Banpres Produktif UMKM di Kuningan Diduga Banyak Salah Sasaran
KUNINGAN,- Program
Bantuan Presiden kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Banpres UMKM) yang
digulirkan Kementerian Koperasi dan UKM sebesar Rp2,4 juta yang dicairkan
melalui bank pemerintah diduga banyak salah sasaran karena penerima bantuan
tersebut bukan orang yang mempunyai usaha tergolong UMKM.
“Bulan kemarin saya sudah
mencoba untuk mendaftar ke Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten
Kuningan tapi ternyata ditolak,” kata AE pemilik UMKM di bidang percetakan,
Sabtu (31/10/2020).
Menurut
warga Pasapen III Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan itu, seharusnya pihak
dinas terkait ketika membuka pendaftaran kepada masyarakat calon penerima UMKM
bukan hanya meminta foto copy KTP, mencantumkan nomor telepon dan jenis usaha
yang dicatat di foto copy KTP tersebut.
“Saya juga
heran kenapa tidak diminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Pemerintah Kelurahan Kuningan, kemudian ada bukti hasil survey dari pemerintah kelurahan, benar
dan tidaknya saya mempunyai usaha yang tergolong UMKM ?,” tanya dia.
Bahkan yang
membuatnya bertambah bingung, ada informasi bahwa terdapat perempuan yang
suaminya berstatus PNS tetapi mendapatkan Banpres UMKM.
“Bukan hanya
itu, ada orang tidak memiliki usaha yang termasuk UMKM tapi mendapatkan Banpres
UMKM dan sudah dicairkan di bank BRI,” katanya.
Berdasarkan
data yang dihimpun kamangkaranews.com, program Banpres Produktif UMKM sebesar Rp.2,4 juta untuk menyalurkan
bantuan tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM bersama lembaga lain meminta Dinas
UKM di daerah melakukan pendataan.
Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro
adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah
pandemi COVID-19.
Penyaluran
bantuan tercantum dalam surat Kementerian Koperasi dan UKM nomor 367/SM/VIII/2020
tanggal 4 Agustus 2020, tentang Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha
Mikro. Terkait cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp
2,4 juta untuk pengusaha dapat dilihat di laman Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah RI.
Adapun persyaratan
dan cara pendaftaran bantuan UMKM Rp 2,4 juta untuk para pemilik usaha yaitu :
A.
Persyaratan :
1. Warga Negara
Indonesia.
2. Punya Nomor
Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki
usaha mikro.
4. Bukan PNS,
TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang
menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Bagi pelaku
usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan
Surat Keterangan Usaha atau SKU.
B. Cara Pendaftaran
:
Hanya pelaku
UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari
pemerintah. Lembaga pengusul ini adalah :
1. Dinas yang
bertanggung jawab atas koperasi dan UKM.
2. Koperasi
yang telah disahkan menjadi badan hukum.
3. Kementerian
atau lembaga.
4. Perbankan
dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Pelaku UKM
bisa melengkapi syarat yang diperlukan sebelum diusulkan memperoleh Banpres
Produktif untuk Usaha Mikro. Syarat ini adalah :
1. NIK.
2. Nama lengkap.
3. Alamat
tempat tinggal sesuai KTP.
4. Bidang usaha.
5. Nomor
telepon.
Bantuan UMKM Rp
2,4 juta nantinya sampai ke rekening penerima melalui bank penyalur yaitu BRI,
BNI dan Bank Syariah Mandiri. UMKM yang menerima bantuan akan mendapat pesan
singkat SMS dari bank penyalur.
Bagi UMKM
yang belum punya rekening akan dibuatkan bank penyalur saat pencairan dana
Bansos Produktif. Dana bantuan UMKM Rp 2,4 juta akan diberikan langsung kepada
yang telah memenuhi syarat dan diusulkan lembaga pengusul.
Setelah
mendapat pesan singkat penerimaan bantuan UMKM Rp
2,4 juta, pelaku usaha dapat langsung melakukan verifikasi di bank penyalur.
Usai verifikasi, proses pencarian dana bantuan bisa selesa dilaksanakan pelaku
UMKM dan bank penyalur.
Dalam laman
Kementerian Koperasi dan UKM dijelaskan, Banpres Produktif akan disalurkan
hingga September 2020. Usulan bantuan UMKM Rp 2,4 juta akan ditutup bila kuota
sudah terpenuhi.
Banpres
Produktif untuk Usaha Mikro ini adalah dana hibah bukan pinjaman atau kredit.
Penerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta tidak dipungut biaya dalam
penyalurannya kepada para pelaku usaha.
deha
Post a Comment