Posisi Ketua DPRD Masih Proses Sidang PTUN
KUNINGAN
(KN),- Proses persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi
Jawa Barat di Bandung hingga Rabu (24/2) penggugat menghadirkan dua saksi ahli
bahasa.
“Dan dalam
proses persidangan kita menyerahkan sepenuhnya kepada PTUN di Bandung,” kata Wakil
Ketua DPRD Kuningan yang juga Koordinator Badan Kehormatan (BK), Dede Ismail, di
ruang kerjanya, Jumat (26/2/2021).
Rencana
kedepan, jadwal persidangan dua minggu yang akan datang dalam waktu dan tempat
yang sama dari pihak penggugat akan menghadirkan lagi saksi fakta yaitu
beberapa pihak yang mengikuti proses persidangan BK, rapat Banmus, rapat pimpinan
DPRD dan rapat paripurna.
“Persidangan
di PTUN sudah berlangsung 10 kali dan diperkirakan 5 kali sidang lagi hingga
putusan, kemungkinan hingga bulan April 2021,” sebut Deis, panggilan akrabnya.
Ia menjelaskan,
sidang itu tidak selalu satu minggu sekali tapi tergantung kepada sifatnya yang
insidentil bisa ditunda hingga dua minggu.
“Kalau kami dan
dokter Toto tidak membuat sidang ini menjadi kaku karena sebagai tergugat,
persahabatan dan pertemanan dengan pihak penggugat tetap baik, sidang ini hanya
pembuktian secara hukum yang berlaku,” katanya.
Pembuktian mengenai
keputusan BK apakah sah di mata hukum, kemudian proses paripurna DPRD sudah
sesuai regulasi atau tidak maupun kalimat dari keputusan apakah karena
kesalahan redaksional, menjadi bahan persidangan di PTUN.
Deis menerangkan,
tergugat 1 adalah Badan Kehormatan DPRD Kuningan dan tergugat 2 atas nama
lembaga DPRD Kuningan 49 orang anggota.
Diperbolehkan
atau tidak, Ketua DPRD menggugat lembaganya, ia mengatakan, dilihat dari proses
persidangan sudah 10 kali lebih menjadi gambaran, mungkin PTUN sebagai lembaga
negara mengadopsi pelayanan publik terhadap hukum, kesamaan, hak dan memperoleh
perlindungan hukum.
“Kuasa hukum
penggugat yaitu Pak Indra kemudian Pak Wilman satu lagi saya lupa, sedangkan kuasa
hukum dari pihak kami adalah Pak Hamid dan Pak Sitepu, agenda ke depan kami
tidak menghadirkan saksi dari pihak tergugat 1 maupun tergugat 2,” katanya.
Tapi nanti melihat
perkembangan situasi dan kepentingan mungkin akan diusulkan saksi juga sebagai
bahan perbandingan antara saksi dari penggugat maupun tergugat.
Ia
menghimbau kepada masyarakat agar bersabar karena proses hukum ini sedang
berjalan, kemudian deadline waktu hasil keputusan PTUN diserahkan semuanya
kepada PTUN Provinsi Jawa Barat di Bandung.
Ditanya apa
yang akan dilakukan tergugat manakala keputusan PTUN dimenangkan penggugat ?.
Ia masih
menunggu dulu hingga akhir keputusan dari PTUN, kalau menurut pandangan dari
kedua belah pihak sama, baik penggugat maupun tergugat, replik dan duplik sudah
disampaikan, barang bukti dan saksi masih dalam proses tahapan.
“Kalau nanti
hasil keputusan akhirnya dikembalikan kepada masing-masing tergugat 1 (keputusan
Badan Kehormatan) dan tergugat 2 (lembaga DPRD) kami bersinergi dulu dengan beberapa
fraksi di sini,” katanya.
Deis menuturkan,
ia berada dalam persidangan PTUN mewakili atas nama lembaga DPRD Kuningan, kebetulan
dirinya duduk sebagai pimpinan DPRD sesuai dengan tata tertib maupun PP Nomor 12 tahun 2018.
Ia pun
menerangkan, bagaimana jika nanti keputusan akhir PTUN berpihak kepada tergugat 1 atau tergugat 2 ? maka akan
mengembalikan konsultasi berjalan.
“Kami
lembaga DPRD harus bisa menjalankan amanah kepentingan dari beberapa pihak kemudian
mengutamakan kondusifitas, martabat lembaga harus dikedepankan, jadi proses
berjalan, persahabatan, perkawanan dan tupoksi tetap berjalan,” katanya.
Ditanya optimis
menang atau kalah, ia mengatakan tidak bisa menjust itu, karena kurang paham
tentang kaidah hukum, makanya tergugat menggunakan jasa kuasa hukum untuk
mewakili hal-hal terkait proses persidangan PTUN.
deha
Post a Comment