Kasus Kekerasan terhadap Anak Terus Meningkat



KUNINGAN,- Kendati pemerintah telah membuat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlidungan Anak, namun nyatanya kekerasan terhadap anak jumlahnya terus meningkat.

 

Menurut data Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, pada tahun 2020 kekerasan terhadap anak jumlahnya 38 kasus atau meningkat 26 persen dibandingkan 2019 tercatat 28 kasus.

 

“Jumlah kasus itu meningkat setiap tahunnya, kemungkinan karena masyarakat sudah berani melapor jika di lingkungannya ada tindak kekerasan kepada anak, apakah fisik maupun seksual,” kata Fungsional Pekerja Sosial, Tita Rianti, Rabu (17/2/2021).

 

Kalau dulu, imbuhnya, melaporkan kejadian kekerasan pada anak dianggapnya tabu dan malu tapi sekarang masyarakat sudah memahami tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

 

Sementara itu, Kabid Rehabilitasi Sosial, Endi Susilawandi, mengatakan, sebaiknya di Kabupaten Kuningan segera dibangun Traumatic Center karena anak yang menjadi korban atau pelaku maupun saksi pidana harus diberikan pendampingan.

 

“Secara psikologis, anak sebagai korban atau pelaku bahkan saksi pidana, mentalnya sangat rentan dan perlu adanya pendampingan yang terus menerus,” katanya.

 

Oleh karenanya, rencana pengadaan Traumatic Center yang ia sarankan sejak 2018 bertujuan untuk merehabilitasi anak yang menjadi korban, pelaku atau saksi pidana kekerasan pada anak, mengingat kondisi psikis (kesehatan mental) anak sangat lemah. 

 

Endi mengakui, di Kabupaten Kuningan belum ada tenaga ahli untuk menangani psikologis Anak Berhubungan dengan Hukum (ABH). 

 

“Jangan sampai anak yang menjadi korban kekerasan seksual, ketika sudah dewasa justru menjadi pelaku kekerasan seksual kepada anak lain,” katanya.

 

deha 

Diberdayakan oleh Blogger.