Posisi Ketua DPRD Masih Proses Sidang PTUN



KUNINGAN (KN),- Proses persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Jawa Barat di Bandung hingga Rabu (24/2) penggugat menghadirkan dua saksi ahli bahasa.

 

“Dan dalam proses persidangan kita menyerahkan sepenuhnya kepada PTUN di Bandung,” kata Wakil Ketua DPRD Kuningan yang juga Koordinator Badan Kehormatan (BK), Dede Ismail, di ruang kerjanya, Jumat (26/2/2021).

 

Rencana kedepan, jadwal persidangan dua minggu yang akan datang dalam waktu dan tempat yang sama dari pihak penggugat akan menghadirkan lagi saksi fakta yaitu beberapa pihak yang mengikuti proses persidangan BK, rapat Banmus, rapat pimpinan DPRD dan rapat paripurna.

 

“Persidangan di PTUN sudah berlangsung 10 kali dan diperkirakan 5 kali sidang lagi hingga putusan, kemungkinan hingga bulan April 2021,” sebut Deis, panggilan akrabnya.

 

Ia menjelaskan, sidang itu tidak selalu satu minggu sekali tapi tergantung kepada sifatnya yang insidentil bisa ditunda hingga dua minggu.

 

“Kalau kami dan dokter Toto tidak membuat sidang ini menjadi kaku karena sebagai tergugat, persahabatan dan pertemanan dengan pihak penggugat tetap baik, sidang ini hanya pembuktian secara hukum yang berlaku,” katanya.

 

Pembuktian mengenai keputusan BK apakah sah di mata hukum, kemudian proses paripurna DPRD sudah sesuai regulasi atau tidak maupun kalimat dari keputusan apakah karena kesalahan redaksional, menjadi bahan persidangan di PTUN.

 

Deis menerangkan, tergugat 1 adalah Badan Kehormatan DPRD Kuningan dan tergugat 2 atas nama lembaga DPRD Kuningan 49 orang anggota.

 

Diperbolehkan atau tidak, Ketua DPRD menggugat lembaganya, ia mengatakan, dilihat dari proses persidangan sudah 10 kali lebih menjadi gambaran, mungkin PTUN sebagai lembaga negara mengadopsi pelayanan publik terhadap hukum, kesamaan, hak dan memperoleh perlindungan hukum.

 

“Kuasa hukum penggugat yaitu Pak Indra kemudian Pak Wilman satu lagi saya lupa, sedangkan kuasa hukum dari pihak kami adalah Pak Hamid dan Pak Sitepu, agenda ke depan kami tidak menghadirkan saksi dari pihak tergugat 1 maupun tergugat 2,”  katanya.

 

Tapi nanti melihat perkembangan situasi dan kepentingan mungkin akan diusulkan saksi juga sebagai bahan perbandingan antara saksi dari penggugat maupun tergugat.

 

Ia menghimbau kepada masyarakat agar bersabar karena proses hukum ini sedang berjalan, kemudian deadline waktu hasil keputusan PTUN diserahkan semuanya kepada PTUN Provinsi Jawa Barat di Bandung.

 

Ditanya apa yang akan dilakukan tergugat manakala keputusan PTUN dimenangkan penggugat ?. 

 

Ia masih menunggu dulu hingga akhir keputusan dari PTUN, kalau menurut pandangan dari kedua belah pihak sama, baik penggugat maupun tergugat, replik dan duplik sudah disampaikan, barang bukti dan saksi masih dalam proses tahapan.

 

“Kalau nanti hasil keputusan akhirnya dikembalikan kepada masing-masing tergugat 1 (keputusan Badan Kehormatan) dan tergugat 2 (lembaga DPRD) kami bersinergi dulu dengan beberapa fraksi di sini,” katanya.

 

Deis menuturkan, ia berada dalam persidangan PTUN mewakili atas nama lembaga DPRD Kuningan, kebetulan dirinya duduk sebagai pimpinan DPRD sesuai dengan tata tertib maupun  PP Nomor 12 tahun 2018.

 

Ia pun menerangkan, bagaimana jika nanti keputusan akhir PTUN berpihak kepada  tergugat 1 atau tergugat 2 ? maka akan mengembalikan konsultasi berjalan.

 

“Kami lembaga DPRD harus bisa menjalankan amanah kepentingan dari beberapa pihak kemudian mengutamakan kondusifitas, martabat lembaga harus dikedepankan, jadi proses berjalan, persahabatan, perkawanan dan tupoksi tetap berjalan,” katanya.

 

Ditanya optimis menang atau kalah, ia mengatakan tidak bisa menjust itu, karena kurang paham tentang kaidah hukum, makanya tergugat menggunakan jasa kuasa hukum untuk mewakili hal-hal terkait proses persidangan PTUN.

 

deha


Diberdayakan oleh Blogger.