Kasus Covid-19 di Pontren Husnul Khotimah Bertambah Jadi 56
KUNINGAN,- Kasus
Covid-19 di Pondok Pesantren Husnul Khotimah, Dusun Kaliwon Desa Manis Kidul,
Kecamatan Jalaksana, semula 47 kini menjadi 56 kasus, sehingga keluar masuk pontren tersebut
diperketat.
“Pontren Husnul
Khotimah sementara ditutup selama 14 hari, penghuni di dalam tidak boleh ada
keluar, begitu juga dari luar tidak boleh masuk, termasuk semua kegiatan di
ponpes dihentikan,” kata jubir Satuan Gugus Tugas Covid-19, Agus Mauludin,
dalam WAG Media Corona, Sabtu (26/9/2020).
Kendati
demikian, lanjut Agus, untuk santri yang tidak terkonfirmasi Covid-19 dapat
dijemput keluarganya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
“Untuk petugas
loundry dari dalam mengantar ke pintu keluar, nanti dari pintu masuk ada yang
mengambil, termasuk makan juga ada yang mengantar ke kamar santri dengan
menggunakan peralatan sekali pakai ” katanya.
Sementara
itu, informasi yang dihimpun dari UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan telah
dilakukan penyemprotan cairan disinfektan sebanyak 4500 liter di lingkungan
Pondok Pesantren Husnul Khotimah, Sabtu (26/9).
“Kami
menugaskan 8 orang personil dengan 1 Randis Damkar membawa 4500 liter cairan
disinfektan dalam waktu satu jam. Penyemprotan dilakukan selama tiga hari berturut-turut,
hingga Senin 28 September 2020,” kata Kepala UPT Damkar Satpol PP Kuningan, M.
Khadafi Mufti.
Disebutkan,
selain petugas Damkar, turut pula 6 orang petugas BPBD Kuningan, satu anggota
Polsek Jalaksana, satu anggota Koramil Jalaksana, Tim Medis PKM Jalaksana dan
Japara serta aparat desa setempat.
Khadafi menjelaskan,
penyemprotan cairan disinfektan ini ditujukan untuk pencegahan penyebaran Covid-19
di lingkungan pesantren, paska diketahuinya 56 santri Ponpes Husnul Khotimah terkonfirmasi
positif Covid-19.
Penyemprotan cairan disinfektan tersebut
merupakan perintah langsung dari Satgas Penanganan Covid-19 Kuningan
berdasarkan pada permintaan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran
Covid-19 di lingkungan Pondok Husnul Khotimah.
deha
Post a Comment