Hati-Hati, Menolak Vaksin Covid-19 Bisa Dipidanakan



JAKARTA,-  Menyikapi maraknya penolakan vaksin Covid-19 di media sosial, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan, siapapun yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 (satu) tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.


Baca juga : http://www.kamangkaranews.com/2021/01/kriteria-tidak-boleh-divaksin-covid-19.html

 

“Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan,” kata pakar hukum pidana Universitas Gajah Mada, kepada kamangkaranews.com, Jakarta (29/1/2021).

 

Menurut Eddy, panggilan akrabnya, pemerintah wajib melindungi seluruh rakyat dan vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat.

 

Ditanya mengapa harus ada sanksi bilamana terdapat warga masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19, ia menegaskan, sanksi itu ada karena merupakan kewajiban sesuai Bab III Hak dan Kewajiban, Pasal 7 dan 9.

 

Sambil membacakan undang-undang tersebut, Eddy menerangkan, Pasal 7, setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

 

Kemudian, Pasal 9 Ayat 1 (satu) setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Ayat 2 (dua) setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

 

“Sedangkan sanksi pidana, sudah diatur dalam Pasal 93,” katanya.

 

Pasal 93, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 100 juta rupiah.

 

"Vaksinasi ini adalah suatu kewajiban maka secara mutatis mutandis jika ada warga negara yang tidak mau divaksin maka bisa dikenakan sanksi, bisa berupa denda, bisa berupa penjara, bisa juga kedua-duanya," katanya.

 

Kendati demikian, Eddy menegaskan, sanksi pidana bersifat sebagai pilihan terakhir ketika sarana hukum lainnya tidak berfungsi.

 

Jika masyarakat sudah memahami pentingnya vaksinasi Covid-19 bagi kesehatan, upaya paksa dengan menjatuhkan sanksi pidana tidak perlu lagi dilaksanakan.

 

"Sanksi itu adalah jalan terakhir. Apa yang harus diutamakan adalah informasi persuasif, edukatif dan lebih diutamakan lagi adalah sosialisasi dari teman-teman tenaga kesehatan," ujarnya.

 

Ia pun menerangkan, dalam Pasal 69 UU 31 Tahun 1999 tentang HAM, dinyatakan, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, dalam hal ini hak atas kesehatan dengan mengikuti vaksinasi Covid-19.

 

"Kita hidup dalam masyarakat, di samping ada hak, ada kewajiban. Jadi vaksinasi merupakan kewajiban ini dalam rangka menghormati hak orang lain untuk mendapatkan pemenuhan kesehatan yang layak," pungkasnya.

 

Andhika Kontributor Jakarta. 

Diberdayakan oleh Blogger.