Ketua KPPI Kuningan Prihatin, Pelecehan Seksual Anak Terulang Lagi
KUNINGAN (KN),- Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kabupaten Kuningan, Saw Tresna Septiani, merasa prihatin dan menyayangkan terjadinya pelecehan seksual terhadap anak terulang kembali.
Ia menyoroti
kasus pencabulan yang dialami dua anak di Blok Ciasem, Kelurahan Purwawinangun,
Kecamatan Kuningan, beberapa waktu lalu.
Kepada kamangkaranews.com,
Selasa (23/2/2021) ia mengatakan, pelecehan seksual pada anak adalah kenyataan
yang menakutkan dan tidak menyenangkan pengaruhnya atas anak-anak bisa
menghancurkan psiokososial, tumbuh dan berkembangnya di masa depan.
“Saya baca
dari berbagai referensi, menurut berbagai penelitian, korban pelecehan seksual
adalah anak laki-laki dan perempuan, berusia bayi sampai usia 18 tahun.
Kebanyakan pelakunya adalah orang yang kita kenal dan kita percayai,” katanya.
Menurut Ketua
Komisi I DPRD Kabupaten Kuningan itu, sebagai orangtua sangat mutlak harus
melindungi anak di sekitarnya untuk terlindung dari bahaya pelecehan seksual
pada anak.
“Pendidikan
seksual dan pemberian informasi tentang permasalahan pelecehan seksual dapat
mencegah perilaku pelecehan seksual,” ucapnya.
Ia berharap,
terdapat beberapa informasi dan pengetahuan yang perlu diberikan kepada anak
agar terhindar dari kekerasan seksual.
Untuk
pencegahan awal, anak harus diberitahukan agar jangan berbicara atau menerima
pemberian dari orang asing. Anak juga harus selalu meminta izin orang tua jika
akan pergi.
Katakan pada
anak bahwa mereka harus segera melaporkan kepada bapak atau ibunya apabila ada
orang yang menyentuh alat kelamin atau tubuh mereka dengan cara yang tidak
mereka sukai.
“Katakan
juga agar anak berteriak atau kabur jika merasa terancam oleh seseorang,” kata Tresna
yang juga Sekretaris Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kabupaten
Kuningan.
Dijelaskan, pengetahuan
atau informasi tersebut harus orang tua sampaikan agar anak dapat memahami
bahwa orang lain dapat melakukan hal-hal yang tidak menyenangkan kepada dirinya.
“Termasuk berkaitan
dengan perbuatan seksual dan upayakan anak dapat memahami hal tersebut,
pengenalan bagian tubuh kepada anak mutlak dilakukan,” imbuh politisi yang
menjabat Ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG).
Tanggung jawab
melindungi anak-anak dari pelecehan seksual adalah tugas orang tua, bukan pada
anak-anak. Karena itu, orang tua harus mempelajarinya sebelum bisa
mengajarkannya pada anak.
“Sebagai
orang tua, ada beberapa hal yang perlu kita ketahui. Kita perlu mengetahui
ciri-ciri pelaku dan bagaimana modusnya,” terangnya.
Menurut data
penelitian dalam sekitar 90 persen kasus pelecehan seksual anak, pelakunya adalah
orang yang sudah dikenal dan dipercaya oleh si anak dan keluarga.
Orangtua
sulit untuk berpikir atau membayangkan bahwa orang di sekitarnya yang dikenal
baik bisa berpotensi melakukan pelecehan seksual pada anak.
Memang tidak
perlu mencurigai setiap orang di sekitar. Namun, orangtua dapat melindungi
anaknya dengan mengetahui karakteristik seorang pelaku pelecehan.
“Meskipun
belum tentu harus dicurigai sepenuhnya, paling tidak, tidak ada salahnya saat
itu mulai dilakukan tindakan preventif,” katanya.
Terhadap
keluhan kurangnya anggaran untuk penanganan masalah ini tentu harus menjadi
perhatian bersama.
“Di DPRD
kita punya pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi, saya akan berkomunikasi dengan
mereka agar bisa memberikan anggaran yang cukup,” katanya.
Terhadap
pelaku pencabulan anak, ia menegaskan, harus diproses secara hukum dan mendapat
hukuman yang setimpal.
“Insya Allah
pihak berwenang akan bekerja optimal dan menegakkan hukum seadil-adilnya,” harapnya.
deha
Post a Comment