Petani Desa Harjosari Tentukan Sendiri Calon Ulu-Ulu Secara Aklamasi
SURADADI,- Pemilihan pelaksana teknis pengairan (ulu-ulu) di Desa Harjosari, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, dilakukan secara aklamasi.
Warga
pemilik lahan pertanian diberikan kebebasan untuk memilih dan memberikan
hak suara kepada calon pelaksana teknis pengairan, acara tersebut berlangsung
di aula balai desa setempat, Minggu (8/11/2020).
Kepala Desa
Harjosari, Marto, melalui Sekretaris Desa, Nining Suharti, di sela-sela
kesibukannya kepada kamangkaranews.com media mengatakan, proses pemilihan
ulu-ulu di desanya dilakukan secara aklamasi, warga diberikan hak berdemokrasi
menentukan sendiri calon ulu-ulu.
"Kami
serahkan kepada petani yang memiliki lahan pertanian untuk menentukan
pilihannya sendiri, kami dari pemerintah desa hanya sebagai panitia saja dan
BPD hanya jadi pengawas saja,” katanya.
Selain itu
pula, masih kata Nining, tidak ada intervensi maupun mengarahkan para petani
untuk memilih siapa,mereka diberikan hak untuk berdemokrasi demi kepentingan
para petani.
"Syarat
menjadi ulu-ulu sangat gampang yang penting punya lahan pertanian di wilayah
desa ini dibuktikan dengan surat kepemilikan yang sah itu saja dan tidak ada
biaya pendaftaran atau biaya lainnya," katanya.
Pemilihan
hari ini adalah pemilihan terakhir, sebelumnya sudah ada tiga pemilihan untuk
tiga blok dan sekarang pemilihan untuk blok yang keempat, ada 231 petani yang
yang akan menentukan pilihannya.
“Sebenarnya
kewenangan Darma Tirta tapi diserahkan ke kami selaku pemerintah desa, akhirnya
kami laksanakan," pungkasnya.
Sementara
itu salah satu warga setempat, Warsa (60) merasa senang dengan adanya sistem
demokrasi yang diterapkan oleh pemerintah desa maupun panitia, dirinya merasa
diberikan kebebasan untuk memilih siapa calon yang dikehendaki.
Pewarta : sR
Editor : deha
Post a Comment