Kado HPN 2021, Menjadi Wartawan Berkompeten Tidak Semudah Mengaku Pers



Oleh : Dadang Hendrayuda


TANGGAL 9 Pebruari 2021 merupakan Hari Pers Nasional yang dipusatkan di DKI Jakarta bertepatan dengan HUT ke-75 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang mengusung tema “Bangkit Dari Pandemi Indonesia Gerbang Pemulihan Ekonomi Pers Sebagai Akselerator Perubahan”.


Namun tidak semua orang tahu perbedaan antara pers dan wartawan atau jurnalis, sehingga pemahaman dua nama tersebut seringkali menimbulkan kerancuan.


Dilihat dari ensiklopedia, Pers ialah badan yang membuat penerbitan media massa secara berkala.


Secara etimologis, kata Pers (Belanda), Press (Inggris), Presse (Perancis) dan Perssare dari kata Premere (Bahasa Latin) yang berarti “tekan” atau “cetak”. Definisi terminologisnya adalah “media massa cetak” atau “media cetak”.


Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pers berarti alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar, alat untuk menjepit atau memadatkan, surat kabar dan majalah yang berisi berita, orang yang bekerja di bidang surat kabar.


Pesatnya perkembangan teknologi informatika (internet) muncul media online namun pemakaian kata Pers masih melekat meskipun bukan mencetak tapi menayangkan atau menyiarkan.


Menurut Oemar Seno Adji, Pers dalam arti sempit yaitu penyiaran pikiran, gagasan atau berita dengan kata tertulis. Adapun Pers dalam arti luas, semua media massa communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik tertulis maupun lisan.


Sedangkan Kustadi Suhandang, Pers adalah seni atau keterampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya.


Fungsi Pers


Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi yang memberi dan menyediakan informasi tentang peristiwa yang terjadi kepada masyarakat dan masyarakat juga memerlukan informasi.


Fungsi lainnya adalah pendidikan, memuat tulisan mengandung ilmu pengetahuan, sehingga  dapat meningkatkan wawasan kepada pembaca atau pemirsanya.


Fungsi hiburan yang di dalamnya termasuk seni dan budaya untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot.


Kontrol sosial, terkandung makna demokratis yang terdapat unsur social participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan), social responsibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat).


Fungsi ekonomi adanya interaksi antara Pers dengan masyarakat terhadap pemanfaatan produk hasil karya jurnalistik yang dimuat di media cetak, elektronik dan media online dan hasilnya untuk menghidupi Pers serta masyarakat sebagai mitra bisnis (agen penjualan sirkulasi atau biro iklan).


Hubungan antara Pers dan jurnalistik merupakan suatu kesatuan yang bergerak dalam bidang penyiaran informasi, hiburan, keterangan dan penerangan.


Pers sebagai media komunikasi massa tidak akan berguna apabila sajiannya jauh dari prinsip-prinsip jurnalistik.


Sebaliknya karya jurnalistik tidak akan bermanfaat tanpa disampaikan oleh pers sebagai medianya. Pers adalah media khusus untuk digunakan dalam mewujudkan dan menyampaikan karya jurnalistik kepada khalayak (Kustadi Suhandang, 2004:40).

 

Wartawan atau jurnalis yaitu orang yang melakukan kegiatan membuat berita yang dimuat di media massa secara teratur. Laporan itu dipublikasikan dalam media cetak, online dan elektronik.


Seorang wartawan mencari sumber berita sebagai dasar pembuatan laporan jurnalistik dan diharapkan objektif, seimbang, bertanggungjawab serta tidak memiliki pandangan dari sudut tertentu untuk memberikan informasi kepada masyarakat.


Dalam melaksanakan tugasnya, wartawan harus mengacu kepada Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik tahun 2006, meskipun terkadang hanya mudah diucapkan tanpa mau mengimplentasikan makna aturan dimaksud.


Sertifikasi Melalui Uji Kompetensi Wartawan


Kemampuan wartawan perlu terus ditingkatkan, sesuai yang telah diprogramkan Dewan Pers Indonesia yaitu Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW), seperti penulis kutip dari laman dewanpres.or.id edisi 12 Juni 2015 dan 15 Mei 2018.

https://dewanpers.or.id/publikasi/opini_detail/159/Kompentensi_Wartawan,_Kompetensi_dan_Kemerdekaan_Pers

https://dewanpers.or.id/publikasi/opini_detail/149/Pentingnya_Sertifikasi_Kompetensi_Wartawan


Dewan Pers bekerja sama dengan memberi hak kepada berbagai lembaga kewartawanan dan lembaga keilmuan jurnalistik (komunikasi) sebagai penguji, asosiasi wartawan (AJI, IJTI, PWI), badan usaha pers (Kompas, Jawa Pos dan lain-lain).


Selain itu pula, lembaga pendidikan, pelatihan pers (seperti LPDS), penyelenggara pendidikan tinggi di bidang jurnalistik (komunikasi) atau yang memiliki program jurnalistik (UI, IISIP, Universitas Prof. Moestopo, Universitas Veteran Yogyakartra. London School Jakarta dan lain-lain)   


Hal itu mengacu kepada Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan menyebut ada enam tujuan SKW.


Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan. Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.


Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual. Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan. Keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.


Di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, telah dua kali dilaksanakan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bekerja sama Humas Setda Kuningan, pada tanggal 21-22 September 2018 dan 23-24 Oktober 2019.


Wartawan yang telah mengikuti Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dan dinyatakan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) diberikan sertifikat serta id card dari Dewan Pers Indonesia.


Jika masih ada keraguan dari masyarakat apakah wartawan sudah tersertifikasi oleh Dewan Pers ataupun tidak, bisa dilihat di internet membuka website https://dewanpers.or.id/data/sertifikasi_wartawan


Di website itu terdapat konten Sertifikasi Wartawan, setelah diklik, kemudian tuliskan nama depan wartawan yang dicari, maka akan muncul nama wartawan, media, nomor sertifikat, lembaga penguji, jenjang dan provinsi.


Mengacu Kamus Umum Bahasa Indonesia, warta artinya berita, sedangkan wan merupakan orangnya. Wartawan adalah orang yang membuat atau menulis berita, bukan mencari berita yang tidak perlu diberitakan.


Selamat Hari Pers Nasional 2021 dan HUT ke-75 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), semoga sukses.


*) Penulis wartawan kamangkaranews.com, anggota PWI Kabupaten Kuningan.

Diberdayakan oleh Blogger.