Pemkab Pemalang Bentuk Tim Gabungan Penegakan Hukum Protokol Covid-19
PEMALANG (KN)
Pemerintah Kabupaten Pemalang membentuk tim gabungan guna penegakan hukum dalam
melaksanakan protokol kesehatan sebagai upaya tindak lanjut percepatan
penanggulangan COVID 19 yang belum kunjung reda.
Pembentukan
tim gabungan dipimpin oleh Sekda H. Muhamad Aripin, dilaksanakan di Aula Sasana Bakthi Praja Pendopo Kabupaten Pemalang, Selasa (1/9/2020).
Nampak hadir
jajaran Polres, Kodim, Kejaksaaan Negeri, Pengadilan Negeri Pemalang dan Satpol PP
Kabupaten Pemalang.
Menurut Kasat
Pol PP Pemalang, Wahyu Sukarno, jajaran Satpol PP Kabupaten Pemalang akan
melaksanakan tugas yaitu penegakan hukum.
“Untuk itu
kami meminta kepada masyarakat Pemalang agar patuh dengan himbauan pemerintah
dalam hal protokol kesehatan,” katanya.
Sedangkan Sekda
Muhamad Arifin mengatakan, pembentukan tim gabungan berdasarkan Perbub nomor 45
tahun 2020 dan Inpres Nomor 6 tahun 2020.
Dijelaskan,
dalam Perbub nomor 45 tersebut sebetulnya sifatnya peringatan keras kepada
masyarakat Pemalang agar patuh terhadap aturan protokol kesehatan yang diterapkan
oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang.
“Ada pun
mengenai sanksi nominal rupiah nantinya akan memberlakukan kalau memang itu
yang membuat jera bagi pelanggar, kami tetap berharap tidak usah sejauh itu
namun masyarakat sudah sadar dan mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan
bersama.
(tim)
Post a Comment