Pelaku Sempat Kabur 4 Bulan, Polres Kuningan Berhasil Tangkap Pembunuh Sanah




KUNINGAN (KN) Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan berhasil mengungkap pembunuhan terhadap Sanah (79) warga Desa Cipondok, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, beberapa waktu lalu.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, didampingi Waka Polres, Kompol Jaka Mulyana, Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja dan Kasubag Humas Polres, AKP Budi Hartono, ketika memberikan penjelasan Pers kepada sejumlah awak media di gedung WSP, Rabu (2/9/2020). 



Dijelaskan, Sanah sebelumnya ditemukan meninggal di rumah korban pada 12 Mei 2020 pukul 10.00 wib dalam keadaan tertelungkup dengan wajah tertutup bantal.

Awal mula dari kecurigaan anak korban terhadap jenazah Sanah, Tasriah selaku orang yang memandikan jenazah korban melihat terdapat luka lebam di bagian sekitar wajah korban, kemudian langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

“Setelah melakukan otopsi dan penyelidikan serta keterangan para saksi, kami mencurigai terhadap saudara “D”. Kami langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan saudara “D” dan langsung menangkapnya di Pasar Induk Kelurahan Tanah Tinggi ,Kecamatan Tanggerang, Kota Tanggerang. Setelah diinterogasi akhirnya “D” mengakui perbuatannya,” katanya.

Selain membunuh korban, pelaku membawa perhiasaan emas milik korban sebesar 16,6 gram. Dan pelaku menjualnya ke daerah Kabupaten Cirebon. Setelah pelaku menjual perhiasan korban pelaku melarikan diri ke daerah Tanggerang.

Dalam keterangannya, pelaku membunuh korban karena pelaku dendam terhadap korban dan pelaku merasa sakit hati terhadap korban yang sering menghina orang tua pelaku.

“Pelaku dijerat dengan pasal 338 dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara,” kata Kapolres.

deha

Diberdayakan oleh Blogger.