DPD KNPI Kabupaten Tegal Berkomitmen Mendorong Judicial Review UU Ciptaker
SLAWI (KN),-
Ketua DPD KNPI Kabupaten Tegal, Muhamad Ersal Aburizal, berkomitmen akan
mendorong siapapun pemuda Kabupaten Tegal yang akan melakukan judicial review
UU Ciptaker dan peraturan-peraturan lain hingga tingkat perda yang mengancam hak
asasi atau kemaslahatan hidup masyarakat.
Hal itu dikatakan
dalam diskusi Silatda #4 bertema "Mekanisme Judicial Review Dengan
Semangat Pancasila Dalam Mewujudkan Hukum Konstitusi Yang Bersupremasi” di sekretariat
DPD KNPI Kabupaten Tegal, Sabtu (24/10/2020).
Narasumber
menyampaikan materinya, seperti halnya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
2013-2018 dan Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI 2013, Prof. Arief Hidayat,
dilakukan secara virtual.
"Kami
akan siap mendorong dan berkontribusi untuk membantu OKP dan pemuda manapun
untuk memperjuangkan hak hidup banyak orang, kami juga akan mendorong
Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal untuk kemudian selalu melibatkan partisipasi pemuda
dalam menyusun peraturan perundang-undangan di tingkat daerah," kata
Ersal.
Diskusi yang
berlangsung hampir selama 4 jam tersebut, mantan Prof. Arief Hidayat, berpesan
kepada generasi muda untuk tidak termakan hoax dan selalu memaksimalkan perwujudan
supremasi hukum Pancasila dan norma-norma berkehidupan sehari-hari.
"Sebagai
generasi muda anda tidak boleh lupa sejarah bahwa Pancasila menyatukan semua kultur
untuk itu sistem hukum kita semua bergantung pada Pancasila dan UUD 1945 yang
point utamanya adalah persatuan dan keadilan," kata Arief Hidayat.
Prof. Arief
dalam kapasitasnya juga menerima siapapun untuk melakukan judicial review ke
Mahkamah Konstitusi dengan senang hati karena itu salah satu tanggung jawab MK
dalam menciptakan hukum yang bersupremasi.
Sebagai
bagian yang tak terpisahkan dengan lembaga tinggi negara Mahkamah Konstitusi
utamanya selalu mengedepankan semangat mewujudkan supremasi hukum Pancasila dan
UUD 1945.
“Dalam
melaksanakan roda konstitusi untuk itu memang perlu bagi kita semua merenungkan
apa yang terjadi sebagai teguran dan koreksi agar sistem hukum kita tidak
menyimpang sebagaimana Pancasila inginkan," katanya.
Sementara
itu, Koordinator Bidang Konstitusi & Ketatanegaraan Lembaga Konstitusi
Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Violla Reininda, menegaskan bahwa UU
Ciptaker lepas dari semangat mewujudkan konstitusi berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945.
“Langkah
hukum yang selalu dilakukan kami sebagai para aktivis dan bagian dari
perjuangan rakyat selalu tak pernah mulus sebagaimana cita-citanya. Kebijakan politik
pemerintah ditengarai sebagai hambatan terwujudnya supremasi hokum," tegas
Violla.
Violla dan
teman-teman Kode Inisiatif sampai dengan detik ini melalui jalur konstitusi
terus berupaya membedah peraturan yang tidak pro dengan masyarakat.
Sedangkan pemerhati
hukum dan dosen fakultas hukum UPS Tegal, Fajar Dian Aryani menyoroti soal kurangnya
partisipasi publik di dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan
mengkhianati semangat konstitusi dan UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan.
"Melihat
permasalahan hukum yang ada saat ini memang tingkat partisipasi masyarakat
menjadi salah satu faktor penting kenapa gejolak yang saat ini terjadi muncul.
Tingkat kepercayaan dan kepuasan masyarakat akan melemah seiring dengan
semangat menjalan konstitusi yang tidak konsisten dilakukan oleh pemerintah,"
katanya.
Dalam
diskusi yang dihadiri puluhan pimpinan OKP se-Kabupaten Tegal dan mahasiswa
Fakultas Hukum se-Jawa Tengah, hadir juga beberapa keterwakilan lembaga
Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal.
Moderator diskusi,
Irfan Fajar Satriyo Nugroho, menegaskan, Pancasila dan UUD 1945 adalah
Instrumen penting dari negara hukum ( Rechsstaat ) karena jika Pemerintah Pusat
mengabaikan semangat Pancasila dan UUD artinya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
yang dibuat pemerintah melupakan rakyat di dalam instrumen menciptakan supremasi
hukum.
Banyaknya partisipasi
publik yang tidak dilibatkan dan konflik-konflik sosial yang terjadi merupakan bukti
bahwa kedaulatan sistem bukan ada ditangan rakyat," pungkas Irfan.
Narasumber lainnya
yaitu Dr. Syamsudin Noer yang juga sebagai penulis buku "Hak Ingkar Hakim
Konstitusi" mengatakan, hukum adalah instrumen tercipta tatanan sosial
yang baik.
Menurut Bang
Syam, panggilan akrabnya, menambahkan, ketika peraturan perundang-undangannya
tidak memiliki kompetensi baik bagi terlaksananya supremasi hukum berdasar Pancasila
maka Indonesia sebagai negara hukum seperti amanah dari UUD 1945 Pasal 1 ayat 3
tidak terwujud secara penuh.
Pewarta : sR
Editor : deha
Post a Comment