Kejaksaan Kembali Ditanya Perkembangan Penyelidikan Dana Covid-19
KUNINGAN (KN) Bertepatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Rabu (22/7/2020) kembali ditanya tentang
perkembangan penyelidikan dugaan kejanggalan pengalokasian dan penggunaan
anggaran Covid-19 oleh sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis
Kuningan Bersatu (ANARKIS).
“Kami ingin
tahu perkembangan penyelidikan dalam perkara dugaan kejanggalan anggaran
Covid-19 ini karena sudah menunggu
selama 16 hari pasca audensi pada 7 Juli lalu,” ujar Koordinator ANARKIS, Iyan
Irwandi yang diamini para wartawan ketika mendatangi lagi kantor Kejari
Kuningan.
Ia memaparkan,
meskipun sebelumnya telah dilakukan audensi ke sebagian besar pejabat yang
menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengelolaan dana Covid-19 sehingga
diperoleh informasi-informasi kejanggalan yang perlu penelusuran lebih lanjut
tetapi para wartawan tidak sertamerta memvonis benar atau salah.
“Persoalan itu
harus dibuktikan melalui proses pengadilan yang tahapan pemeriksaan
penyelidikan dan penyidikannya dilakukan oleh aparat penegak hukum,” kata Ketua
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kuningan tersebut.
Sehingga,
imbuhnya, jangan salah kaprah, ketika para jurnalis meminta keterangan dan data
tetapi tidak diberi, tidak memaksa karena menyadari dan memahami bahwa mereka
bukan petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau pun Inspektorat.
Namun bukan
berarti terhenti, sebab sesuai dengan tugasnya dalam menjalankan fungsi kontrol
sosial, jurnalis akan mencari sendiri informasi-informasi dan data yang
dibutuhkan. Termasuk melalui pelaksanaan investigasi sebagai bahan penyusunan
pemberitaan yang akurat dan berimbang.
“Kami tidak
membenci para pejabat pengelola dana Covid-19 tetapi langkah yang dilakukan
sebagai bentuk pengawasan supaya anggaran Covid-19 yang totalnya mencapai Rp
72.370.881.146, benar-benar tepat sasaran sekaligus dirasakan langsung oleh
masyarakat,” katanya.
Oleh
karenanya, ketika ditemukan dugaan kejanggalan harus diselidiki oleh aparat penegak hukum agar
terungkap kebenarannya agar penegakkan supremasi hukum sesuai dengan harapan
masyarakat.
Menyikapi
hal itu, Kepala Kejari Kuningan, L. Tedjo Sunarno, mengatakan, saat ini
kejaksaan masih mengumpulkan data dan keterangan agar jangan salah melangkah ke
depan dan menimbulkan rasa ketakutan.
“Data-data
saat ini off the record dulu jangan sampai kita kesulitan mengumpulkan alat
bukti sebab para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pasti akan berupaya
untuk menyelamatkan diri,” katanya.
Menurutnya,
ini merupakan warning bagi kejaksaan dalam menentukan tuntutan tindak pidana
korupsi sesuai table jumlah kerugian keuangan negara berapa dan tuntutan
hukuman berapa tahun.
Karena
kondisi saat ini negara sedang dalam bencana dan musibah maka tuntutan hukumannya
harus lebih berat, khusus untuk Kuasa Pengguna Anggaran jika terbukti ada tindak
pidana korupsi anggaran Covid-19 maka tuntutannya bisa hukuman mati.
“Saya sangat
senang rekan-rekan wartawan bisa beraudensi, memberikan masukan-masukan dan
menjadi perhatian kita,” katanya.
Ia menjelaskan,
kondisi negara dalam masa darurat pandemi Covid-19 jangan sampai dimanfaatkan
oleh oknum-oknum untuk mencari keuntungan dibalik kebijakan pemerintah memberi kelonggaran
kepada Kuasa Pengguna Anggaran merealisasikan kegiatan secara cepat.
“Kita harus
bersabar karena tidak semudah membalik telapak tangan, misalnya mengungkap data
administrasi sebagai awal alat bukti ke tahap berikutnya, bahkan kita juga akan
menggunakan para ahli yang berkompeten di bidangnya agar tidak salah
langkah,” katanya.
deha
Post a Comment