Perbaikan PJU Rusak, Dishub Kuningan Terkendala Anggaran
KUNINGAN,- Sarana dan prasarana lalulintas, selain marka jalan dan
rambu-rambu, juga Penerangan Jalan Umum (PJU) yang bermanfaat bagi penerangan
jalan untuk keselamatan dan keamanan pengguna jalan pada malam hari.
“Termasuk kenyamanan pengendara agar terhindar dari kecelakaan,” kata
Kepala Dinas Perhubungan Kuningan, Jaka Chaerul, kepada kamangkaranews.com di
ruang kerjanya, Kamis (18/2/2021).
Ia berharap biaya pemeliharaan dan perbaikan PJU yang rusak bisa
secepatnya terrealisasi karena sebenarnya anggaran tersebut tidak perlu dari
Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat karena ada Pajak Penerangan Jalan Umum
(PPJU) Nomor 31 tahun 2013.
Uang pajak PJU berasal dari pembayaran listrik para pelanggan PLN karena
selain membayar kewajiban pokok tiap bulannya, konsumen PLN membayar pajak 7
persen dari nilai pokok.
“Dengan kata
lain, biaya listrik PJU sebenarnya dibayar oleh masyarakat ketika membayar
listrik ke PLN, kemudian pajak itu disetorkan PLN ke Badan Pengelolaan
Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan,” katanya.
Ia
menyebutkan, pajak tersebut jumlah sangat signifikan, misalnya tahun 2020
mencapai Rp24,6 milyar dan kemarin Rp23,3 milyar, sedangkan bayar ke PLN Rp8,9
milyar, maka selisih (SILPA) kurang lebih Rp15 milyar.
Pajak PJU
minimal harus dikembalikan 30 persen untuk pemeliharaan PJU atau Rp5,3 milyar
dan SILPA kurang lebih Rp9-10 milyar merupakan PAD Kabupaten Kuningan.
“Keinginan
masyarakat melalui Dinas Perhubungan, baik perorangan atau kepala desa maupun
lembaga masyarakat lainnya selalu menanyakan tentang perbaikan PJU yang rusak,”
katanya.
Menurutnya,
Dinas Perhubungan sudah berupaya maksimal dan berkoordinasi dengan Komisi III
DPRD Kuningan untuk bisa memperbaiki PJU yang rusak tersebut namun terkendala
anggaran.
“Kami mohon
dengan hormat demi kepentingan masyarakat agar biaya perbaikan PJU dapat segera
terrealisasi karena anggaran itu sebenarnya dibayar masyarakat bukan Pemda
Kuningan meskipun dianggarkan dalam APBD tapi uangnya dari masyarakat,” katanya.
Jangan
sampai masyarakat mengeluh atau kecewa, bahkan dikhawatirkan terjadinya aksi
unjuk rasa karena tidak ada perhatian perbaikan PJU dan lebih fatal lagi
masyarakat meminta untuk tidak menerapkan lagi aturan pajak untuk PJU.
Saat ini
banyak lampu PJU yang mati dan Dinas Perhubungan belum dapat mencairkan biaya
perbaikan karena diperlukan anggaran yang tidak sedikit.
Tahun 2020
dari jumlah 825 PJU, baru mampu diperbaiki 205 dan pemeliharaan 300 buah, sedangkan
pada 2021 ia belum bisa mencairkan anggaran dimaksud sehingga banyak lampu PJU
yang mati belum diperbaiki apalagi di musim hujan.
“Ada aturan
nomenklatur baru yang berkaitan dengan anggaran dan kepada masyarakat mohon
memaklumi, Insya Allah kalau anggaran sudah keluar kami siap untuk memberikan
yang terbaik terutama perbaikan PJU,” katanya.
Pantauan
kamangkaranews.com, Kadis Perhubungan selama ini telah berupaya optimal dan
bekerja keras mengusulkan anggaran, baik melalui TAPD maupun DPRD Kuningan agar
pelayanan Dinas Perhubungan kepada masyarakat tidak terhambat.
deha
Post a Comment