Tahun Ini Dishub Kuningan Pasang 620 PJU
KUNINGAN,- Tahun
2021 Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan akan memasang 620 unit Penerangan
Jalan Umum (PJU), 420 merupakan program Pokir anggota DPRD dan 200
unit murni program Dishub Kuningan.
Kepala Dishub
Kuningan, Jaka Chaerul menyebutkan, jumlah PJU se-Kabupaten Kuningan ada 8.024
unit, sehingga masih banyak tempat yang belum terpasang PJU.
“Tahun ini kita
ada dua program, pertama migrasi yaitu penghematan dari PJU konvensional 250
watt diganti menjadi 100 watt, kemudian ada pengadaan 620 unit,” sebut Jaka, kepada
kamangkaranews.com di ruang kerjanya, Senin (11/1/2021).
Program
pengadaan terdiri dari dua, pertama program dari Pokir (dulu Aspirasi,
red) anggota DPRD Kuningan mengajukan PJU Rp2,1 milyar (420 unit) dan program Dishub
Kuningan Rp1 milyar (200 unit).
“PJU yang berasal dari usulan Pokir lokasinya
ditentukan oleh anggota DPRD masing-masing sesuai daerah pemilihan, sedangkan
program murni Dishub dipasang di wilayah zona 5 seperti Patala. Subang, Cilimusari
dan tempat lainnya,” ucapnya.
Jika ada
Penerangan Jalan Umum (PJU) yang rusak segera menghubungi ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten
Kuningan, bukan ke PLN.
Dikatakan, PJU
yang mati atau terdapat kerusakan tersebut agar bisa langsung diperbaiki karena
biaya pemeliharan ada di Dinas Perhubungan.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar PJU
tetap dirawat sebaik-baiknya, apabila ada ranting pohon mengganggu atau
menutupi cahaya PJU agar ditebang dan dibersihkan jangan sampai nanti berdampak
kepada aliran listrik.
Kalau aliran listrik ke PJU mati kemudian ada
perbaikan maka seluruh aliran listrik di sekitarnya juga akan dipadamkan, termasuk
jika ada PJU yang padam, segera menghubungi Dinas Perhubungan telepon (0232)
871009.
“Karena kita tidak punya petugas di desa-desa
dan hal itu sudah kita sampaikan kepada para camat ketika rapat koordinasi
dengan para kepala desa jika ada PJU yang padam segera memberitahu Dinas
Perhubungan telepon (0232) 871009,” katanya.
Menurutnya, para kepala desa sudah sering
melakukan koordinasi dan menyampaikan informasi tentang keadaan PJU di desanya
masing-masing.
Selain itu pula, bilamana ada yang memasang PJU
baru tanpa pemberitahuan kepada Dishub Kuningan dan tidak ada rekomendasi maka aliran
listriknya bisa diputus oleh oleh PLN.
“Misalnya ada desa mau pasang PJU secara
swadaya masyarakat, ketika mengajukan sambungan listriknya ke PLN terlebih dahulu
harus ada rekomendasi dari Dishub dan PJU tanpa rekomendasi akan diputus oleh
PLN,” katanya.
Bukan itu saja, memasang sambungan listrik PJU
bukan oleh ahlinya resikonya sangat berbahaya bisa berakibat kehilangan nyawa.
“Juga akan menjadi beban yang tidak diketahui,
contohnya kita pasang 100 titik dikalikan 1000 yaitu seratus ribu, kemudian ada
10 PJU liar maka biaya pembayarannya akan membengkak,” katanya.
Dijelaskan, biaya pembayaran listrik PJU berasal
dari Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) nomor 31 tahun 2013, setiap pelanggan PLN
selain membayar kewajiban pokok pembayaran tiap bulan ditambah 7 persen dari
nilai pokok.
Dengan kata lain, biaya listrik PJU
sebenarnya dibayar oleh masyarakat pada saat membayar listrik ke PLN sebesar 7
persen dari nilai pokok pembayaran.
Pajak tersebut oleh PLN disetorkan ke Badan
Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan.
Dari sektor PJU, tahun kemarin Dishub memberikan
kontribusi PAD kepada pemerintah daerah Rp 24,8 milyar per tahun dibagi 12
rata-rata Rp2,040 milyar dan pembayaran ke PLN kurang lebih Rp11 milyar sehingga
masih ada SILPA Rp13 milyar.
“Dan itu wajib dikembalikan untuk PJU 30
persen dari SILPA,” katanya.
deha
Post a Comment