Enam Situs di Desa Sadamantra Harus Dikaji Tim Ahli Cagar Budaya
KUNINGAN,- Usai
mengunjungi keenam situs di Desa Sadamantra, Kabid Kebudayaan Disdikbud Kabupaten
Kuningan, Emup Muplihudin, mengatakan, keberadaan 6 situs itu sangat potensial
sebagai stimulasi untuk dilakukan pengkajian atau visibility bakal cagar budaya.
Berita terkait : http://www.kamangkaranews.com/2021/01/perjalanan-mengungkap-enam-situs.html
Dari aspek bentuk
maupun wujud, batu-batu tersebut menurut keterangan nara sumber penduduk
setempat mengandung filosofis yang patut dipedomani karena ada nilai sosial,
agama, budaya, seni dan lainnya.
“Nanti kalau
kita bisa menghadirkan Tim Ahli Cagar Budaya atau TACB dan bisa mengeluarkan
rekomendasi diberikan kepada pimpinan daerah, dalam hal ini Pak Bupati,”
katanya, Sabtu (30/1/2021).
Setelah
rekomendasi diberikan oleh TACB, maka Bupati Kuningan mempunyai hak untuk
membuat dokumen surat keputusan bahwa obyek itu menjadi benda cagar budaya.
“Dalam Undang-Undang
Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010 bisa di level kabupaten, tidak harus dari
pusat dan nanti kalau mau dinaikkan peringkat kecagarbudayaannya ada level
dilakukan kajian ulang, apakah masuk tipe C, B, A,” katanya.
Ia menyarankan
Kades Sadamantra untuk membuat deskripsi apa yang dilakukan hari ini dan hari-hari
ke belakang, kemudian definisikan dituangkan dalam bentuk dokumen tulisan
menjadi lampiran surat permohonan pengkajian kepada Bupati Kuningan.
“Nanti Pak
Bupati akan mendisposisi ke SKPD yang membidangi kebudayaan yaitu Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan dan atas perintah Bupati Disdikbud
mengidentifikasi calon Tim Ahli Cagar Budaya dari luar Kuningan,” katanya.
Kenapa Tim Ahli
Cagar Budaya dari luar Kuningan ? karena di Kabupaten Kuningan belum ada.
"Setelah itu, tim di-SK oleh Bupati Kuningan, bekerja atas kepanjangan dan
atas nama bupati," pungkasnya.
deha
Post a Comment