Tim Gabungan Yustisi Sosialisasi Perpanjangan PPKM ke Café dan Resto
KUNINGAN,- Tim
Gabungan Penegakan Yustisi yang terdiri dari Polres Kuningan, TNI Kodim 0615,
Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP melakukan sosialisasi perpanjangan PPKM Skala Mikro, mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021 ke sejumlah café dan resto, Senin
(22/2/2021).
Operasi
tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 4 tahun
2021.
Beberapa
café dan resto yang dikunjungi yaitu Kopi 24, Otaku Café, Qintara, Agra Cafe
and Resto, Cafe Kopi Pono, Fiksi Coffe, Kedai Artha, Kedai Hilwah, Warung Baso
Eat Kuy, Hisana Cafe and Resto, Mom Café, Dede Kaka resto and coffe dan Tamkot
Kitchen.
Informasi dari
Humas Polres Kuningan, menjelaskan, Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi
Sanjaya, melalui Kasubbag Dal Ops Bag Ops Polres Kuningan, AKP Harminal, memimpin
pelaksanaan operasi tersebut.
Dikatakan, kegiatan
operasi yustisi dan razia gabungan dilakukan dalam rangka PPKM skala Mikro di Kabupaten
Kuningan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
“Operasi ini
kami lakukan sesuai Surat Edaran Bupati Kuningan No. 443/314/Huk tanggal 11
Pebruari 2021, hingga 22 Februari 2021 menginduk ke Inmendagri Nomor 3 tahun 2021
dan diperpanjang Inmendagri Nomor 4 tahun 2021,” kata AKP Harminal.
Inmendagri isinya
sama dengan nomor 3 yang salah satunya mengatur pembatasan kapasitas pengunjung tempat makan atau restoran
sebanyak 50 persen.
“Dari 12
café dan resto yang dirazia, tiga diantaranya telah melanggar SE Bupati
Kuningan 443/314/Huk, sehingga dapat dikenakan UU No. 6/2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan,” sebutnya.
PPKM Skala
Mikro di Kabupaten Kuningan, Bupati Kuningan telah mengeluarkan Surat Edaran
No. 443/314/Huk, tanggal 11 Februari 2021 tentang Perpanjangan PPKM, PPKM
Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19.
Posko itu berada
di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di
Kabupaten Kuningan.
Salah satu
poin SE Bupati tersebut menyatakan, kegiatan restoran (makan atau minum di
tempat sebesar 50 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa
pulang hingga pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih
ketat.
deha
Post a Comment