Tahun Ini Dishub Kuningan Pasang 620 PJU



KUNINGAN,- Tahun 2021 Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan akan memasang 620 unit Penerangan Jalan Umum (PJU), 420 merupakan program Pokir anggota DPRD dan 200 unit murni program Dishub Kuningan.


Kepala Dishub Kuningan, Jaka Chaerul menyebutkan, jumlah PJU se-Kabupaten Kuningan ada 8.024 unit, sehingga masih banyak tempat yang belum terpasang PJU.


“Tahun ini kita ada dua program, pertama migrasi yaitu penghematan dari PJU konvensional 250 watt diganti menjadi 100 watt, kemudian ada pengadaan 620 unit,” sebut Jaka, kepada kamangkaranews.com di ruang kerjanya, Senin (11/1/2021).


Program pengadaan terdiri dari dua, pertama program dari Pokir (dulu Aspirasi, red) anggota DPRD Kuningan mengajukan PJU Rp2,1 milyar (420 unit) dan program Dishub Kuningan Rp1 milyar (200 unit).


“PJU yang berasal dari usulan Pokir lokasinya ditentukan oleh anggota DPRD masing-masing sesuai daerah pemilihan, sedangkan program murni Dishub dipasang di wilayah zona 5 seperti Patala. Subang, Cilimusari dan tempat lainnya,” ucapnya.


Jika ada Penerangan Jalan Umum (PJU) yang rusak segera menghubungi ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan, bukan ke PLN.


Dikatakan, PJU yang mati atau terdapat kerusakan tersebut agar bisa langsung diperbaiki karena biaya pemeliharan ada di Dinas Perhubungan.


Ia menghimbau kepada masyarakat agar PJU tetap dirawat sebaik-baiknya, apabila ada ranting pohon mengganggu atau menutupi cahaya PJU agar ditebang dan dibersihkan jangan sampai nanti berdampak kepada aliran listrik.


Kalau aliran listrik ke PJU mati kemudian ada perbaikan maka seluruh aliran listrik di sekitarnya juga akan dipadamkan, termasuk jika ada PJU yang padam, segera menghubungi Dinas Perhubungan telepon (0232) 871009.


“Karena kita tidak punya petugas di desa-desa dan hal itu sudah kita sampaikan kepada para camat ketika rapat koordinasi dengan para kepala desa jika ada PJU yang padam segera memberitahu Dinas Perhubungan telepon (0232) 871009,” katanya.


Menurutnya, para kepala desa sudah sering melakukan koordinasi dan menyampaikan informasi tentang keadaan PJU di desanya masing-masing.


Selain itu pula, bilamana ada yang memasang PJU baru tanpa pemberitahuan kepada Dishub Kuningan dan tidak ada rekomendasi maka aliran listriknya bisa diputus oleh oleh PLN.


“Misalnya ada desa mau pasang PJU secara swadaya masyarakat, ketika mengajukan sambungan listriknya ke PLN terlebih dahulu harus ada rekomendasi dari Dishub dan PJU tanpa rekomendasi akan diputus oleh PLN,” katanya.


Bukan itu saja, memasang sambungan listrik PJU bukan oleh ahlinya resikonya sangat berbahaya bisa berakibat kehilangan nyawa.


“Juga akan menjadi beban yang tidak diketahui, contohnya kita pasang 100 titik dikalikan 1000 yaitu seratus ribu, kemudian ada 10 PJU liar maka biaya pembayarannya akan membengkak,” katanya.


Dijelaskan, biaya pembayaran listrik PJU berasal dari Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) nomor 31 tahun 2013, setiap pelanggan PLN selain membayar kewajiban pokok pembayaran tiap bulan ditambah 7 persen dari nilai pokok.


Dengan kata lain, biaya listrik PJU sebenarnya dibayar oleh masyarakat pada saat membayar listrik ke PLN sebesar 7 persen dari nilai pokok pembayaran.


Pajak tersebut oleh PLN disetorkan ke Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan.


Dari sektor PJU, tahun kemarin Dishub memberikan kontribusi PAD kepada pemerintah daerah Rp 24,8 milyar per tahun dibagi 12 rata-rata Rp2,040 milyar dan pembayaran ke PLN kurang lebih Rp11 milyar sehingga masih ada SILPA Rp13 milyar.


“Dan itu wajib dikembalikan untuk PJU 30 persen dari SILPA,” katanya.


deha 

Diberdayakan oleh Blogger.