Polres Kuningan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
KUNINGAN,-
Selama Bulan September 2020, Kepolisian Resort (Polres) Kuningan berhasil membekuk
empat orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Keempat tersangka tersebut
terdiri dari tiga orang laki-laki dan satu perempuan dengan barang bukti 9,46
gram.
Pengungkapan
pertama yaitu tersangka YH (26) status mahasiswa Perguruan Tinggi swasta, warga
Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan dan YR (35) status karyawan swasta dari
Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.
“Dengan Tempat
Kejadian Perkara atau TKP di rumah tersangka YH di wilayah Kecamatan Lebakwangi
Kabupaten Kuningan,” kata Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel
Malik, S.I.K dalam conference press kepada sejumlah media di WSP, Rabu
(30/9/2020).
Dijelaskan,
kronologis kejadian 8 September 2020, sekira pukul 19.45 wib, bertempat di
sebuah rumah yang beralamat di Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan, telah
terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan
oleh tersangka YH dan YR.
Pada saat
dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka YH didapati telah
menyimpan, memiliki dan menguasai 7 paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus
plastik bening warna putih di dalam lakban warna hitam dengan berat kotor 3,66
gram yang disimpan di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan.
Sedangkan tersangka
YR menyimpan, memiliki dan menguasai 6 paket narkotika jenis sabu-sabu
terbungkus plastik bening warna putih terbungkus lakban warna hitam dengan
berat kotor 5,36 gram disimpan dalam tas selempang warna hitam merk Tonga.
“Kedua tersangka
dan barang bukti 13 paket narkotika jenis sabu-sabu diamankan oleh petugas
kepolisian Polres Kuningan guna penyidikan dan penyelidikan,” terang Kapolres.
Barang bukti
lainnya, satu unit HP merk OPPO type F9 warna biru hitam berikut kartu sim
Simpati dengan nomor 0812xxxx dan kartu sim XL dengan nomor 0877xxxx, satu unit
HP merk VIVO Tipe 1718 warna Hitam berikut kartu sim Simpati dengan nomor 0821xxxx
dan satu alat hisap (bong).
“Tersangka
diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 127 Ayat (1)
Huruf a Undang-Undang N0. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya.
Kasus kedua,
lanjut Kapolres, pada 17 September 2020 telah terjadi tindak pidana
penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka RH (28) status karyawan
swasta, warga Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan dan TR alias E (43)
seorang perempuan, status wiraswasta, warga Kecamatan Cigugur Kabupaten
Kuningan.
“TKP di
pinggir Jalan Raya Cigadung, Desa Cigadung, Kecamatan Cigugur, Kabupaten
Kuningan,” katanya.
Kronologisnya,
pada Kamis 17 September 2020, sekira pukul 15.00 wib telah terjadi tindak
pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh tersangka RH
warga Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan.
Ketika
dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka RH ditemukan satu
paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening yang ditutupi
lembar alumunium foil yang disimpan dalam lakban warna hitam.
Tersangka
mengaku satu paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibeli secara patungan
dengan TR Als. E warga Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.
Kedua
tersangka berikut barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus
plastik klip bening yang ditutupi lembar alumunium foil yang berada di dalam
lakban warna hitam dengan berat kotor 0,44 gram diamankan dan dibawa ke kantor
Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Selain itu
pula, satu unit Handphone merk XIAOMI Redmi 4A
warna Putih Gold berikut kartu sim Simpati dengan nomor 0821 xxxx, satu
unit Handphone merk OPPO A37F warna
Putih berikut kartu sim.
“Para
tersangka diancam dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang jo Pasal 127 Ayat (1)
Huruf a No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya.
deha
Post a Comment