BAZNAS Kuningan Distribusikan Beasiswa Rp964.400.000
KUNINGAN,-
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kuningan, H. Encu Sukat WS MA,
menyebutkan, pada tahun 2020 BAZNAS mendistribusikan Beasiswa dan Stimulan Pendidikan sebesar Rp964.400.000.
Terdiri dari beasiswa SMA/SMK/MA dan
Perguruan Tinggi Rp246.500.000, stimulan
pendidikan PT Rp160.500.000, beasiswa dan stimulan pendidikan santri Rp
80.000.000 serta stimulan pendidikan umum Rp477.400.000.
“Ini merupakan program BAZNAS Kuningan Cerdas sebagai salah satu unggulan
dari lima program ”KUDUHA CERMAT” (Kuningan Peduli, Sehat, Cerdas, Makmur, Takwa),”
kata Encu pada saat dilaksanakan Penyaluran Beasiswa Dan Stimulan Pendidikan Untuk
SMA/SMK, PT dan Santri Ponpes Tahun 2020 di Gedung IPHI, Selasa (29/9/2020).
Secara terperinci ia menyebutkan, Stimulan Pendidikan yaitu mahasiswa UNIKU
30 orang, UNISA 30 orang, STIKKU 15 orang, STKIP Muhammadiyah 15 orang dan
STIKES Muhammadiyah 15 orang.
Kemudian, Beasiswa Penuh S1 kepada mahasiswa UNIKU 7 orang, UNISA 7
orang, STIKKU 4 orang, STKIP Muhammadiyah 4 orang, Beasiswa Penuh Santri 3
orang dan Stimulan Pendidikan Santri 120 orang.
Dikatakan, pandemi Covid-19 di Kabupaten Kuningan menimbulkan dampak yang
luar biasa, tidak hanya sektor kesehatan saja melainkan sektor ekonomi dan
pendidikan pun turut terdampak.
Banyak keluarga yang secara ekonomi terpukul, para orang tua kehilangan
pekerjaannya sehingga berpotensi anaknya terancam tidak bisa melanjutkan
sekolah atau kuliah karena kesulitan dana.
“Dalam situasi yang lebih buruk, orang tua dihadapkan pada pilihan
dilematis, memberi makan keluarga atau membiayai pendidikan anak, ini
berpotensi angka putus sekolah atau kuliah meningkat,” katanya.
Dalam jangka panjang, anak-anak yang berhenti sekolah atau kuliah ini memiliki
kemungkinan besar untuk menganggur, baik secara tertutup maupun terbuka. Ini
bukan hanya secara akumulatif akan menurunkan produktifitas nasional, tapi
membuat mereka terjebak dalam lingkaran tidak berujung kemiskinan struktural.
Dijelaskan, sesuai amanah UU Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011,
BAZNAS dibentuk memiliki tujuan meningkatkan efektifitas dan efisiensi
pelayanan dalam pengelolaan zakat yang merupakan bagian dari tanggung jawab dan amanah undang-undang serta
dari para muzaki yang berzakat kepada BAZNAS Kabupaten Kuningan untuk mengelola
serta menyalurkannya.
“Maka peran strategis BAZNAS dalam rangka
mengentaskan kemiskinan salah satunya melalui peningkatan kualitas sumberdaya
manusia melalui penyaluran beasiswa dan stimulan pendidikan, sehingga BAZNAS hadir
peduli pendidikan di tengah pandemi sebagai pemutus rantai kemiskinan,” katanya.
Dengan adanya mustahik dan muzaki di lingkungan institusi pendidikan baik
perguruan tinggi maupun sekolah perlu adanya perhatian untuk dapat meringankan
beban dalam menjalankan studinya.
Optimalisasi
pengumpulan zakat khususnya di lingkungan pendidikan tinggi maupun menengah yang
memiliki potensi zakat, perlu dibentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat) di
masing-masing instansi.
Kehadiran zakat sebagai bentuk kesalehan atau kepedulian sosial penjaga
keseimbangan kehidupan antara yang punya kelebihan harta untuk dikeluarkan dan
kekurangan yang berhak menerimanya sehingga memiliki kesamaan kesempatan dalam
mendapatkan layanan pendidikan yang layak.
deha
Post a Comment