Kado HPN 2021, Menjadi Wartawan Berkompeten Tidak Semudah Mengaku Pers
Oleh : Dadang Hendrayuda
TANGGAL
9 Pebruari 2021
merupakan Hari Pers Nasional yang dipusatkan di
DKI Jakarta bertepatan dengan HUT ke-75 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang
mengusung tema “Bangkit Dari Pandemi Indonesia Gerbang Pemulihan Ekonomi Pers
Sebagai Akselerator Perubahan”.
Namun tidak semua orang tahu perbedaan antara pers dan wartawan atau
jurnalis, sehingga pemahaman dua nama tersebut seringkali menimbulkan kerancuan.
Dilihat
dari ensiklopedia, Pers ialah
badan yang membuat penerbitan media massa secara berkala.
Secara
etimologis, kata Pers
(Belanda), Press (Inggris), Presse (Perancis) dan Perssare dari kata Premere (Bahasa Latin) yang berarti
“tekan” atau “cetak”. Definisi terminologisnya adalah “media massa cetak” atau
“media cetak”.
Dalam Kamus Umum Bahasa
Indonesia, Pers
berarti alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar, alat untuk menjepit
atau memadatkan, surat kabar dan majalah yang berisi berita, orang yang bekerja
di bidang surat kabar.
Pesatnya perkembangan teknologi informatika (internet) muncul media
online namun pemakaian kata Pers masih melekat meskipun bukan mencetak tapi
menayangkan atau menyiarkan.
Menurut Oemar Seno Adji,
Pers dalam arti sempit yaitu penyiaran pikiran,
gagasan atau berita dengan kata tertulis. Adapun Pers dalam arti luas, semua
media massa communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik
tertulis maupun lisan.
Sedangkan Kustadi Suhandang, Pers adalah seni atau keterampilan mencari, mengumpulkan, mengolah,
menyusun dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari
secara indah dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya.
Fungsi Pers
Pers mempunyai fungsi
sebagai media
informasi yang memberi dan menyediakan informasi tentang peristiwa yang terjadi
kepada masyarakat dan masyarakat juga memerlukan informasi.
Fungsi lainnya adalah pendidikan, memuat tulisan mengandung ilmu pengetahuan, sehingga dapat meningkatkan wawasan kepada pembaca
atau pemirsanya.
Fungsi
hiburan yang di dalamnya
termasuk seni dan budaya untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan
artikel-artikel yang berbobot.
Kontrol
sosial, terkandung makna demokratis yang terdapat unsur social participation (keikutsertaan
rakyat dalam pemerintahan), social
responsibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat).
Fungsi ekonomi adanya interaksi antara Pers dengan masyarakat
terhadap pemanfaatan produk hasil karya jurnalistik yang dimuat di media cetak,
elektronik dan media online dan hasilnya untuk menghidupi Pers serta masyarakat sebagai mitra bisnis
(agen penjualan sirkulasi atau biro iklan).
Hubungan antara Pers dan jurnalistik merupakan suatu kesatuan yang bergerak dalam
bidang penyiaran informasi, hiburan, keterangan dan penerangan.
Pers
sebagai media komunikasi massa tidak akan berguna apabila sajiannya jauh dari
prinsip-prinsip jurnalistik.
Sebaliknya
karya jurnalistik tidak akan bermanfaat tanpa disampaikan oleh pers sebagai
medianya. Pers adalah media khusus untuk digunakan dalam mewujudkan dan
menyampaikan karya jurnalistik kepada khalayak (Kustadi Suhandang, 2004:40).
Wartawan atau jurnalis yaitu orang yang melakukan kegiatan membuat berita yang dimuat di media massa secara teratur. Laporan
itu dipublikasikan dalam media cetak, online dan elektronik.
Seorang wartawan
mencari sumber berita sebagai dasar pembuatan laporan jurnalistik dan diharapkan objektif, seimbang, bertanggungjawab serta tidak memiliki pandangan dari sudut tertentu
untuk memberikan informasi
kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugasnya, wartawan harus mengacu kepada Undang-Undang
No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik tahun
2006, meskipun terkadang hanya mudah diucapkan tanpa mau mengimplentasikan
makna aturan dimaksud.
Sertifikasi Melalui
Uji Kompetensi Wartawan
Kemampuan wartawan perlu terus ditingkatkan, sesuai yang telah diprogramkan
Dewan Pers Indonesia yaitu Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW), seperti penulis
kutip dari laman dewanpres.or.id edisi 12 Juni 2015 dan 15 Mei 2018.
https://dewanpers.or.id/publikasi/opini_detail/149/Pentingnya_Sertifikasi_Kompetensi_Wartawan
Dewan Pers bekerja sama dengan memberi hak
kepada berbagai lembaga kewartawanan dan lembaga keilmuan jurnalistik
(komunikasi) sebagai penguji, asosiasi wartawan (AJI, IJTI, PWI), badan usaha
pers (Kompas, Jawa Pos dan lain-lain).
Selain itu pula, lembaga pendidikan, pelatihan
pers (seperti LPDS), penyelenggara pendidikan tinggi di bidang jurnalistik
(komunikasi) atau yang memiliki program jurnalistik (UI, IISIP, Universitas
Prof. Moestopo, Universitas Veteran Yogyakartra. London School Jakarta dan
lain-lain)
Hal itu mengacu kepada Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan
Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan
menyebut ada enam tujuan SKW.
Pertama,
meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja
wartawan oleh perusahaan. Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers
berdasarkan kepentingan publik.
Keempat,
menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya
intelektual. Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi
wartawan. Keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan
strategis dalam industri pers.
Di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, telah dua kali dilaksanakan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang diselenggarakan
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bekerja sama Humas Setda Kuningan, pada tanggal
21-22 September 2018 dan 23-24 Oktober 2019.
Wartawan yang telah mengikuti Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dan dinyatakan lulus Uji Kompetensi
Wartawan (UKW) diberikan sertifikat serta id card dari Dewan Pers Indonesia.
Jika masih ada keraguan dari masyarakat apakah wartawan sudah tersertifikasi
oleh Dewan Pers ataupun tidak, bisa dilihat di internet membuka website https://dewanpers.or.id/data/sertifikasi_wartawan
Di website itu terdapat konten Sertifikasi Wartawan, setelah diklik, kemudian
tuliskan nama depan wartawan yang dicari, maka akan muncul nama wartawan, media,
nomor sertifikat, lembaga penguji, jenjang dan provinsi.
Mengacu Kamus Umum
Bahasa Indonesia, warta artinya berita, sedangkan wan
merupakan orangnya. Wartawan adalah orang yang membuat atau
menulis berita, “bukan mencari berita yang tidak perlu diberitakan”.
Selamat
Hari Pers Nasional 2021 dan HUT ke-75 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), semoga sukses.
*) Penulis wartawan kamangkaranews.com, anggota PWI Kabupaten Kuningan.
Post a Comment