Modus Tanya Alamat, Warga Sawahwaru Korban Begal Payudara
KUNINGAN,-
Seorang perempuan warga Sawahwaru, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, berinisial SD (21)
menjadi korban pelecehan seksual begal payudara.
Ibu korban,
LC kepada kamangkaranews.com menuturkan, Jumat (22/1/2021) nasib malang menimpa
putrinya terjadi Kamis malam (21/1) sekira pukul 22.00 wib di salah satu gang di
Sawahwaru yang berjarak hanya puluhan meter dari rumahnya.
“Anak saya
memang sudah ada janji dengan pacarnya ketemuan di depan (pinggir Jalan Otista
atau depan mulut gang) pukul 21.30 wib, setengah jam kemudian saya menelpon agar cepat pulang karena sudah malam,” kata LC.
Namun
setibanya di rumah, anaknya seperti ketakutan dan menceritakan kejadian yang
dialaminya.
“Anak saya bercerita
telah menjadi korban pelecehan seorang pemuda dengan cara meremas payudaranya,”
masih kata LC.
Kronologisnya,
setelah pacarnya pulang kurang lebih pukul 22.00 wib mengendarai sepeda motor, anaknya
juga pulang berjalan kaki menelusuri gang.
Baru beberapa
langkah, imbuhnya, tiba-tiba dari arah berlawanan anaknya dihampiri seorang
pemuda yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna biru.
“Menurut
pengakuan anak saya, sejak dirinya ngobrol dengan pacarnya, pemuda itu sudah
ada di dalam gang di depan sebuah rumah kosong yang biasa dikontrakan,”
tuturnya.
Kepada
anaknya, pemuda yang memakai jaket warna kuning itu menanyakan alamat seseorang,
setelah dijawab tidak tahu, tiba-tiba payudara anaknya diremas oleh pemuda
tadi.
“Mendapat perlakuan
tidak senonoh, anak saya berteriak sambil memukul badan pemuda tersebut dan
menendang motornya, kemudian anak saya segera berlari pulang,” katanya.
Setelah kejadian
tersebut, anaknya menelpon pacarnya dan menurut informasi malam itu juga langsung
mencari pelaku begal payudara, namun hingga berita ini dibuat, belum mendapatkan
informasi apakah sudah ditemukan atau tidak.
“Mungkin kesulitan
mencari pengendara motor pada malam hari,” kata LC.
Ditanya nomor
berapa plat nopol motor itu, kata anaknya tidak memperhatikan nomor plat
kendaraan karena situasinya sangat mencekam, setelah memukul dan menandang motor
pelaku, anaknya langsung pulang.
Rencananya, LC
beserta anaknya akan melaporkan hal ini ke Polsek Kuningan tapi menunggu SD pulang
kerja sore hari.
Pantauan
kamangkaranews.com, berdasarkan Bab XIV KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan,
pelaku begal payudara melanggar Pasal 281 KUHP dan bisa dijerat dengan ancaman hukuman
2 tahun 8 bulan penjara.
deha
Post a Comment