Refleksi Tahun 2020 KPU Beberkan Pengajuan Anggaran Pilkada Hanya Disetujui 37,9 Persen
KUNINGAN,- Sejak
para komisioner KPU Kuningan masa bakti 2018-2023 dilantik 24 Desember 2018 tugas berat
yang diemban pada periode ini pertama kali dihadapkan pada tahapan
penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak tahun 2019.
Hal itu
dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Asep. Z. Fauzi
kepada sejumlah media dalam Refleksi Tahun 2020 di aula KPU, Rabu (30/12/2020).
“Kami
membagi 3 (tiga) siklus perjalanan agar sepanjang periode KPU dapat berjalan
sebagaimana mestinya, terdiri dari post election, electoral procces dan pre election”
kata Asep biasa dipanggil Asfa.
Menurutnya,
kegiatan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak awal tahun 2020. Dimulai dengan
kajian anggaran pada penyelenggaraan pilkada sebelumnya.
Tujuannya
agar pihak Pemkab Kuningan dapat mempersiapkan potensi anggaran untuk
pembiayaan pilkada sedini mungkin.
“Namun sejak
pandemi Covid-19 pada Maret 2020 prosesnya sedikit terhambat dan baru dapat dilanjutkan
mulai Juni 2020,” katanya.
KPU Kuningan
melakukan melakukan koordinasi dan konsultasi ke KPU Jabar dan KPU RI, kemudian
pada akhir November 2020 ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan
Pilkada Kuningan.
Dalam Perda
itu diketahui bahwa Pemkab Kuningan mencadangkan anggaran untuk Pilkada
Kuningan yang dikelola oleh KPU sebesar Rp 30,5 miliar (37,9%) dari pengajuan Rp
80,4 miliar. Angka tersebut naik 0,5 miliar dari tawaran sebelumnya Rp 30 miliar.
“Secara
keseluruhan angka yang dipatok oleh Pemkab tentu jauh dari cukup. Sebab
berdasarkan pencermatan yang kami lakukan total kebutuhan anggaran pilkada
adalah sebesar 80,4 miliar,” katanya.
Ia menjelaskan,
biaya tersebut ada potensi sharing anggaran dengan APBD Provinsi Jawa Barat, sebab
secara jadwal penyelenggaraan Pilkada Kuningan bersamaan dengan jadwal Pilgub
Jabar.
Namun hingga
saat ini KPU Kuningan belum menerima item-item kegiatan yang akan dicover oleh
KPU Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan
simulasi pembiayaan yang dilakukan KPU, setidaknya ada 7 item tahapan pilkada
yang belum tercover anggarannya, antara lain, honor Petugas Pemutakhiran Daftar
Pemilih (PPDP) di 2.146 TPS. Kedua, Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati.
Ketiga, Pemungutan
dan Penghitungan Suara, Keempat, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Kelima,
Pelayanan Administrasi Kantor di KPU, PPK, PPS dan KPPS. Keenam, Pengelolaan
Logistik Pemilihan. Ketujuh, Santunan Kecelakaan Penyelenggara Pemilu (KPU,
PPK, PPS, KPPS).
Dalam hal
pengusulan dana cadangan Pilkada Kuningan, KPU harus menyesuaikan dengan
kemampuan keuangan daerah, terlebih terjadi refocusing anggaran akibat adanya
pandemi Covid-19.
Meskipun
pada akhirnya, pemkab tetap memiliki kewajiban yang melekat untuk memenuhi
keseluruhan kebutuhan penyelenggaraan Pilkada Kuningan sebagaimana diatur dalam
perda dimaksud.
Terkait
kepastian jadwal pilkada yang akan datang, hingga saat ini norma yang berlaku
adalah sebagaimana tertuang dalam pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pilkada
digelar pada bulan November 2024.
Mengingat
draft RUU Pemilu sudah masuk di Proelegnas DPR RI, maka secara otomatis KPU
Kuningan masih menunggu adanya kemugkinan perubahan jadwal pilkada yang akan
datang, apakah tahun 2022 atau tahun 2023.
“Pada
prinsipnya kapanpun jadwal pilkada maka semua pihak yang berkepentingan harus
siap,” katanya.
Kemudian, Bidang
Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, dilaksanakan Komisioner Divisi Sosdiklih,
Parmas dan SDM, Dudung Abdu Salam.
Lalu Bidang Teknis
Penyelenggaraan, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Maman Sulaeman.
Bidang Data
dan Informasi, Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Asep Budi
Hartono.
Kemudian, Bidang
Hukum dan Pengawasan, Komisoner Divisi Hukum dan Pengawasan, Lestari Widyastuti
deha
Post a Comment