Banpres Produktif UMKM di Kuningan Diduga Banyak Salah Sasaran



KUNINGAN,- Program Bantuan Presiden kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Banpres UMKM) yang digulirkan Kementerian Koperasi dan UKM sebesar Rp2,4 juta yang dicairkan melalui bank pemerintah diduga banyak salah sasaran karena penerima bantuan tersebut bukan orang yang mempunyai usaha tergolong UMKM.

 

“Bulan kemarin saya sudah mencoba untuk mendaftar ke Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan tapi ternyata ditolak,” kata AE pemilik UMKM di bidang percetakan, Sabtu (31/10/2020).

 

Menurut warga Pasapen III Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan itu, seharusnya pihak dinas terkait ketika membuka pendaftaran kepada masyarakat calon penerima UMKM bukan hanya meminta foto copy KTP, mencantumkan nomor telepon dan jenis usaha yang dicatat di foto copy KTP tersebut.

 

“Saya juga heran kenapa tidak diminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Pemerintah Kelurahan Kuningan, kemudian ada bukti hasil survey dari pemerintah kelurahan, benar dan tidaknya saya mempunyai usaha yang tergolong UMKM ?,” tanya dia.

 

Bahkan yang membuatnya bertambah bingung, ada informasi bahwa terdapat perempuan yang suaminya berstatus PNS tetapi mendapatkan Banpres UMKM.

 

“Bukan hanya itu, ada orang tidak memiliki usaha yang termasuk UMKM tapi mendapatkan Banpres UMKM dan sudah dicairkan di bank BRI,” katanya.   

 

Berdasarkan data yang dihimpun kamangkaranews.com, program Banpres Produktif  UMKM sebesar Rp.2,4 juta untuk menyalurkan bantuan tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM bersama lembaga lain meminta Dinas UKM di daerah melakukan pendataan.

 

Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi COVID-19.

 

Penyaluran bantuan tercantum dalam surat Kementerian Koperasi dan UKM nomor 367/SM/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020, tentang Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro. Terkait cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta untuk pengusaha dapat dilihat di laman Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

 

Adapun persyaratan dan cara pendaftaran bantuan UMKM Rp 2,4 juta untuk para pemilik usaha yaitu :

A. Persyaratan :

1. Warga Negara Indonesia.

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki usaha mikro.

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

 

B. Cara Pendaftaran :

Hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah. Lembaga pengusul ini adalah :

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM.

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum.

3. Kementerian atau lembaga.

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

 

Pelaku UKM bisa melengkapi syarat yang diperlukan sebelum diusulkan memperoleh Banpres Produktif untuk Usaha Mikro. Syarat ini adalah :

1. NIK.

2. Nama lengkap.

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.

4. Bidang usaha.

5. Nomor telepon.

 

Bantuan UMKM Rp 2,4 juta nantinya sampai ke rekening penerima melalui bank penyalur yaitu BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri. UMKM yang menerima bantuan akan mendapat pesan singkat SMS dari bank penyalur.

 

Bagi UMKM yang belum punya rekening akan dibuatkan bank penyalur saat pencairan dana Bansos Produktif. Dana bantuan UMKM Rp 2,4 juta akan diberikan langsung kepada yang telah memenuhi syarat dan diusulkan lembaga pengusul.

 

Setelah mendapat pesan singkat penerimaan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha dapat langsung melakukan verifikasi di bank penyalur. Usai verifikasi, proses pencarian dana bantuan bisa selesa dilaksanakan pelaku UMKM dan bank penyalur.

 

Dalam laman Kementerian Koperasi dan UKM dijelaskan, Banpres Produktif akan disalurkan hingga September 2020. Usulan bantuan UMKM Rp 2,4 juta akan ditutup bila kuota sudah terpenuhi.

 

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro ini adalah dana hibah bukan pinjaman atau kredit. Penerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta tidak dipungut biaya dalam penyalurannya kepada para pelaku usaha.

 

deha


Diberdayakan oleh Blogger.