HAMI Dapat Membantu Masyarakat Kurang Mampu Korban Kasus Penggelapan
TEGAL (KN),-
Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Kota Tegal, dapat membantu menangani
kasus korban penggelapan atau pasal 372 KUHP yang dialami masyarakat kurang
mampu.
Hal itu
dikatakan advokat, Ahmad Soleh, yang sedang melakukan piket di kantor HAMI, Jalan
Pala nomor 27 Timur, Mejasem Timur, Kota Tegal, ketika dikonfirmasi terkait
adanya masyarakat kurang mampu yang meminta bantuan hukum, Sabtu (14/11/2020).
"Benar
memang ada pasangan suami istri yang kesini. Bahkan sering masyarakat tidak
mampu pun banyak yang meminta bantuan
kami untuk menyelesaikan permasalahan berkaitan dengan hukum," tuturnya.
Dijelaskan,
ia didatangi Mus Mulyadi (39) yang didampingi istrinya beralamat di Jalan
Bawal, Kota Tegal, mereka menjadi korban kasus penggelapan sepeda motor yang
dilakukan teman Mus Mulyadi minggu kemarin.
“Pasangan
suami istri tersebut meminta bantuan hukum terkait kasus penggelapan satu unit sepeda
motor yang menimpa keluarga mereka,” katanya.
Menurutnya,
karena memang tidak tahu menahu permasalahan hukum dan tidak mampu, pasangan suami
istri itu meminta bantuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Terpisah, Mus
Mulyadi, mengatakan, waktu itu merasa bingung karena tidak punya uang untuk
membayar pengacara yang notabene biayanya mahal namun setelah mendatangi kantor
HAMI Kota Tegal, dirinya menjadi lega.
"Saya
mengucapkan terima kasih banyak kepada HAMI Kota Tegal, mudah-mudahan bisa
membantu permasalahan yang menimpa keluarga saya," ungkapnya.
Pewarta : fR
Editor :
deha
Post a Comment