Rekomendasi BK, Nuzul Rachdy Diturunkan Sebagai Ketua DPRD Kuningan
KUNINGAN,- Keputusan sidang Badan Kehormatan DPRD Kuningan, Nomor 033/Rek/11/BK/Put/2020 memberikan rekomendasi kepada pimpinan untuk memberhentikan Nuzul Rachdy, SE sebagai Ketua DPRD Kuningan.
Berita terkait : http://www.kamangkaranews.com/2020/11/soal-nuzul-rachdy-fraksi-pdip-minta.html
Wakil Ketua DPRD Kuningan, Dede Ismail, S.IP,
didampingi Wakil Ketua Drs. H. Ujang
Kosasih, M.Si dan Hj. Kokom Komariyah, memberikan penjelasan kepada
sejumlah awak media di ruang kerja Dede Ismail, Senin (2/11/2020).
“Barusan jajaran Badan Kehormatan melaporkan
kepada kami bertiga pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan terkait keputusan sidang
terakhir pembacaan keputusan BK dengan teradu saudara Ketua DPRD Kuningan yaitu Nuzul Rachdy, SE,” katanya.
Menurut laporan BK memberikan rekomendasi
yaitu Nuzul Rachdy terbukti melanggar pasal 14 angka 2 (dua) Peraturan DPRD
Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten
Kuningan, putusan a quo terlampir ( a quo berarti perkara tersebut, perkara
ini, red).
Kemudian BK menyampaikan rekomendasi kepada
pimpinan untuk menindaklanjuti putusan a quo dengan mengajukan permohonan
pemberhentian Nuzul Rachdy dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten
Kuningan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
“Nanti kami akan menggelar rapat pimpinan
untuk menentukan jadwal rapat Badan Musyawarah (Banmus),” katanya.
Posesnya setelah itu, Badan Musyawarah
menjadwal rapat paripurna maka pemberhentian yang tercantum dalam rekomendasi
BK diputuskan di rapat paripurna, sesuai tata tertib, kemudian tata cara
beracara dan kode etik, keputusan Badan Kehormatan bersifat mengikat.
Menyikapi kemungkinan pihak teradu mengajukan
persoalan ini ke PTUN, ia menerangkan, setiap warga negara mempunyai hak dan
kedudukan yang sama di mata hukum.
“Jadi ini kembali kepada hak pribadi dari
saudara teradu atau Nuzul Rachdy,” terangnya.
Ditambahkan Dede, tiga orang pimpinan DPRD
sepakat mengambil alih kendali jalannya persidangan karena sesuai dengan
keputusan BK bersifat inkrah, maka pimpinan menjadwal langkah atau tahapan
selanjutnya.
deha
Post a Comment