Polres Kuningan Gelar Operasi Yustisi dan Razia Knalpot
KUNINGAN
(KN),- Sekurang-kurangnya empat unit sepeda motor terjaring razia knalpot
bising, teguran kepada 24 orang warga, kemudian 9 orang diberikan sanksi sosial
serta 2 orang sanksi fisik dalam Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Inpres No 6
Tahun 2020 dan Razia Knalpot Bising di Wilayah Hukum Polres Kuningan, Selasa
(6/10/2020).
Menurut
sumber di Humas Polres Kuningan, kegiatan itu dimulai pukul 10.05 sampai dengan
12.00 Wib, dipimpin Kabag Ops Polres Kuningan Kompol Tri Sumarsono, S.H., M.Si.
“Inpres No. 6
Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” katanya.
Adapun
personal yang dilibatkan sebanyak 77 anggota, terdiri dari Sat Samapta, Sat
Intelkam, Sat Reskrim, Sat Res Narkoba, Sat Binmas, Si Propam, Subag Humas, Kodim
0615 Kuningan, Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP Kabupaten Kuningan
“Sasaran
kegiatan yaitu masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan 3M dan pengendera kendaraan
dengan knalpot bising,” katanya.
Dijelaskan,
cara bertindak dalam kegiatan tersebut, menghimbau masyarakat agar selalu mentaati
protokol kesehatan 3M. Memberikan teguran dan sanksi kepada masyarakat yang tidak
menggunakan masker. Razia dan mengamankan kendaraan dengan knalpot bising.
deha
Sumber :
Humas Polres Kuningan
Post a Comment