Sekda Kuningan Mediasi Sengketa Batas Desa Singkup dan Paniis
KUNINGAN,- Sekda
Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, melakukan mediasi sengketa batas wilayah Desa Singkup
dan Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan,
“Hari ini
kita mengundang Kepala Desa Paniis dan Singkup untuk mencari solusi agar
persoalan ini tidak berkelanjutan,” kata Dian kepada kamangkaranews.com di
ruang kerjanya, Selasa (5/1/2021).
Dijelaskan,
awalnya dulu ada Keputusan Bupati Kuningan Nomor 973 tahun 1980 tentang Penetapan
Wilayah Desa Puncak dan Desa Persiapan Cisantana, Kecamatan Kuningan.
“Termasuk Desa
Mandirancan, Desa Paniis dan Desa Persiapan Singkup, Kecamatan Mandirancan,”
terangnya.
Dalam surat
keputusan dimaksud, batas antara desa induk yaitu Desa Paniis dan Desa Persiapan
Singkup berupa sungai, sedangkan di kedua batas desa itu terdapat dua sungai.
Pertama
Sungai Cikeusik di samping Desa Paniis dan Sungai Kalisoka atau Sungai Cipaniis
di Desa Singkup, sehingga menimbulkan perbedaan tafsir.
“Kita dari
pemerintah daerah kemarin sudah mengirim surat ke BBWS supaya minta peta
wilayah sungai antara Sungai Cikeusik dan Sungai Cipaniis, ternyata panjang Sungai
Kalisoka atau Cipaniis 2,6 KM sedangkan Sungai Cikeusik 2,46 KM,” sebutnya.
Lebuh lanjut
dikatakan, pada bulan Oktober 2020 hal itu sudah diriungkeun (dipertemukan,
red) kedua kepala desa tersebut, malah menugaskan Bagian Tapem dengan Tim Penetapan
dan Penegasan Batas Desa disaksikan Muspika Pasawahan.
“Hasilnya
saat itu kita sepakat akan mengacu kepada Surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor
973 tahun 1980 melakukan pengukuran ulang
batas desa dan apapun hasilnya harus diterima,” katanya.
Sebagai
acuannya yaitu Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, apabila tidak ada musyawarah atau tercapai mufakat maka
perselisihan ini ditetapkan oleh Peraturan Bupati.
“Tapi ini
harus hati-hati, makanya kita melakukan pelacakan penentuan batas desa secara kartometrik
di atas suatu peta dasar yang disepakati, Rabu 18 November 2020 di Kecamatan
Pasawahan,” ucapnya.
Permendagri
Nomor 45 Tahun 2016 merupakan peraturan paling update karena dipakai sebagai pedoman
oleh Badan Pertanahan Nasional dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL).
Penetapan
batas desa menggunakan alat Real Time Kinematik, hasilnya luas masing-masing desa
tidak ada yang sama.
“Sebelum
pengesahan Perbup kami sudah konsultasi ke Badan Informasi Geospasial dan
sebagainya tapi cenderung setelah proses panjang ternyata Desa Singkup masih ingin
mendapatkan penjelasan lebih lanjut,” katanya.
Dian
mengakui, ketentuan batas desa itu penegasannya harus jelas dan memang ada
beberapa kasus seperti ini tapi persoalan Desa Singkup dan Paniis cukup menyita
perhatian khusus.
deha
Post a Comment