Oktober-Nopember 2020 Polres Kuningan Ungkap Lima Kasus Tindak Pidana

 


KUNINGAN,- Selama bulan Oktober dan Nopember 2020, Polres Kuningan berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana kejahatan, terdiri dari dua kasus penipuan dan atau penggelapan, satu perjudian (togel), satu pencurian dengan pemberatan dan satu senjata tajam.

 

Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, SIK, mengatakan, secara prosentasi tindak pidana kejahatan pada bulan Oktober- Nopember 2020 meningkat dibandingkan bulan yang sama pada tahun kemarin, mungkin karena dipengaruhi adanya pandemi Covid-19.

 

“Masyarakat mencari jalan pintas melakukan tindak pidana kejahatan dan berdasarkan investigasi kepada para pelaku, ternyata hasil kejahatan itu dipergunakan untuk berfoya-foya,” katanya, di WSP, Senin (16/11/2020).

 

Kelima kasus tersebut yaitu tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan Aep Saepul Bahri bin H. Udin (27) berupa satu unit kendaraan rental merk Toyota type New Avanza 1.3E MT Nopol E 1817 YP.

 

TKP di kantor rental mobil X-Sis yang beralamat di Jalan Raya Oleced Dusun Oleced RT 03 RW 01 Desa Manggari Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan, Minggu 25 Oktober 2020 sekitar pukul 09.00 Wib, kerugian materil Rp110.000.000.

 

Pelaku lahir di Kuningan 24 September 1993, pekerjaan karyawan honorer, alamat Dusun Wage Rt. 02 Rw. 02 Desa Mancagar Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan.

 

“Ia melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya.

 

Kasus serupa dilakukan Ahyudin alias Yudi Bin Narah (46), tempat tanggal lahir di Kuningan 16 Mei 1972, pekerjaan wiraswasta, alamat Dusun Wage RT. 009 RW. 004 Desa Gunung Keling, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.

 

TKP rumah Ahyudin alias Yudi Bin Narah pada Jum’at 08 Oktober 2020, sekitar 21.00 Wib.

 

Pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit kendaraan rental merk. Honda Brio warna putih Nopol E-1876-YH dengan cara merental kendaraan kepada korban.

 

“Setelah itu pelaku tanpa seijin pemilik kendaraan menggadaikan kendaraan kepada orang lain dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari menggadai kendaraan tersebut,” katanya.

 

Kasus lainnya yaitu tindak pidana perjudian (togel) yang dilakukan Rendra Prasetya alias Sadab Bin M. Zaenal Mutakin (Alm) beralamat Lingkungan Sawahwaru RT 04 RW 05 Kelurahan Kuningan, Kabupaten Kuningan.

 

TKP di warung sop dengkil milik tersangka, Jalan Otista Kelurahan Kuningan pada Selasa 3 Nopember  2020 sekitar pukul 21.00 Wib.

 

Barang bukti satu unit handphone merk Oppo A5s warna biru, satu unit handphone merk Samsung J mini warna hitam, dua buah buku rekapan angka pasangan dan satu buah pulpen.

 

Kemudian, satu buah ATM BRI Norek 4274-01-019312-53-0 An. Rendra Prasetya, satu buah buku tabungan BRI Norek 4274-01-019312-53-0 An. Rendra Prasetya, satu buah tas selendang warna hijau dan uang tunai sebesar Rp213.000.

 

Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya.

 

Selanjutnya, tindak pidana pencurian dengan pemberatan, TKP di Jalan Pramuka Gg Tunas II RT 011 RW. 003 Kelurahan Purwawinangun, Kabupaten Kuningan, pada Jum’at 28 Agustus 2020, pukul 13.15 Wib.

 

Tersangka yang sudah tertangkap yaitu Hamdani Bin Herman Maromi (40), termpat tanggal lahir Palembang 27 Juli 1980, pekerjaan wiraswasta, alamat lingkungan pahing RT. 03 RW. 02 Desa Sukamulya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.

 

Sedangkan tersangka yang belum tertangkap (DPO) yakni Evi Rudianto (34) pekerjaan buruh harian lepas, alamat Kabupaten Bandung.

 

Barang bukti satu unit kendaraan R2 Sepeda Motor Honda Vario, warna hitam, tahun 2019, Nopol E-6121-YAU beserta STNK dan satu buah kunci kontak, satu buah helm warna hitam merk KYT, satu buah sweater lengan panjang warna abu-abu, satu buah celana levis panjang warna biru, satu pasang sandal warna kuning coklat merk Andrew.

 

Barang tersebut yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana, pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

Tindak pidana lainnya ialah menguasai, membawa, mempunyai senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dimaksud dalam rumusan undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman 10 tahun penjara.

 

Tersangka Deni Kostaman Bin Dodo Subarna (42) pekerjaan wiraswasta, alamat Dusun Kutamanggu RT. 003 Rw.001 Desa Kutawaringin, Kecamatan Selajambe Kabupaten Kuningan.

 

TKP di rumah korban Ido Bin Tisna (50) pekerjaan PNS, alamat Dusun Tanjur RT. 015 RW. 005 Desa Padahurip, Kecamatan Selajambe, Kabupaten Kuningan, Selasa 27 Oktober sekira pukul 23.10 Wib.

 

Barang bukti satu bilah golok bersarung kulit warna coklat ukuran sekitar 40 cm yang tersangka simpan di depan lingkar pinggang celana bagian depan.

 

“BB lainnya satu unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam tahun 2015 Nopol E-3945-YAC beserta kunci kontaknya, satu buah baju lengan pendek bertuliskan OWL INDO dengan corak warna hitam merah dan satu buah celana jeans warna biru dongker,” katanya.

 

deha

Diberdayakan oleh Blogger.