Pembangunan Panti Psikotik Terkena Refocusing
KUNINGAN,- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengadaan sarana rehabilitasi sosial sesuai dengan kewenangan dan tingkatannya.
Kewajiban pemerintah
pusat membangun balai rehabilitasi, pemerintah provinsi, seperti halnya Pemprov
Jawa Barat namanya panti rehabilitasi dan pemerintah kabupaten/kota berbasis
masyarakat yaitu rehabilitasi sosial di luar panti.
Hal itu
dikatakan Kadis Sosial Kabupaten Kuningan melalui Kabid Rehabilitasi Sosial, Endi
Susilawandi, kepada kamangkaranews.com di ruang kerjanya, Selasa (16/2/2021).
Sejak tahun
2018 ia mengusulkan ke Dinas Sosial Jabar, pengadaan Panti Psikotik
terutama penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan baru akan terrealisir tahun 2020 namun terkena refocusing akibat pendemi COVID-19.
“Bukan
membangun gedung baru tapi mengalihfungsikan Panti Napza (narkotika) di Cisarua
Lembang Bandung,” katanya.
Menurutnya,
di Jawa Tengah punya 14 panti rehabilitasi tidak membangun gedung baru tapi
panti yang kurang efektif penanganan PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial) dialihfungsikan.
Di Jawa Barat ada tiga Panti Bina Remaja di Lembang Bandung, Cikanjeng Pangandaran
dan satu lagi di Palimanan Cirebon.
“Kenapa Panti Bina Remaja itu tidak dikhususkan saja di Pangandaran dan Palimanan, sedangkan yang di Cisarua Lembang Bandung untuk Panti Psikotik karena dekat dengan Rumah Sakit Jiwa,” kata Endi dalam usulannya.
Sedangkan
rumah singgah khusus untuk orang-orang terlantar, seperti PMKS jalanan dan
penyandang disabilitas mental yang tidak diakui atau berkeliaran di luar
lingkungan keluarganya.
“Di Kabupaten
Kuningan belum ada rumah singgah,” katanya.
Dijelaskan,
rumah singgah hanya untuk persinggahan sementara dengan batas waktu maksimal 7
hari, kemudian dilakukan identifikasi dan jika sudah diketahui alamatnya maka
akan dipulangkan kepada keluarganya.
“Kalau tidak
diketahui atau ditemukan alamatnya, misalnya lansia karena kepikunan akan dikirim
ke Panti Lansia milik Dinsos Jawa Barat, anak terlantar diserahkan ke Panti
Anak, kalau di sana overload maka kita mencari tempat lain,” katanya.
Sedangkan
ODGJ tanpa identitas seharusnya dimasukan ke rumah sakit pemerintah di Cisarua
Lembang Bandung karena menggunakan anggaran Bantuan Gubernur (Bangub).
“Kalau Rumah Sakit DR. H. Marzoeki Mahdi
(RSMM) di Bogor milik Kementerian Kesehatan tapi jika MoU penanganan PMKS
jalanan maka Pemda Kuningan harus menyediakan anggaran KIS (Kartu Indonesia
Sehat),” ucapnya.
Dalam Permendagri 90 tahun 2019 ada pos
anggaran bantuan kesehatan di bidangnya, namun tahun 2021 tidak ada tapi 2022
anggaran itu ada mau dicantumkan, hanya saja ia ragu-ragu takut tumpang tindih
dengan Dinas Kesehatan.
“Takut tumpang tindih dengan Jamkesda Dinas
Kesehatan,” katanya.
Berbeda dengan di Cisarua Lembang Bandung
karena pada tahun sebelumnya ada Bangub yang penting ada SKTM atau surat
keterangan dari Dinsos Kabupaten Kuningan menyatakan orang tersebut PMKS
jalanan bisa mengajukan permohonan pembebasan biaya.
Ia berharap Dinas Kesehatan mengidentifikasi warga
Kabupaten Kuningan yang keluarganya terdapat ODGJ, kemudian datanya dikirim ke
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apakah sudah punya KTP atau belum, minimal
rekam KTP.
“Kenapa Dinas Kesehatan ? karena mereka
mempunyai penunjang berupa puskesmas yang tersebar di berbagai kecamatan,”
katanya.
Bisa untuk keperluan pembuatan
KIS dan ketika ada ODGJ jalanan ditangkap Sat Pol PP maupun berkeliaran di luar
Kabupaten Kuningan akan mudah diidentifikasi.
Disebutkan, tahun 2019 hingga 2020 terdapat
2.232 ODGJ yang didata Dinas Kesehatan sudah berobat ke puskesmas tapi ada
beberapa yang belum terdata karena disembunyikan pihak keluarganya (dipasung,
red).
Sedangkan ODGJ tanpa identitas yang terdata
Dinas Sosial dari tahun 2018 lebih dari 20 orang.
Terkait anak
yang menjadi korban kekerasan seksual di Kabupaten Kuningan, ia menyarankan
harus ada Traumatik Center dan penanganannya secara komprehensif.
“Jangan
sampai ketika anak itu sudah dewasa, justru akan menjadi pelaku kekerasan
kepada anak lain,” katanya.
deha
Post a Comment