Kasat Reskrim dan Narkoba Jelaskan Hukuman Bagi Pelaku
KUNINGAN,- Kasat
Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja, mengatakan, terkait ancaman hukuman dari para
pelaku kasus kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengrusakan dikenakan
Pasal 170 ayat ke(1) KUHPidana Jo Pasal 406 ayat ke (1) KUHPidana.
Berita terkait : http://www.kamangkaranews.com/2021/02/polres-kuningan-berhasil-ungkap-11.html
“Dengan
ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan,” katanya kepada awak
media dalam konferensi pers di ruang Wira Satya Pradana, Mapolres Kuningan,
Selasa (9/2/2021).
Untuk kasus
tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau
barang dan atau pengerusakan, dikenakan Pasal 170 KUHPidana jo Pasal 351
KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan;
Sedangkan kasus
tindak pidana penganiayaan dikenakan Pasal 351 KUHPidana ayat (1) dan (2), tentang
tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman
5 tahun penjara.
“Kasus
tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok geng
motor, kita kenakan Pasal 365 ayat ke (1) KUHP dan Pasal 170 ayat ke (1) KUHP
dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” katanya.
Dan kasus
tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dikenakan Pasal 363 KUHPidana
tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7
tahun penjara.
Kasus tindak
pidana penggelapan mobil, dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4
tahun penjara.
“Untuk kasus
tindak pidana penipuan dan/atau pengelapan kita kenakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal
372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya.
Tindak
pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, dikenakan Pasal 81 ayat (1),
(2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kasus tindak
pidana kekerasan dalam rumah tangga secara seksual, dikenakan Pasal 5 huruf c
Jo Pasal 8 huruf a Jo pasal 46 UU No 23 tahun 2004 tentang PKDRT (penghapusan
kekerasan dalam rumah tangga).
“Ancaman
hukuman 12 tahun penjara,” terang AKP Danu.
Sementara
Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi menambahkan, untuk kasus penyalahgunaan obat
keras terbatas, dikenakan Pasal 197 jo. Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Untuk kasus
penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kita kenakan pasal 112 ayat (1) huruf a UU
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun
penjara,” pungkasnya.
deha
Post a Comment