LBH NU Laporkan Ketua DPRD Kuningan ke BK
KUNINGAN (KN),- Lembaga Bantuan Hukum
Nahdlatul Ulama (LBH NU) melaporkan Ketua DPRD Kuningan ke Badan Kehormatan (BK)
karena dinilai melanggar kode etik terkait ucapannya menggunakan kata “limbah”
yang ditujukan kepada Pondok Pesantren Husnul Khotimah dalam pemberitaan di
media online dan menjadi viral di youtube.
“Atas nama LBH NU kami bermaksud melaporkan
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Pak Zul yang saat ini sedang viral media online dan media sosial terutama
dengan kata-kata “limbah” karena konotasinya negatif, berbau dan tidak
berfungsi telah menyakiti kalangan pesantren,” kata Ketua LBH NU, Abdul Jafar, di
Gedung DPRD, Selasa (6/10/2020).
Menurutnya kata “limbah” disandingkan dengan
pesantren otomatis seluruh pesantren di Kabupaten Kuningan adalah “limbah” yang
tidak bermanfaat, tidak berguna untuk Kabupaten Kuningan.
Padahal secara sejarah pesantren di Kabupaten
Kuningan telah membawa harum nama baik daerah ke tingkat nasional maupun
internasional.
“Dan yang saya garis bawahi kata “limbah”
oleh Ketua DPRD menyatakan kata diksi, saya tidak bisa menerima hal itu karena Ketua
DPRD bukan ahli bahasa atau puisi, mari kita lihat dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia,” katanya.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mohon
tenang, semua diserahkan ke BK DPRD Kuningan untuk menindaklanjuti laporan LBH
NU Kabupaten Kuningan.
“Tuntutannya adalah nanti BK yang menentukan
kode etik apa saja yang dilanggar oleh Ketua DPRD Kuningan sebab BK lebih
memahami di point-point pelanggaran itu ada teguran tertulis dan teguran
lainnya tentu dikembalikan ke BK,” katanya.
Terpisah, informasi yang dihimpun kamangkaranews.com, akibat
ucapan “limbah” kepada Pondok Pesantren Husnul Khotimah puluhan elemen
masyarakat melakukan aksi protes, bahkan diantaranya ada warga Desa Manis Kidul
yang membuat surat terbuka ditujukan kepada Ketua DPRD
Kuningan agar segera mundur dari jabatannya.
Surat tersebut beredar di media sosial dan secara masiv dibaca oleh warga Kabupaten Kuningan yang saat ini berada di perantauan seperti Bandung, Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kuningan,
Nuzul Rachdy mengatakan, ia dipilih menjadi anggota legislatif dan diangkat sebagai
pimpinan berdasarkan Undang-Undang, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan
proses pemberhentian harus sesuai mekanisme Undang-Undang.
Berita terkait : http://www.kamangkaranews.com/2020/10/soal-ucapan-limbah-terhadap-pontren.html
deha
Post a Comment