Sudah P21, Kejari Terima Berkas Perkara Korupsi MR
KUNINGAN,- Berkas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana BOS Pusat, BOS Provinsi dan Dana Sumbangan Pendidikan di SMKN 1 Luragung yang dilakukan tersangka MR diterima Kejaksaan Negeri Kuningan dan dianggap sudah P21.
"Setelah
melalui ekspose dengan semua jaksa yang ada, kita sepakat berkas dari penyidik Polres
ini sudah memenuhi unsur-unsur pasal yang akan didakwakan,” kata Kajari Kuningan,
L Tedjo Sunarno, kepada beberapa wartawan
aula kantor setempat Kamis (18/2/2021).
Kajari yang
didampingi Kasi Pidsus, Ardhi Haryoputranto dan Kasi intel, Mahardika Rahman,
menjelaskan, berkas tindak pidana korupsi tersebut sudah lengkap dan sedang
mempersiapkan surat-surat P21 untuk disampaikan ke pihak kepolisian.
“Selanjutnya
tersangka dan barang bukti untuk tindak lanjut proses hukum, nanti kita bisa
teruskan kepada proses Pengadilan Tipikor di Bandung," katanya.
Sementara,
Kasi Pidsus, Ardhi Haryoputranto menambahkan, terkait surat P21 yang dikeluarkan
tanggal 18 Februari 2021, atas perkara dari kepolisian.
"Perkara
atas nama tersangka MR, disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 3 Junto
Pasal 18 ayat 1 UU nomor 31/Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebgaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001
perubahan atas UU nomor 31/1999, " katanya.
Kronologisnya,
lanjut Ardhi, SMKN 1 Luragung kurun waktu tahun 2014/2015 menerima bantuan Dana
BOS dari Kemendikbud RI dan provinsi serta Dana Sumbangan Pendidikan yang disepakati
oleh sekolah bersama Komite Sekolah dari orangtua siswa.
“Dana
Sumbangan Pendidikan mulai Rp150 ribu, Rp200 ribu dan Rp250 ribu,” sebutnya.
Uang-uang
tersebut, seharusnya diserahkan kepada masing-masing Ketua Program di sekolah
itu, diduga telah dilakukan pemotongan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi
tersangka.
Ia
mengapresiasi kinerja pihak penyidik dan puas atas berkas yang diserahkan telah
lengkap, tersusun rapi. Penyidik telah bekerja baik dan keras sehingga berkas
perkara ini bisa dilanjutkan.
Sedangkan
jumlah kerugian negara dari hasil perhitungan Inspektorat Kuningan, Ia menbutkan,
merinci, sekira Rp 290.429.226 terdiri dari pemotongan BOS Pusat, BOS Provinsi
dan Dana Sumbangan Pendidikan yang diduga dilakukan tersangka.
Proses
pencairan keuangan dari BOS Pusat pada tahun 2014, Rp1,915 Miliar, tahun 2015,
Rp1,492 Miliar dan BOS Provinsi, tahun 2014, Rp309 juta, tahun 2015, Rp362,1
juta dan Dana Sumbangan Pendidikan yang dikumpulkan Rp2,5 Miliar.
Mengenai status
tersangka saat melakukan dugaan tindak pidana korupsi dilakukan ketika menjabat
sebagai Kepala SMKN 1 Luragung.
"Proses
SPDP perkara ini oleh penyidik sudah dilakukan sejak awal tahun 2019 lalu, ini
memang cukup lama," pungkasnya.
deha
Post a Comment