Kendati Kekurangan Sarana, Tahun 2020 Damkar Padamkan 152 Kasus Kebakaran
KUNINGAN,- UPT
Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten Kuningan pada tahun 2020 hingga
24 Desember telah berhasil memadamkan 152 kasus kebakaran dengan totasl estimasi
kerugian Rp11.920.200.000.
Hal itu
disampaikan Kepala UPT Damkar, Mh.Khadafi Mufti, kepada kamangkaranews.com melalui
WhatsApp, Sabtu (26/12/2020).
Penanganan
itu terdiri dari kebakaran lahan atau hutan 70 kasus dengan estimasi kerugian
Rp485.000.000, kemudian kebakaran rumah,
tempat usaha, kandang ternak, kendaraan di jalan raya 82 kasus, estimasi
kerugian material Rp11.435.200.000.
“Kegiatan pencegahan
dan penanggulangan non kebakaran diantaranya, evakuasi atau pemusnahan sarang tawon 392 kasus, rincian korban sengatan tawon 28
orang namun tidak ada korban jiwa,” katanya.
Selanjutnya,
evakuasi ular masuk ke pemukiman warga 34 kasus, evakuasi kerbau masuk sumur atau spitank sebanyak 1 kasus, evakuasi biawak
masuk ke pemukiman warga 25 kasus, evakuasi pohon tumbang karena banjir atau longsor
48 kasus.
Kemudian, penyemprotan
jalan raya atau pemukiman penduduk dari debu dan material berbahaya seperti
tumpahan solar, bensin, minyak 23 kasus.
“Korban
jatuh dan dirawat sebanyak 44 orang tanpa ada korban jiwa,” sebutnya.
Selain itu
pula. pendistribusian air bersih ke desa-desa yang kekeringan sebanyak 11 kali
pengiriman, dengan estimasi air bersih yang didistribusikan sebanyak 445.000
liter air bersih.
Kegiatan
lainnya, pemeriksaan sistem proteksi kebakaran aktif dan pasif serta retribusi alat
pemadam kebakatan untuk bangunan gedung pemerintah atau swasta, tempat usaha, kandang
ternak, perhotelan, pasar dan lain-lain.
“Itu tersebar
di 361 desa, 32 kecamatan dan 15 kelurahan dengan target retribusi alat pemadam kebakaran yang
ditangani oleh UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan,” terang khadafi.
Ia mwenyebutkan,
dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, pihaknya telah melakukan penyemprotan
cairan disinfectan +- 1,7 juta liter dan lokasi penyemprotan sebanyak 733 tempat.
“Bangunan pemerintah
dan swasta di desa sebanyak 240 lokasi, rumah sakit 225 lokasi, Mushola atau Masjid
10, pasar 15, jalan raya jalan desa jalan protokol 152 dengan total 733 titik
lokasi,” sebutnya.
Kendati telah
melaksanakan kegiatan sesuai dengan tupoksinya, UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan,
mengakui masih terkendala kekurangan, diantaranya, belum terbentuknya Wilayah Manajemen
Kebakaran (WMK).
WMK untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai perintah Undang- Undang 23
tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah no 2 tahun 2018
tentang Standar Pelayanan Minimal.
Bahkan hal itu
sudah diatur dalam Permendagri 114 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan
Kebakaran dan Non Kebakaran di Kabupaten Kota.
“Kami
sampaikan kepada Bupati Kuningan, DPRD dan Kasatpol PP Kabupaten Kuningan untuk
menjadi bahan tindak lanjut,” katanya.
Kekurangan
lainnya yaitu personil hanya ada 27 orang dan juga kekurangan sarana dan
prasarana, termasuk kendaraan operasional Damkar untuk urusan Bidang Pencegahan
Penanggulangan Kebakaran dan Non Kebakaran.
“Kami sudah
menyampaikan hal dimaksud kepada Bupati Kuningan, DPRD dan Kasatpol PP,”
katanya.
Menurut
informasi, Bupati Kuningan sedang mengupayakan untuk memperoleh bantuan hibah kendaraan
Dinas Damkar kepada Pemprov DKI Jakarta (dalam proses) untuk lebih meningkatkan
pelayanan UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan.
Peningkatan pelayanan
itu dengan cakupan wilayah layanan luas daratan Kabupaten Kuningan 1.119 km2, jumlah
desa 361, Kelurahan 15 dan kecamatan 32 serta jumlah penduduk 1,2 juta.
Ia menambahkan,
masih banyak bangunan gedung pemerintah atau swasta, pasar, pemukiman penduduk
yang belum terproteksi oleh sistem Proteksi Kebakaran Aktif maupun pasif seperti
Hydran, Apar, Tandon air dan lain-lain.
“Termasuk di
dalamnya adalah sertifikat Laik Fungsi atau Operasi (SLF/SLO) sistem proteksi
kebakaran untuk bangunan gedung di Kabupaten Kuningan,” katanya.
Ketentuan
tersebut sesuai dengan UU 28 th 2002 tentang bangunan gedung yang kemudian diimplementasikan
dalam Perda 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kabupaten
Kuningan.
deha
Post a Comment