Regulator Tabung Gas Longgar, Warung Tahu Milik Nanang Terbakar
KUNINGAN,- Warung
tahu berukuran 3x4 meter di Jalan Jenderal Sudirman sekira pukul 17.00 wib ludes
terbakar, Kamis (17/12/2020).
Informasi
dari Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, Mh.Khadafi Mufti, kios
semi permanen itu milik Nanang Kusmana (55) beralamat di Perum KOPTI Jalan Jenderal
Sudirman no 145 RT 5 Rw 6 Lingkungan Ciweri, Kelurahan Awirarangan, Kecamatan Kuningan.
Dijelaskan, menurut
keterangan pemilik warung, sekitar pukul 17.00 wib pemilik beserta karyawan
sedang melakukan proses penggorengan tahu untuk dijual, namun gas habis,
kemudian tabung gas diganti dengan yang baru.
Saat proses
penggantian tabung gas, regulator sudah terasa longgar dan tercium bau gas,
tetapi pemilik tetap terus melakukan proses penggorengan tahu dan pada pukul
17.00 wib, regulator terlepas dari tabung gas karena longgar akibat tekanan gas
akhirnya terjadi kebakaran.
Saat terjadi
kebakaran pemilik dan karyawan berlari menyelamatkan diri karena api sudah
membakar bangunan semi permanen dan di dalam warung itu masih ada 7 buah tabung
gas yang terisi.
“Sempat terdengar
bunyi ledakan gas yang sangat keras,” katanya.
Kemudian, pada
pukul 17.15 wib (15 menit setelah kejadian kebakaran) warga setempat yaitu Ny.
Surti (42 th) melaporkan kejadian kebakaran ke kantor UPT Damkar Satpol PP Kabiopaten
Kuningan ke nomor telepon (0232 ) 871113.
“Pukul 17.15
wib 14 anggota Damkar dari regu 2 dan regu 3 serta 2 unit Randis Damkar menuju TKP
dan tiba pada pukul -+17.20 wib (5 menit), dengan dibantu anggota kepolisian Sektor
Kuningan dan warga sekitar, api baru bisa dipadamkan pada pukul +- 18.05 ( 45
menit). Penyebab kebakaran diduga dari kebocoran gas,” katanya.
Disebutkan, estimasi
kerugian mencapai Rp20.000.000 terdiri dari luas bangunan 12 m2 x @ Rp1.000.000/m2
= Rp12.000.000, dua set kompor gas, 7 buah gas dan bahan baku pembuatan tahu +-
@ Rp8.000.000.
Ia
menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar waspada terhadap potensi bahaya
kebakaran yang diakibatkan dari gas, pembakaran tungku, konsleting listrik pada
kendaraan dan lain-lain.
Bagi yang memiliki
usaha kecil, menengah ataupun besar agar melengkapi tempat usahanya dengan
sistem proteksi kebakaran, minimal adanya Apar (alat pemadam api ringan).
“Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan ke kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten
Kuningan di No (0232) 871113. Layanan gratis atau tidak dipungut biaya apapun,”
katanya..
deha
Post a Comment