BNN Kuningan Ungkap Keberhasilan Kinerja 2020



KUNINGAN,- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan, Edi Heryadi, menyampaikan informasi pencapaian kinerja lembaga yang dipimpinnya selama 2020.

 

Dikatakan, seksi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat terdapat tiga sasaran, pertama, meningkatnya penyebarluasan informasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

 

“Menggunakan indikator persentase masyarakat dengan target 7 persen, realisasi 7,25 persen atau dengan kata lain surplus 0,25 persen,” katanya kepada sejumlah media di kantor BNN, Selasa (22/12/2020).   

 

Pengukuran ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas persentase masyarakat terhadap informasi P4GN perlu dilakukan perhitungan secara terperinci.

 

Kemudian, meningkatnya kebijakan institusi atau lembaga yang responsif dalam penanganan permasalahan narkoba dan terselenggaranya penguatan kapasitas pada instansi dan lingkungan masyarakat dalam upaya penanganan narkoba.

 

Ini menggunakan indikator jumlah institusi atau lembaga yang responsif terhadap kebijakan pembangunan berwawasan anti narkoba, target dan realisasi yang sama dalam P4GN yaitu Desa Kadugede dan Desa Tirtawangunan.

 

Selanjutnya, sasaran ketiga merupakan yang paling membanggakan terselenggaranya penguatan kapasitas pada instansi dan lingkungan masyarakat dalam upaya penanganan narkoba.

 

Dengan indikator, 19 instansi atau lingkungan yang turut berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan Anti Narkoba mencapai realisasi 237% yaitu 5 instansi pemerintah, 5 lingkungan pendidikan, 5 komponen masyarakat dan 4 instansi swasta.

 

Dari 19 instansi atau lingkungan, 8 institusi yang dimonev dengan kategori sangat mandiri hanya satu, sedangkan yang mandiri ada 7 instansi.  

 

Faktor keberhasilan dari indikator kinerja kegiatan ini adanya kesamaan misi instansi dengan program P4GN BNN Kabupaten Kuningan dalam program kerja instansi tersebut,” katanya.

 

Selanjutnya, seksi pemberantasan, ada dua sasaran yang telah dicapai, diantaranya, mengungkap dua kasus tersangka pecandu sekaligus pengedar narkoba berinisial AJ orang Kuningan dan JH dari Cirebon serta kegiatan assesment terpadu.

 

“Total barang bukti didapatkan 2,45 gram sabu,” sebutnya.

  

Untuk Program Desa Bersinar, dua tersangka yang diputuskan rehabilitasi medis dimana Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di  Ciawigebang, Desa Cidahu, dan Desa Jalaksana. Barang bukti berupa obat-obatan daftar G yaitu trihex dan tramadol.

 

Hal yang membanggakan adalah semua hasil tangkapan itu berasal dari laporan masyarakat yang tentu saja dirahasiakan identitasnya dan merupakan buah dari keberhasilan Program Desa Bersinar di tiga desa dimaksud.  

 

“Ini mengindikasikan masyarakat setempat telah sadar dan tidak cuek dengan kondisi yang mengancam masa depan generasi muda warganya,” ujarnya.

 

Kegiatan assesment terpadu terdapat 13 laporan, 10 diantaranya merupakan permohonan dari penyidik dari Sat Narkoba Polres, terdiri dari 9 orang laki-laki dan satu orang perempuan.


Sedangkan yang sisa tiga orang, dua laki-laki dewasa dan satu anak dibawah umur merupakan permohonan penyidik BNN Kabupaten Kuningan.

 

Pada seksi rehabilitasi terdapat empat sasaran yang telah dicapai, pertama, terselenggaranya pelayanan rehabilitasi narkoba pada fasilitas rehabilitasi instansi pemerintah yang memadai target tercapai 100 persen.

 

“Yaitu Puskesmas Cibingbin, fasilitas rehabilitasi milik instansi pemerintah yang beroperasional secara berkesinambungan,” katanya.

 

Kedua, pelayanan rehabilitasi narkoba pada fasilitasi rehabilitasi komponen masyarakat untuk peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat target tercapai 100 persen yaitu Yayasan Rumah Tenjo Laut dan Yayasan Graha Shankara.

 

Ketiga, layanan rehabilitasi rawat jalan di klinik pratama BNN Kabupaten Kuningan, targetnya adalah 10 klien yang mendapatkan layanan rehabilitasi rawat jalan dengan realisasi 100 persen atau 10 klien dapat tertangani oleh klinik BNN Kabupaten Kuningan.

 

“Hal ini bertujuan untuk peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi instansi pemerintah dan legalitas kelembagaan di lembaga rehabilitasi instansi pemerintah,” katanya.

 

Keempat, layanan pascarehabilitasi petugas Agen Pemulihan Prioritas Nasional (APPN) di 6 lokasi yaitu Kelurahan Cigugur dua lokasi, Kelurahan Cipari, Kelurahan Cigadung, Desa Langseb dan Desa Cidahu.

 

Menurutnya, target tercapai 100 persen yaitu 6 orang petugas agen pemulihan dan 11 orang klien.

 

deha 

Diberdayakan oleh Blogger.