Relevansi Sumpah Pemuda di Era Reformasi



Oleh : Dadang Hendrayudha

SUMPAH Pemuda merupakan hasil Kongres Pemuda ke II pada tanggal 27—28 Oktober 1928 merupakan tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dilakukan para pemuda Indonesia untuk satu tujuan : Indonesia Merdeka.
 
Rumusan Sumpah Pemuda ditulis Mr. Mohammad Yamin di sebuah kertas saat mendengarkan pidato dari Mr. Sunario pada hari terakhir kongres. Inti dari isi Sumpah Pemuda itu adalah Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa. Sebuah ruh yang menjiwai pemuda-pemudi Indonesia untuk merebut kemerdekaan dari tangan kolonial.
 
Penulis tidak bermaksud mengupas lebih jauh sejarah lahirnya Sumpah Pemuda yang selalu diperingati setiap tanggal 28 Oktober, karena pembaca sudah mengetahui dari berbagai sumber informasi maupun pelajaran sejarah di sekolah.
 
Namun penulis ingin mengilustrasikan sikap mental, nilai-nilai patriotisme dan nasionalisme pemuda dari zaman ke zaman, terutama di era reformasi sekarang ini.

Pasca kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945, penulis mencatat tiga orde pemerintahan. Orde Lama tahun 1945 - 1968 di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno (Bapak Proklamator).
 
Kemudian, Orde Baru tahun 1966-1998 dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto.
 
Selanjutnya, Orde Reformasi tahun 1998 hingga sekarang yang ditandai dengan adanya kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat. Namun terkadang lebih cenderung mengarah liberalisme dan mengabaikan hak orang lain.

Sumpah Pemuda 28 Oktober saat ini hanya diperingati seremonial belaka, tidak diimplentasikan dan diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari.
 
Gesekan antar kelompok masyarakat sering terjadi. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan terbias ego sentris demi kepentingan kelompok atau partai politik yang berlindung atas nama demokratisasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). 
 
Esensi Reformasi telah menyimpang dari arah dan tujuannya, sehingga relevansi Sumpah Pemuda semakin jauh dari nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara yang terpatri dalam 4 Pilar Kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Bahkan ada pihak-pihak tertentu yang berupaya mengganggu Pancasila sebagai dasar negara yang di dalamnya mengandung makna sebagai ideologi nasional, cita-cita dan tujuan negara.
 
Oleh karenanya, kepada generasi muda perlu adanya penerapan doktrin secara terintegrasi, terstruktur dan berkesinambungan mengenai pemahaman Sumpah Pemuda.
 
Kemudian, dimasukannya kembali kurikulum pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) di sekolah umum maupun lembaga pendidikan non formal.
       
“Kami Putra dan Putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia. Kami Putra dan Putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia. Kami Putra dan Putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”.
 
Penulis : Pemerhati sosial, tinggal di Kabupaten Kuningan.

Diberdayakan oleh Blogger.