Sekda Kuningan Mediasi Sengketa Batas Desa Singkup dan Paniis



KUNINGAN,- Sekda Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, melakukan mediasi sengketa batas wilayah Desa Singkup dan Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan,

   

“Hari ini kita mengundang Kepala Desa Paniis dan Singkup untuk mencari solusi agar persoalan ini tidak berkelanjutan,” kata Dian kepada kamangkaranews.com di ruang kerjanya, Selasa (5/1/2021).

 

Dijelaskan, awalnya dulu ada Keputusan Bupati Kuningan Nomor 973 tahun 1980 tentang Penetapan Wilayah Desa Puncak dan Desa Persiapan Cisantana, Kecamatan Kuningan.

 

“Termasuk Desa Mandirancan, Desa Paniis dan Desa Persiapan Singkup, Kecamatan Mandirancan,” terangnya.

 

Dalam surat keputusan dimaksud, batas antara desa induk yaitu Desa Paniis dan Desa Persiapan Singkup berupa sungai, sedangkan di kedua batas desa itu terdapat dua sungai.

 

Pertama Sungai Cikeusik di samping Desa Paniis dan Sungai Kalisoka atau Sungai Cipaniis di Desa Singkup, sehingga menimbulkan perbedaan tafsir.

 

“Kita dari pemerintah daerah kemarin sudah mengirim surat ke BBWS supaya minta peta wilayah sungai antara Sungai Cikeusik dan Sungai Cipaniis, ternyata panjang Sungai Kalisoka atau Cipaniis 2,6 KM sedangkan Sungai Cikeusik 2,46 KM,” sebutnya.

 

Lebuh lanjut dikatakan, pada bulan Oktober 2020 hal itu sudah diriungkeun (dipertemukan, red) kedua kepala desa tersebut, malah menugaskan Bagian Tapem dengan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa disaksikan Muspika Pasawahan.

 

“Hasilnya saat itu kita sepakat akan mengacu kepada Surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor  973 tahun 1980 melakukan pengukuran ulang batas desa dan apapun hasilnya harus diterima,” katanya.

 

Sebagai acuannya yaitu Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, apabila tidak ada musyawarah atau tercapai mufakat maka perselisihan ini ditetapkan oleh Peraturan Bupati.

 

“Tapi ini harus hati-hati, makanya kita melakukan pelacakan penentuan batas desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati, Rabu 18 November 2020 di Kecamatan Pasawahan,” ucapnya.

 

Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 merupakan peraturan paling update karena dipakai sebagai pedoman oleh Badan Pertanahan Nasional dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

Penetapan batas desa menggunakan alat Real Time Kinematik, hasilnya luas masing-masing desa tidak ada yang sama.

 

“Sebelum pengesahan Perbup kami sudah konsultasi ke Badan Informasi Geospasial dan sebagainya tapi cenderung setelah proses panjang ternyata Desa Singkup masih ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut,” katanya.

 

Dian mengakui, ketentuan batas desa itu penegasannya harus jelas dan memang ada beberapa kasus seperti ini tapi persoalan Desa Singkup dan Paniis cukup menyita perhatian khusus.

 

deha


Diberdayakan oleh Blogger.