PPKM Tahap Kedua, Polres Kuningan Bagikan Masker kepada Masyarakat
KUNINGAN,- Kabag Ops Polres Kuningan, Kompol Tri Sumarsono, mengatakan, pembagian masker kepada masyarakat oleh Polres Kuningan dalam rangka PPKM tahap kedua di wilayah hukum Polres Kuningan.
“Pembagian
masker gratis dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap
kedua atau perpanjangan dari tahap pertama,” kata Tri ketika memimpin kegiatan
tersebut, Senin (1/2/2021).
Adapun lokasi
pembagian masker kepada masyarakat, imbuh Tri, meliputi Jalan Langlabuana, Syeh
Maulana Akbar dan Siliwangi Kuningan.
Dijelaskan,
untuk menahan penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat, pemerintah pusat
beberapa hari yang lalu telah memutuskan untuk melakukan masa perpanjangan PPKM
Jawa-Bali Jilid 2.
“Pemerintah
Kabupaten Kuningan mengikuti intruksi ini dengan memperpanjang PPKM jilid 2 mulai
berlaku dari 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021,” katanya.
Aturan
perpanjangan PPKM yang berlaku di Kabupaten Kuningan mengikuti Surat Edaran
Bupati yang telah terbit sebelumnya, yakni Nomor: 443/36/Huk Tentang
Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kuningan.
deha
Sumber : Humas Polres Kuningan
Post a Comment