Ketua LBH NU Merasa Puas terhadap Putusan BK DPRD Kuningan



KUNINGAN,- Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBH NU) Abdul Jafar, SH.I didamping H. Andi Budiman, mengatakan, dirinya merasa puas dengan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan.


Berita terkait : http://www.kamangkaranews.com/2020/11/rekomendasi-bk-nuzul-rachdy-diturunkan.html


“Proses BK sudah selesai dan selanjutnya diserahkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan untuk diparipurnakan dan diumumkan kepada publik,” katanya, di DPRD Kuningan, Senin (2/11/2020). 

 

Ia optimis keputusan nanti pada rapat paripurna tidak akan berubah karena seluruh mata masyarakat memantau, jangan sekali-kali untuk merubah.

 

“Ini adalah momentum sejarah terbaik buat DPRD Kabupaten Kuningan dan seluruh Indonesia agar kita menjaga peribahasa dan mengunakan kata-kata yang baik, etika yang baik jangan sampai kepleset lidah,” katanya.

 

Menurutnya, rekomendasi tersebut akan dikawal sampai ada putusan yang inkrah atau keputusan yang tetap.

 

Sementara itu, H. Andi Budiman, menambahkan, putusan ke publik dari rapat paripurna, jadi BK merekomendasikan hasil putusan hari ini ke pimpinan karena BK tidak boleh mengumumkan ke publik.

 

“Nanti setelah diparipurnakan baru diumumkan ke publik, Insya hasilnya sesuai harapan dan keadilan, mudah-mudahan ditegakkan di Kabupaten Kuningan,” katanya.

 

Menurutnya, rapat paripurna tidak lebih dari satu minggu dari hari ini karena surat dari BK sudah diberikan kepada pimpinan dewan dan fraksi untuk diparipurnakan.   

 

deha  

Diberdayakan oleh Blogger.