Rekomendasi BK, Nuzul Rachdy Diturunkan Sebagai Ketua DPRD Kuningan



KUNINGAN,- Keputusan sidang Badan Kehormatan DPRD Kuningan, Nomor 033/Rek/11/BK/Put/2020 memberikan rekomendasi kepada pimpinan untuk memberhentikan Nuzul Rachdy, SE sebagai Ketua DPRD Kuningan.

 

Berita terkait :  http://www.kamangkaranews.com/2020/11/soal-nuzul-rachdy-fraksi-pdip-minta.html

Wakil Ketua DPRD Kuningan, Dede Ismail, S.IP, didampingi Wakil Ketua Drs. H. Ujang Kosasih, M.Si dan Hj. Kokom Komariyah, memberikan penjelasan kepada sejumlah awak media di ruang kerja Dede Ismail, Senin (2/11/2020). 

 

“Barusan jajaran Badan Kehormatan melaporkan kepada kami bertiga pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan terkait keputusan sidang terakhir pembacaan keputusan BK dengan teradu saudara Ketua DPRD Kuningan  yaitu Nuzul Rachdy, SE,” katanya.

 

Menurut laporan BK memberikan rekomendasi yaitu Nuzul Rachdy terbukti melanggar pasal 14 angka 2 (dua) Peraturan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Kuningan, putusan a quo terlampir ( a quo berarti perkara tersebut, perkara ini, red).

 

Kemudian BK menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan untuk menindaklanjuti putusan a quo dengan mengajukan permohonan pemberhentian Nuzul Rachdy dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuningan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Nanti kami akan menggelar rapat pimpinan untuk menentukan jadwal rapat Badan Musyawarah (Banmus),” katanya.

 

Posesnya setelah itu, Badan Musyawarah menjadwal rapat paripurna maka pemberhentian yang tercantum dalam rekomendasi BK diputuskan di rapat paripurna, sesuai tata tertib, kemudian tata cara beracara dan kode etik, keputusan Badan Kehormatan bersifat mengikat.

 

Menyikapi kemungkinan pihak teradu mengajukan persoalan ini ke PTUN, ia menerangkan, setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama di mata hukum.

 

“Jadi ini kembali kepada hak pribadi dari saudara teradu atau Nuzul Rachdy,” terangnya.

 

Ditambahkan Dede, tiga orang pimpinan DPRD sepakat mengambil alih kendali jalannya persidangan karena sesuai dengan keputusan BK bersifat inkrah, maka pimpinan menjadwal langkah atau tahapan selanjutnya.

 

deha

 


Diberdayakan oleh Blogger.