Keluarga Korban Pencabulan Anak Minta Dukungan Doa Agar Pelaku Segera Dihukum
KUNINGAN,-
Kakek dari dua anak kakak beradik korban pencabulan dibawah umur yang masih
berusia 6 dan 3 tahun, meminta dukungan doa dari masyarakat Kabupaten Kuningan
agar si pelaku dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami minta
dukungan doa supaya si pelaku secepatnya disidangkan di Pengadilan Negeri,”
kata Enang (57) warga Ciasem, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan,
kepada kamangkaranews.com, Sabtu (20/2/2021).
Ia juga
mendorong kepada Kepolisian, dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
(PPA) Polres Kuningan untuk memproses tindak asusila yang dilakukan pelaku.
“Apalagi
yang menjadi korban adalah anak di bawah umur, kakak beradik, maka saya katakan
perbuatan pelaku pencabulan adalah orang biadab,” tandasnya.
Dengan raut
wajah marah bercampur sedih, ia menceritakan kembali kronologis yang dialami
dua orang cucunya.
Dijelaskan, tragedi
itu terjadi sekitar bulan Nopember 2020 di rumah pelaku, cucunya diiming-imingi
akan diberi handphone.
Setelah
pulang ke rumahnya, anak tersebut dipangku neneknya karena wajahnya pucat dan
berkeringat dingin, kemudian anak itu ditanya sudah main dari mana, namun hanya
saja tidak mengatakan apapun.
Sebulan
kemudian, cucunya dibawa ke dokter karena sering mengeluh sakit di bagian bawah
perut dan setelah diperiksa ternyata anusnya sobek.
Keluarga korban
semakin penasaran dan menanyakan kepada kedua anak itu agar menceritakan apa
yang sebenarnya terjadi.
“Keluarga
sangat terkejut setelah mendengar pengakuan dari korban dan hari itu juga kedua
anak tersebut dibawa ke rumah pelaku untuk menunjukkan di ruang mana dicabuli, namun
pelaku tidak merespon apalagi mengakui perbuatannya,” katanya.
Saat itu
masyarakat belum mengetahui kejadian yang dialami cucunya dan pada 3 Januari
2021, kakeknya korban (kakak Enang) cekcok dengan pelaku, kemudian Enang mengamankan
dua orang tersebut.
Enang sangat
terkejut mendengar penjelasan adiknya kalau cucunya mengalami pelecehan seksual
yang dilakukan (A) 56 tahun.
Akhirnya,
lanjut Enang, orang tua korban melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan
Anak (PPA) Polres Kuningan dan sekarang sedang diproses.
Ketika masih
dalam proses Kepolisian, ternyata pelaku pernah dibawa adiknya (S) ke Pasapen,
Kelurahan Kuningan, alasannya demi keamanan.
“Kami
melaporkan ke Kepolisian, seketika itu juga pelaku dijemput paksa kembali ke
rumahnya,” ujarnya.
Menyikapi
adanya informasi rumah pelaku pernah didatangi orang yang mengaku dari Polda
Jabar, ia meminta kepada warga masyarakat sekitar tetap tenang.
“Apalagi
Kanit PPA Polres Kuningan sudah menjelaskan bahwa yang datang ke rumah pelaku
bukan aparat Polda Jabar tapi mantan polisi yang sekarang bergerak di LSM,” katanya.
Ia berharap
Unit PPA Polres Kuningan dapat bekerja lancar dalam melaksanakan tupoksinya dan
persoalan ini dipantau oleh anggota DPRD Kuningan, aktivis perempuan dan para
wartawan.
“Kami orang
tua korban meminta dukungan doa kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan
agar kepolisian secepatnya memproses perbuatan pelaku dan segera disidangkan di
Pengadilan Negeri serta divonis hukuman seberat-beratnya,” harapnya.
Jikapun
nanti hasil persidangan di Pengadilan Negeri ternyata si pelaku diputuskan tidak
bersalah, warga tetap akan mengusir pelaku jangan ada di sini khawatir akan terulang
kembali terhadap anak-anak lainnya.
Terpisah,
Lurah Purwawinangun, Eman Suleman, membenarkan telah menerima laporan dari pengurus
RT didampingi sesepuh dan menanggapi serta mengkroscek bersama Bhabinkamtibmas,
Babinsa dan Kasi Trantib.
“Ternyata
pihak korban sudah melapor ke Polres, jadi kita memfasilitasi apa kebutuhan
warga, khususnya pihak korban ataupun memberikan keterangan,” terangnya.
Ia
menerangkan, dua minggu yang lalu sudah berkoordinasi dengan pengurus RT dan
sesepuh agar meredam masyarakat jangan sampai terjadi kericuhan kekerasan
karena persoalan ini sedang diproses Polres.
“Saya
berharap warga bersabar karena masih diproses Kepolisian dan jangan terpancing
atau terprovokasi oleh istrinya pelaku yang menyinggung perasaan warga,” ucapnya.
Terpisah,
salah seorang warga Pasapen (tidak disebutkan namanya karena wajib dilindungi) yang
merupakan tetangga dari adiknya pelaku, membenarkan, rumah (S) pernah didatangi
Polisi dan membawa (A) keluar dari rumah tersebut.
“Awalnya saya
juga kaget kenapa di rumah (S) banyak Polisi, apalagi setelah keluar dari rumah
itu Polisi membawa (A) ternyata ada di sana,” pungkasnya.
deha
Post a Comment