Kasus Kekerasan terhadap Anak Terus Meningkat
KUNINGAN,- Kendati
pemerintah telah membuat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlidungan Anak, namun nyatanya
kekerasan terhadap anak jumlahnya terus meningkat.
Menurut data
Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, pada tahun 2020 kekerasan terhadap anak
jumlahnya 38 kasus atau meningkat 26 persen dibandingkan 2019 tercatat 28
kasus.
“Jumlah kasus
itu meningkat setiap tahunnya, kemungkinan karena masyarakat sudah berani
melapor jika di lingkungannya ada tindak kekerasan kepada anak, apakah fisik
maupun seksual,” kata Fungsional Pekerja Sosial, Tita Rianti, Rabu (17/2/2021).
Kalau dulu,
imbuhnya, melaporkan kejadian kekerasan pada anak dianggapnya tabu dan malu
tapi sekarang masyarakat sudah memahami tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
(SPPA).
Sementara
itu, Kabid Rehabilitasi Sosial, Endi Susilawandi, mengatakan, sebaiknya di
Kabupaten Kuningan segera dibangun Traumatic Center karena anak yang menjadi
korban atau pelaku maupun saksi pidana harus diberikan pendampingan.
“Secara
psikologis, anak sebagai korban atau pelaku bahkan saksi pidana, mentalnya
sangat rentan dan perlu adanya pendampingan yang terus menerus,” katanya.
Oleh
karenanya, rencana pengadaan Traumatic Center yang ia sarankan sejak 2018
bertujuan untuk merehabilitasi anak yang menjadi korban, pelaku atau saksi
pidana kekerasan pada anak, mengingat kondisi psikis (kesehatan mental) anak
sangat lemah.
Endi
mengakui, di Kabupaten Kuningan belum ada tenaga ahli untuk menangani
psikologis Anak Berhubungan dengan Hukum (ABH).
“Jangan
sampai anak yang menjadi korban kekerasan seksual, ketika sudah dewasa justru
menjadi pelaku kekerasan seksual kepada anak lain,” katanya.
deha
Post a Comment