Kendati Kekurangan Sarana, Tahun 2020 Damkar Padamkan 152 Kasus Kebakaran



KUNINGAN,- UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten Kuningan pada tahun 2020 hingga 24 Desember telah berhasil memadamkan 152 kasus kebakaran dengan totasl estimasi kerugian Rp11.920.200.000.

 

Hal itu disampaikan Kepala UPT Damkar, Mh.Khadafi Mufti, kepada kamangkaranews.com melalui WhatsApp, Sabtu (26/12/2020).

 

Penanganan itu terdiri dari kebakaran lahan atau hutan 70 kasus dengan estimasi kerugian Rp485.000.000, kemudian  kebakaran rumah, tempat usaha, kandang ternak, kendaraan di jalan raya 82 kasus, estimasi kerugian material Rp11.435.200.000.

 

“Kegiatan pencegahan dan penanggulangan non kebakaran diantaranya,  evakuasi atau pemusnahan sarang tawon  392 kasus, rincian korban sengatan tawon 28 orang namun tidak ada korban jiwa,” katanya.

 

Selanjutnya, evakuasi ular masuk ke pemukiman warga 34 kasus, evakuasi kerbau masuk sumur atau spitank sebanyak 1 kasus, evakuasi biawak masuk ke pemukiman warga 25 kasus, evakuasi pohon tumbang karena banjir atau longsor 48 kasus.

 

Kemudian, penyemprotan jalan raya atau pemukiman penduduk dari debu dan material berbahaya seperti tumpahan solar, bensin, minyak 23 kasus.

 

“Korban jatuh dan dirawat sebanyak 44 orang tanpa ada korban jiwa,” sebutnya.

 

Selain itu pula. pendistribusian air bersih ke desa-desa yang kekeringan sebanyak 11 kali pengiriman, dengan estimasi air bersih yang didistribusikan sebanyak 445.000 liter air bersih.

 

Kegiatan lainnya, pemeriksaan sistem proteksi kebakaran aktif dan pasif serta retribusi alat pemadam kebakatan untuk bangunan gedung pemerintah atau swasta, tempat usaha, kandang ternak, perhotelan, pasar dan lain-lain.

 

“Itu tersebar di 361 desa, 32 kecamatan dan 15 kelurahan dengan  target retribusi alat pemadam kebakaran yang ditangani oleh UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan,” terang khadafi.

 

Ia mwenyebutkan, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, pihaknya telah melakukan penyemprotan cairan disinfectan +- 1,7 juta liter dan lokasi penyemprotan sebanyak 733 tempat.

 

“Bangunan pemerintah dan swasta di desa sebanyak 240 lokasi, rumah sakit 225 lokasi, Mushola atau Masjid 10, pasar 15, jalan raya jalan desa jalan protokol 152 dengan total 733 titik lokasi,” sebutnya.

 

Kendati telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan tupoksinya, UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, mengakui masih terkendala kekurangan, diantaranya, belum terbentuknya Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK).

 

WMK untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai perintah Undang- Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah no 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

 

Bahkan hal itu sudah diatur dalam Permendagri 114 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Kebakaran dan Non Kebakaran di Kabupaten Kota.

 

“Kami sampaikan kepada Bupati Kuningan, DPRD dan Kasatpol PP Kabupaten Kuningan untuk menjadi bahan tindak lanjut,” katanya.

 

Kekurangan lainnya yaitu personil hanya ada 27 orang dan juga kekurangan sarana dan prasarana, termasuk kendaraan operasional Damkar untuk urusan Bidang Pencegahan Penanggulangan Kebakaran dan Non Kebakaran.

 

“Kami sudah menyampaikan hal dimaksud kepada Bupati Kuningan, DPRD dan Kasatpol PP,” katanya.

 

Menurut informasi, Bupati Kuningan sedang mengupayakan untuk memperoleh bantuan hibah kendaraan Dinas Damkar kepada Pemprov DKI Jakarta (dalam proses) untuk lebih meningkatkan pelayanan UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan.

 

Peningkatan pelayanan itu dengan cakupan wilayah layanan luas daratan Kabupaten Kuningan 1.119 km2, jumlah desa 361, Kelurahan 15 dan kecamatan 32 serta jumlah penduduk 1,2 juta.

 

Ia menambahkan, masih banyak bangunan gedung pemerintah atau swasta, pasar, pemukiman penduduk yang belum terproteksi oleh sistem Proteksi Kebakaran Aktif maupun pasif seperti Hydran, Apar, Tandon air dan lain-lain.

 

“Termasuk di dalamnya adalah sertifikat Laik Fungsi atau Operasi (SLF/SLO) sistem proteksi kebakaran untuk bangunan gedung di Kabupaten Kuningan,” katanya.

 

Ketentuan tersebut sesuai dengan UU 28 th 2002 tentang bangunan gedung yang kemudian diimplementasikan dalam Perda 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kabupaten Kuningan.

 

deha 

Diberdayakan oleh Blogger.