Mengapa Kesbangpol Sangat Mandiri Laksanakan Program P4GN ?
KUNINGAN,- Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kuningan memberikan
penjelasan terhadap informasi yang disampaikan Badan Narkotika Nasional
(BNN) Kabupaten Kuningan.
Menurut monev BNN, Kesbangpol satu-satunya lembaga pemerintah berkategori
sangat mandiri dalam melaksanakan Program Pemberdayaan Anti Narkoba.
“Hal ini agar tidak menimbulkan
kesalahpahaman diantara SKPD,” kata Kepala Badan Kesbangpol diwakili Kasubbid
Ketahanan Sosial Ekonomi Seni Budaya, Agama dan Kepercayaan, Oon Sobarudin, kepada
kamangkaranews.com di ruang kerjanya, Rabu (23/12/2020).
Kesbangpol melaksanakan
Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) mengacu kepada Permendagri Nomor 21 Tahun
2013 sebagaimana telah diganti menjadi Permendagri Nomor 12 Tahun 2019.
Dalam Pasal 2 (dua) Ayat 4 (empat) sudah
diterangkan pelaksanaan fasilitasi P4GN dikoordinasikan oleh perangkat daerah
yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
“Sedangkan di Permendagri Nomor 21 Tahun 2013
terdapat dalam Pasal 3 (tiga) Ayat 3 (tiga) dan kebetulan di Kesbangpol ada Kasubbid
Ketahanan Sosial Ekonomi Seni Budaya, Agama dan Kepercayaan,” katanya.
Bukan hanya itu, imbuh dia, Permendagri itu
pun telah mengatur bahwa setiap kabupaten kota wajib membuat peraturan daerah
(perda) pencegahan penanggulangan bahaya gelap peredaran narkoba.
“Di Jawa Barat yang sudah membuat perda itu
yaitu Kota Cimahi dan disusul Kabupaten Kuningan,” katanya.
Pengajuan pembuatan perda dimaksud dibentuk
tim terdiri dari BNN Kabupaten Kuningan, Dinkes, Dinsos dan lainnya yang
diinisiasi Kesbangpol merujuk kepada Permendagri Nomor 21 Tahun 2013.
Kemudian di Kabupaten Kuningan sudah terbit
Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
Lainnya.
“Termasuk sudah dibentuk tim terpadu dan
Kesbangpol sebagai ketua pelaksana harian P4GN,” katanya.
Bahkan secara teknis, bersama-sama dengan SKPD
terkait dan BNN Kabupaten Kuningan sudah dibuat Perbup Nomor 88 Tahun 2020.
Sebelumnya, Kasi P2M Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan, Dedi Nuryadi, kemarin mengatakan, berdasarkan hasil monev, Kesbangpol merupakan lembaga pemerintah yang partisipatif.
"Dan satu-satunya berkategori sangat mandiri dalam melaksanakan Program Pemberdayaan Anti Narkoba," katanya.
Disebutkan, seluruhnya ada 5 instansi pemerintah, 5
lingkungan pendidikan, 5 komponen masyarakat dan 4 instansi swasta.
Ia menjelaskan, 4 dinas instansi lainnya yang
termasuk kategori mandiri yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB).
Di lingkungan pendidikan, diantaranya, SMK
Pertiwi, SMAN Jalaksana, SMKN 4 Cidahu dan MTsN 5 Darma.
Monev itu sebagai upaya untuk mengetahui
indikator kinerja lembaga pemerintah dan kesamaan misi instansi untuk
merealisasikan program Pencegahan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
deha
Post a Comment