Regulator Tabung Gas Longgar, Warung Tahu Milik Nanang Terbakar



KUNINGAN,- Warung tahu berukuran 3x4 meter di Jalan Jenderal Sudirman sekira pukul 17.00 wib ludes terbakar, Kamis (17/12/2020).

 

Informasi dari Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, Mh.Khadafi Mufti, kios semi permanen itu milik Nanang Kusmana (55) beralamat di Perum KOPTI Jalan Jenderal Sudirman no 145 RT 5 Rw 6 Lingkungan Ciweri, Kelurahan Awirarangan, Kecamatan Kuningan.

 

Dijelaskan, menurut keterangan pemilik warung, sekitar pukul 17.00 wib pemilik beserta karyawan sedang melakukan proses penggorengan tahu untuk dijual, namun gas habis, kemudian tabung gas diganti dengan yang baru.

 

Saat proses penggantian tabung gas, regulator sudah terasa longgar dan tercium bau gas, tetapi pemilik tetap terus melakukan proses penggorengan tahu dan pada pukul 17.00 wib, regulator terlepas dari tabung gas karena longgar akibat tekanan gas akhirnya  terjadi kebakaran.

 

Saat terjadi kebakaran pemilik dan karyawan berlari menyelamatkan diri karena api sudah membakar bangunan semi permanen dan di dalam warung itu masih ada 7 buah tabung gas yang terisi.

 

“Sempat terdengar bunyi ledakan gas yang sangat keras,” katanya.

 

Kemudian, pada pukul 17.15 wib (15 menit setelah kejadian kebakaran) warga setempat yaitu Ny. Surti (42 th) melaporkan kejadian kebakaran ke kantor UPT Damkar Satpol PP Kabiopaten Kuningan ke nomor telepon (0232 ) 871113.

 

“Pukul 17.15 wib 14 anggota Damkar dari regu 2 dan regu 3 serta 2 unit Randis Damkar menuju TKP dan tiba pada pukul -+17.20 wib (5 menit), dengan dibantu anggota kepolisian Sektor Kuningan dan warga sekitar, api baru bisa dipadamkan pada pukul +- 18.05 ( 45 menit). Penyebab kebakaran diduga dari kebocoran gas,” katanya.

 

Disebutkan, estimasi kerugian mencapai Rp20.000.000 terdiri dari luas bangunan 12 m2 x @ Rp1.000.000/m2 = Rp12.000.000, dua set kompor gas, 7 buah gas dan bahan baku pembuatan tahu +- @ Rp8.000.000.

 

Ia menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar waspada terhadap potensi bahaya kebakaran yang diakibatkan dari gas, pembakaran tungku, konsleting listrik pada kendaraan dan lain-lain.

 

Bagi yang memiliki usaha kecil, menengah ataupun besar agar melengkapi tempat usahanya dengan sistem proteksi kebakaran, minimal adanya Apar (alat pemadam api ringan).


“Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan ke kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan di No (0232) 871113. Layanan gratis atau tidak dipungut biaya apapun,” katanya..

 

deha 

Diberdayakan oleh Blogger.