Enam Situs di Desa Sadamantra Harus Dikaji Tim Ahli Cagar Budaya



KUNINGAN,- Usai mengunjungi keenam situs di Desa Sadamantra, Kabid Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Kuningan, Emup Muplihudin, mengatakan, keberadaan 6 situs itu sangat potensial sebagai stimulasi untuk dilakukan pengkajian atau visibility bakal cagar budaya.


Berita terkait : http://www.kamangkaranews.com/2021/01/perjalanan-mengungkap-enam-situs.html

 

Dari aspek bentuk maupun wujud, batu-batu tersebut menurut keterangan nara sumber penduduk setempat mengandung filosofis yang patut dipedomani karena ada nilai sosial, agama, budaya, seni dan lainnya.

 

“Nanti kalau kita bisa menghadirkan Tim Ahli Cagar Budaya atau TACB dan bisa mengeluarkan rekomendasi diberikan kepada pimpinan daerah, dalam hal ini Pak Bupati,” katanya, Sabtu (30/1/2021).

 

Setelah rekomendasi diberikan oleh TACB, maka Bupati Kuningan mempunyai hak untuk membuat dokumen surat keputusan bahwa obyek itu menjadi benda cagar budaya.

 

“Dalam Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010 bisa di level kabupaten, tidak harus dari pusat dan nanti kalau mau dinaikkan peringkat kecagarbudayaannya ada level dilakukan kajian ulang, apakah masuk tipe C, B, A,” katanya.

 

Ia menyarankan Kades Sadamantra untuk membuat deskripsi apa yang dilakukan hari ini dan hari-hari ke belakang, kemudian definisikan dituangkan dalam bentuk dokumen tulisan menjadi lampiran surat permohonan pengkajian kepada Bupati Kuningan.

 

“Nanti Pak Bupati akan mendisposisi ke SKPD yang membidangi kebudayaan yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan dan atas perintah Bupati Disdikbud mengidentifikasi calon Tim Ahli Cagar Budaya dari luar Kuningan,” katanya.

 

Kenapa Tim Ahli Cagar Budaya dari luar Kuningan ? karena di Kabupaten Kuningan belum ada.

 

"Setelah itu, tim di-SK oleh Bupati Kuningan, bekerja atas kepanjangan dan atas nama bupati," pungkasnya.

 

deha 

Diberdayakan oleh Blogger.