Kapolres Benarkan Desa Timbang dan Cibuntu Harus Dilakukan PSBM
KUNINGAN,- Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, kepada
sejumlah wartawan mengatakan, Rabu (23/9/2020) situasi dan kondisi Covid-19 di
Desa Timbang dan Cibuntu, Kecamatan Cigandamekar, harus segara dilakukan PSBM (Pembatasan
Sosial Berskala Mikro) karena sudah ada di dalam Peraturan Bupati Kuningan.
“Jika PSBB dikendorkan atau
dicabut itu ada PSBM, maksudnya apabila ada penambahan repoduksi di tiap wilayah
kecamatan atau desa, maka camat atau kepala desa sudah bisa menutup atau
membatasi kegiatan di desa tersebut,” katanya.
Oleh karenanya hal itu bukan isu
tapi sudah aturannya, PSBM di masing-masing kecamatan atau desa karena kondisi
reproduksi meningkat statusnya menjadi merah maka camat beserta muspika, kepala
desa dan satuan tugas bisa segera mengkarantina desa dimaksud.
“Sebenarnya sudah bisa
dilaksanakan, jadi bukan isu dan itu sudah diatur dan bukan keinginan Kapolres
namun telah ada di dalam Peraturan Bupati Kuningan tapi mungkin belum
diterapkan,” katanya.
Menyikapi penyebaran Covid-19 di Kabupaten
Kuningan yang sttusnya sudah berubah dari zona kuning menjadi zona orange,
Kapolres minta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 segera mengaktifkan chek point
di perbatasan.
“Satuan Tugas Penanganan Covid-19
ada TNI. Polri, Pemda, dengan kekuatan seperti kemarin, dua pertiga kekuatan
Polres dan dua pertiga kekuatan TNI yang didukung oleh Pemda,” katanya.
Penegakkan disiplin protokol kesehatan
kepada para pelanggar sanksinya sudah bisa diterapkan dengan adanya operasi
yustisi, kalau sebelumnya selama 6 bulan dengan cara edukasi pemberian masker tapi
sekarang bisa lebih tegas dengan adanya sanksi.
“Satuan Tugas Penanganan Covid-19
sekarang ini strukturnya dari Pemda, kecamatan sampai dengan RT/RW, Ketua
Bupati, Wakil Ketua I Dandim atau TNI, Wakil Ketua II Polri dan Wakil Ketua III
Pemda,” katanya.
deha
Post a Comment