IPW : Bongkar Mafia Rumah Sakit Manfaatkan Pandemi Covid-19
JAKARTA,-
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane, menyarankan agar
Bareskrim Polri membongkar mafia rumah sakit yang meng-covid-kan pasien untuk
meraih keuntungan.
“Bongkar
mafia rumah sakit yang memanfaatkan pandemi Covid-19 dengan cara meng-covid-kan
orang sakit yang sebenarnya tidak terkena Covid-19,” katanya di Jakarta, Rabu
(3/2/2021).
Hingga kini,
imbuh Neta, Bareskrim Polri belum bergerak untuk mengusut dan memburu mafia
rumah sakit tersebut.
“Tudingan
meng-covid-kan orang sudah marak dan ramai di media sosial,” katanya.
Ia
menyayangkan sikap Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko kenapa sekarang
diam membisu seribu bahasa, padahal sebelumnya pernah “berteriak” terkait isu rumah
sakit rujukan meng-covid-kan pasien yang meninggal dunia untuk mendapatkan
anggaran dari pemerintah.
Saat itu
Moeldoko menegaskan, harus ada tindakan serius agar isu yang menimbulkan
keresahan masyarakat ini segera ditangani.
Berdasarkan
data IPW, keuntungan yang diperoleh mafia rumah sakit dalam meng-covid-kan
orang jumlahnya tidak sedikit sebab biaya perawatan pasien terinfeksi Covid-19
bisa mencapai Rp290 juta.
“Jika mafia
rumah sakit rumah sakit meng-covid-kan puluhan atau ratusan orang, bisa
dihitung berapa banyak uang negara yang mereka ambil di tengah pandemi Covid-19
ini,” tandasnya.
Dalam Surat
Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020 yang memuat aturan
serta besaran biaya perawatan pasien Covid-19, jika seorang pasien dirawat 14
hari asumsinya pemerintah menanggung biaya Rp105 juta sebagai biaya paling
rendah.
Sedangkan
untuk pasien komplikasi, masih kata Neta, pemerintah setidaknya harus
menanggung biaya Rp231 juta per orang.
Ia menilai
angka yang tidak kecil ini membuat mafia rumah sakit memanfaatkan untuk “menguras”
anggaran tersebut.
"Pasien di rumah sakit terkena penyakit lain, kemudian meninggal dunia dan dinyatakan Covid-19, padahal hasil tes belum keluar, setelah hasilnya ada, ternyata negatif,” katanya.
Neta
menambahkan, kejahatan yang melibatkan oknum rumah sakit adalah sebuah korupsi
baru terhadap anggaran negara.
Apabila Bareskrim
Polri tidak peduli terhadap kasus itu, Neta menyarankan agar Kejaksaan dan KPK
segera turun tangan agar situasi pandemi ini tidak dimanfaatkan oleh para mafia
rumah sakit yang mencari keuntungan dari penderitaan masyarakat.
“Bareskrim
Polri, Kejaksaan dan KPK perlu menyikapi persoalan ini untuk menindaklanjuti secepatnya
menangkap para mafia rumah sakit dan segera menyeretnya ke pengadilan Tipikor,”
ucap Neta.
Andhika kontributor Jakarta
Post a Comment