Hati-Hati, Menolak Vaksin Covid-19 Bisa Dipidanakan
JAKARTA,- Menyikapi maraknya penolakan vaksin Covid-19 di media sosial, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan, siapapun yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 (satu) tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Baca juga : http://www.kamangkaranews.com/2021/01/kriteria-tidak-boleh-divaksin-covid-19.html
“Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang
Kekarantinaan Kesehatan,” kata pakar hukum pidana Universitas Gajah Mada,
kepada kamangkaranews.com, Jakarta (29/1/2021).
Menurut
Eddy, panggilan akrabnya, pemerintah wajib melindungi seluruh rakyat dan vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari kewajiban
seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat.
Ditanya mengapa harus ada sanksi bilamana terdapat warga masyarakat yang
menolak vaksinasi Covid-19, ia menegaskan, sanksi itu ada karena merupakan
kewajiban sesuai Bab III Hak dan Kewajiban, Pasal 7 dan 9.
Sambil membacakan undang-undang tersebut, Eddy
menerangkan, Pasal 7, setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama
dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian, Pasal 9 Ayat 1 (satu) setiap orang
wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Ayat 2 (dua) setiap orang
berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
“Sedangkan sanksi pidana, sudah diatur dalam Pasal 93,” katanya.
Pasal 93, setiap orang
yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan
Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak 100 juta rupiah.
"Vaksinasi ini adalah suatu kewajiban maka secara mutatis mutandis
jika ada warga negara yang tidak mau divaksin maka bisa dikenakan sanksi, bisa
berupa denda, bisa berupa penjara, bisa juga kedua-duanya," katanya.
Kendati demikian, Eddy menegaskan, sanksi pidana bersifat sebagai
pilihan terakhir ketika sarana hukum lainnya tidak berfungsi.
Jika masyarakat sudah memahami pentingnya vaksinasi Covid-19 bagi
kesehatan, upaya paksa dengan menjatuhkan sanksi pidana tidak perlu lagi
dilaksanakan.
"Sanksi itu adalah jalan terakhir. Apa yang harus diutamakan adalah
informasi persuasif, edukatif dan lebih diutamakan lagi adalah sosialisasi dari
teman-teman tenaga kesehatan," ujarnya.
Ia pun menerangkan, dalam Pasal 69 UU 31 Tahun 1999 tentang HAM,
dinyatakan, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, dalam
hal ini hak atas kesehatan dengan mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Kita hidup dalam masyarakat, di samping ada hak, ada kewajiban.
Jadi vaksinasi merupakan kewajiban ini dalam rangka menghormati hak orang lain
untuk mendapatkan pemenuhan kesehatan yang layak," pungkasnya.
Andhika Kontributor Jakarta.
Post a Comment