Kuningan Zona Merah, Penutupan Enam Ruas Jalan Dijaga Ketat Tim Gabungan
KUNINGAN
(KN),- Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 443.1/408/Huk, beberapa ruas jalan dan area publik ditutup
mulai Sabtu (27/2) hingga Minggu (28/2).
Ada enam ruas
jalan yang ditutup sejak Sabtu (27/2) 2021 dari pukul 18.00 hingga Minggu
(28/2) pukul 05.00 wib.
Keenam
lokasi tersebut yaitu Jalan Siliwangi Perempatan Citamba, Simpang Tiga Jalan Jenderal Sudirman-Langlangbuana
depan TK Patria, Pertigaan Dewi Sartika depan toko Balebat menuju Taman Kota.
Jalan Aria Kamuning
atau sebelah barat kantor MUI dan sebelah timur kantor Arsip, Perempatan Veteran-Salawati-Adjid
(depan toko Gotong Royong), Perempatan Jenderal Ahmad Yani - Adjid - Afidik.
Kemudian,
sekitar Pandapa Paramarta (PLN, Simpang Tiga Perbasi, Perempatan SMPN 1, Jalan depan
SMAN 3) Minggu 28 Februari 2021 ditutup mulai pukul 06.00 hingga 18.00 wib.
Sedangkan Taman
Kota ditutup sejak Sabtu 27 Februari 2021 pukul 08.00 wib sampai dengan Minggu
28 Februari 2021 pukul 21.00 wib.
Untuk OSG Linggarjati,
Minggu 28 Februari 2021 dari pukul 06.00 -18.00 wib juga ditutup.
Area terbuka
publik lainnya yang berpotensi ada kerumunan massa agar dilaksanakan pengamatan
pengawasan penjagaan oleh Satgas Kecamatan beserta Satgas Desa.
Kondisi
pemberlakuan penutupan jalan maupun
tempat keramaian, area publik terbuka atau tertutup menyesuaikan dengan perkembangan
situasi dan regulasi yang berlaku.
Pantauan
kamangkaranews.com, Sabtu (27/2/2021) pukul 18.14 wib di 6 lokasi jalan yang
ditutup, nampak dijaga ketat aparat TNI Kodim 0615, Polri, Dinas Perhubungan dan Sat Pol
PP, seperti dalam foto diambil di Perempatan Jalan Veteran-Salawati-Adjid atau
depan toko Gotong Royong.
Selain penutupan
6 ruas jalan, ada pula SE Bupati Kuningan Nomor 443.1/407/Huk yang mengatur diperbolehkannya
resepsi/hajatan pernikahan/khitanan secara terbuka/tertutup.
Juga
mengenai penyelenggaraan acara hiburan, hobby, komunitas, obyek wisata dan olahraga
berkelompok secara terbuka/tertutup.
deha
Post a Comment