PPKM Tahap Kedua, Polres Kuningan Bagikan Masker kepada Masyarakat



KUNINGAN,- Kabag Ops Polres Kuningan, Kompol Tri Sumarsono, mengatakan, pembagian masker kepada masyarakat oleh Polres Kuningan dalam rangka PPKM tahap kedua di wilayah hukum Polres Kuningan.

 

“Pembagian masker gratis dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap kedua atau perpanjangan dari tahap pertama,” kata Tri ketika memimpin kegiatan tersebut, Senin (1/2/2021).  

 

Adapun lokasi pembagian masker kepada masyarakat, imbuh Tri, meliputi Jalan Langlabuana, Syeh Maulana Akbar dan Siliwangi Kuningan.

 

Dijelaskan, untuk menahan penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat, pemerintah pusat beberapa hari yang lalu telah memutuskan untuk melakukan masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali Jilid 2.



“Pemerintah Kabupaten Kuningan mengikuti intruksi ini dengan memperpanjang PPKM jilid 2 mulai berlaku dari 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021,” katanya.

 

Aturan perpanjangan PPKM yang berlaku di Kabupaten Kuningan mengikuti Surat Edaran Bupati yang telah terbit sebelumnya, yakni Nomor: 443/36/Huk Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kuningan.

 

deha

Sumber : Humas Polres Kuningan 

Diberdayakan oleh Blogger.