Modus Tanya Alamat, Warga Sawahwaru Korban Begal Payudara



KUNINGAN,- Seorang perempuan warga Sawahwaru, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, berinisial SD (21) menjadi korban pelecehan seksual begal payudara.

 

Ibu korban, LC kepada kamangkaranews.com menuturkan, Jumat (22/1/2021) nasib malang menimpa putrinya terjadi Kamis malam (21/1) sekira pukul 22.00 wib di salah satu gang di Sawahwaru yang berjarak hanya puluhan meter dari rumahnya.

 

“Anak saya memang sudah ada janji dengan pacarnya ketemuan di depan (pinggir Jalan Otista atau depan mulut gang) pukul 21.30 wib, setengah jam kemudian saya menelpon agar cepat pulang karena sudah malam,” kata LC.

 

Namun setibanya di rumah, anaknya seperti ketakutan dan menceritakan kejadian yang dialaminya.

 

“Anak saya bercerita telah menjadi korban pelecehan seorang pemuda dengan cara meremas payudaranya,” masih kata LC.

 

Kronologisnya, setelah pacarnya pulang kurang lebih pukul 22.00 wib mengendarai sepeda motor, anaknya juga pulang berjalan kaki menelusuri gang.

 

Baru beberapa langkah, imbuhnya, tiba-tiba dari arah berlawanan anaknya dihampiri seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna biru.

 

“Menurut pengakuan anak saya, sejak dirinya ngobrol dengan pacarnya, pemuda itu sudah ada di dalam gang di depan sebuah rumah kosong yang biasa dikontrakan,” tuturnya.

 

Kepada anaknya, pemuda yang memakai jaket warna kuning itu menanyakan alamat seseorang, setelah dijawab tidak tahu, tiba-tiba payudara anaknya diremas oleh pemuda tadi.

 

“Mendapat perlakuan tidak senonoh, anak saya berteriak sambil memukul badan pemuda tersebut dan menendang motornya, kemudian anak saya segera berlari pulang,” katanya.

 

Setelah kejadian tersebut, anaknya menelpon pacarnya dan menurut informasi malam itu juga langsung mencari pelaku begal payudara, namun hingga berita ini dibuat, belum mendapatkan informasi apakah sudah ditemukan atau tidak.

 

“Mungkin kesulitan mencari pengendara motor pada malam hari,” kata LC.

 

Ditanya nomor berapa plat nopol motor itu, kata anaknya tidak memperhatikan nomor plat kendaraan karena situasinya sangat mencekam, setelah memukul dan menandang motor pelaku, anaknya langsung pulang.

 

Rencananya, LC beserta anaknya akan melaporkan hal ini ke Polsek Kuningan tapi menunggu SD pulang kerja sore hari.

 

Pantauan kamangkaranews.com, berdasarkan Bab XIV KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan, pelaku begal payudara melanggar Pasal 281 KUHP dan bisa dijerat dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

 

deha

Diberdayakan oleh Blogger.