Hari Ketiga Operasi Yustisi Polres Jaring 36 Pelanggar Prokes
KUNINGAN,- Sebanyak
36 orang yang melanggar protokol kesehatan (prokes) tidak memakai masker terkena
razia Operasi Yustisi Gabungan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Nasional PC-PEN 3M di wilayah hukum Polres Kuningan, Rabu (3/2/2021).
Operasi
yustisi dilaksanakan di sepanjang Jalan Siliwangi, Taman Kota Kuningan dan Jalan
Jenderal Sudirman, Kuningan.
“Para
pelanggar itu diberi sanksi fisik yaitu melakukan push up,” kata Dir Tahti
Polda Jabar AKBP Hadianur, yang turut serta dalam kegiatan operasi tersebut.
Masih kata AKBP Hadianur,
kegiatan operasi yustisi dan pembagian masker dalam rangka penerapan protokol
kesehatan terkait dengan pelaksanaan PPKM Tahap ke-2 yang dilakukan di wilayah
hukum Polres Kuningan.
“Kegiatan
operasi yustisi ini sekaligus melakukan pembagian masker kepada masyarakat hari
ketiga secara gratis dari 10 hari yang direncanakan,” katanya.
Dijelaskan, perpanjangan
PPKM Jawa-Bali Jilid 2 yang mulai berlaku dari 26 Januari 2021 hingga 8
Februari 2021, Polres Kuningan bersama stakeholder terkait di Kabupaten
Kuningan akan melaksanakan kegiatan operasi yustisi gabungan sekaligus
membagikan masker secara gratis kepada masyarakat Kuningan.
Pada
kesempatan tersebut, AKBP Hadianur menghimbau kepada masyarakat khususnya di
Kabupaten Kuningan agar tetap menerapkan prokes secara aktif terutama ketika
melakukan aktivitas di luar rumah.
“Hal itu karena
kasus Covid-19 semakin bertambah dan menunjukkan angka peningkatan,”
pungkasnya.
deha
Sumber :
Humas Polres Kuningan
Post a Comment