Kitchen.

 

Informasi dari Humas Polres Kuningan, menjelaskan, Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kasubbag Dal Ops Bag Ops Polres Kuningan, AKP Harminal, memimpin pelaksanaan operasi tersebut.

 

Dikatakan, kegiatan operasi yustisi dan razia gabungan dilakukan dalam rangka PPKM skala Mikro di Kabupaten Kuningan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

 

“Operasi ini kami lakukan sesuai Surat Edaran Bupati Kuningan No. 443/314/Huk tanggal 11 Pebruari 2021, hingga 22 Februari 2021 menginduk ke Inmendagri Nomor 3 tahun 2021 dan diperpanjang Inmendagri Nomor 4 tahun 2021,” kata AKP Harminal.

 

Inmendagri isinya sama dengan nomor 3 yang salah satunya mengatur pembatasan kapasitas  pengunjung tempat makan atau restoran sebanyak 50 persen.

 

“Dari 12 café dan resto yang dirazia, tiga diantaranya telah melanggar SE Bupati Kuningan 443/314/Huk, sehingga dapat dikenakan UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” sebutnya.

 

PPKM Skala Mikro di Kabupaten Kuningan, Bupati Kuningan telah mengeluarkan Surat Edaran No. 443/314/Huk, tanggal 11 Februari 2021 tentang Perpanjangan PPKM, PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19.

 

Posko itu berada di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kuningan.

 

Salah satu poin SE Bupati tersebut menyatakan, kegiatan restoran (makan atau minum di tempat sebesar 50 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang hingga pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

 

deha 

Diberdayakan oleh Blogger.