12 Orang Diberi Sanksi Sosial Terjaring Operasi Yustisi Polres Kuningan
KUNINGAN,- Sekurang-kurangnya 12 orang warga diberikan sanksi sosial membersihkan sampah di pinggir jalan, 34 orang berupa teguran dan 7 lainnya sanksi fisik (push up) karena mereka tidak memakai masker yang terjaring dalam Operasi Yustisi Polres Kuningan, di Pasar Krucuk, Kramatmulya, Selasa (29/9/2020).
Informasi
yang dihimpun dari Humas Polres Kuningan, kegiatan Operasi Yustisi Penegakan
Disiplin di Wilayah Hukum Polres Kuningan sesuai Inpres Nomor 06 Tahun 2020
dilaksanakan mulai pukul 10.05 – 12.00 wib
“Operasi Yustisi
tersebut dipimpin Kasubag Dal Ops Bag Ops Polres Kuningan IPTU Harminal Marnis,”
kata sumber di Humas Polres Kuningan, melalui WhatsApp kepada redaksi kamangkaranews.com.
Dasar kegiatan
yaitu Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dengan melibatkan 38
orang personel.
“Operasi
Yustisi hari ini melibatkan Sat Samapta, Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Res
Narkoba, Sat Binmas, Si Propam, Subag Humas dan Kodim 0615 Kuningan, Dishub Kabupaten
Kuningan serta Sat Pol PP Kabupaten Kuningan,” katanya.
Adapun sasaran
kegiatan adalah masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan 3M dengan
memberikan himbauan agar selalu mentaati protokol kesehatan 3M. Kemudian, memberikan
teguran dan sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Kegiatan yang
berlangsung lancar, aman dan kondusif tersebut ditinjau langsung oleh Bapak Kapolres
Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik,S.I.K,” katanya.
deha
Sumber :
Humas Polres Kuningan
Post a Comment