Kuningan Zona Orange, Dishub Lakukan Chek Point di Tiga Lokasi Perbatasan
KUNINGAN,- Sesuai Surat Edaran Bupati
Kuningan nomor 443.1/2486/Huk, tentang Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Penularan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kuningan, Dinas Perhubungan
telah dan sedang melaksanakan chek point (pemeriksaan kendaraan dan penumpang yang masuk ke Kuningan) di tiga lokasi perbatasan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten
Kuningan, Jaka Chaerul, mengatakan, pelaksanakan chek point dilakukan Dinas
Perhubungan bersama TNI, Polri dan Sat Pol PP.
“Berdasarkan situasi perkembangan
status zona Kabupaten Kuningan yang semula zona kuning menjadi zona orange,”
katanya kepada kepada kamangkaranews.com, di ruang kerjanya, Senin (28/9/2020).
Djelaskan, chek point di Cipasung,
Kecamatan Darma perbatasan Kuningan-Kabupaten Majalengka, Tugu Ikan Sampora, Kecamatan
Cilimus perbatasan Kuningan-Kabupaten Cirebon dan Mekarjaya, Kecamatan Cidahu perbatasan
Kuningan-Kabupaten Cirebon yang dilakukan sejak Sabtu (26/9) kemarin untuk
jangka waktu 14 hari ke depan.
Tujuannya untuk mengantisipasi
memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan, yang seharusnya
dari zona kuning turun ke zona hijau tapi malah sebaliknya naik ke zona orange.
Apalagi setelah diketahui adanya kasus
Covid-19 di Pondok Pesantren Husnul Khotimah, Dusun Kaliwon Desa Manis Kidul,
Kecamatan Jalaksana, semula 47 kini menjadi 56 kasus pasca dilakukan swab
mandiri oleh pengelola pontren tersebut.
“Para santri dan santriwati yang terkonfirmasi
positif agar ditindaklanjuti dengan cara isolasi mandiri di Pondok Pesantren
Husnul Khotimah, sedangkan yang negatif dijemput keluarganya, Kegiatan Belajar Mengajar
(KBM) menggunakan sistem daring atau online dengan tetap melaksanakan protokol
kesehatan,” katanya.
Bahkan, lanjut dia, ada 5 desa
yang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yakni Desa Manis
Kidul dan Jalaksana, Kecamatan Jalaksana, Desa Cibuntu dan Desa Timbang Kecamatan
Cigandamekar serta Desa Japara Kecamatan Japara.
“PSBM tersebut dikawal petugas
dari TNI, Polri dan Sat Pol PP yang kini namanya berubah menjadi Satgas
Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kuningan,” katanya.
Menurutnya, sekarang ini hukum kesehatan
paling penting dan penerapan PSBM dimaksud bukan melarang masyarakat
beraktivitas tapi membiasakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dengan mematuhi
anjuran dari pemerintah yang disosialisasikan hingga ke tingkat kecamatan,
desa, RW dan RT.
“Termasuk informasi dari media
massa, baik cetak, elektronik maupun media online yang tujuannya mengajak dan
mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan, memakai masker,
menjaga jarak, hindari kerumunan dan sering cuci tangan menggunakan sabun
dengan air mengalir,” harapnya.
deha
Post a Comment