Kejaksaan Kembali Ditanya Perkembangan Penyelidikan Dana Covid-19



KUNINGAN (KN) Bertepatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Rabu (22/7/2020) kembali ditanya tentang perkembangan penyelidikan dugaan kejanggalan pengalokasian dan penggunaan anggaran Covid-19 oleh sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Kuningan Bersatu (ANARKIS).

“Kami ingin tahu perkembangan penyelidikan dalam perkara dugaan kejanggalan anggaran Covid-19 ini  karena sudah menunggu selama 16 hari pasca audensi pada 7 Juli lalu,” ujar Koordinator ANARKIS, Iyan Irwandi yang diamini para wartawan ketika mendatangi lagi kantor Kejari Kuningan.

Ia memaparkan, meskipun sebelumnya telah dilakukan audensi ke sebagian besar pejabat yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengelolaan dana Covid-19 sehingga diperoleh informasi-informasi kejanggalan yang perlu penelusuran lebih lanjut tetapi para wartawan tidak sertamerta memvonis benar atau salah.

“Persoalan itu harus dibuktikan melalui proses pengadilan yang tahapan pemeriksaan penyelidikan dan penyidikannya dilakukan oleh aparat penegak hukum,” kata Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kuningan tersebut.

Sehingga, imbuhnya, jangan salah kaprah, ketika para jurnalis meminta keterangan dan data tetapi tidak diberi, tidak memaksa karena menyadari dan memahami bahwa mereka bukan petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau pun Inspektorat.

Namun bukan berarti terhenti, sebab sesuai dengan tugasnya dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, jurnalis akan mencari sendiri informasi-informasi dan data yang dibutuhkan. Termasuk melalui pelaksanaan investigasi sebagai bahan penyusunan pemberitaan yang akurat dan berimbang.

“Kami tidak membenci para pejabat pengelola dana Covid-19 tetapi langkah yang dilakukan sebagai bentuk pengawasan supaya anggaran Covid-19 yang totalnya mencapai Rp 72.370.881.146, benar-benar tepat sasaran sekaligus dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.

Oleh karenanya, ketika ditemukan dugaan kejanggalan harus diselidiki oleh aparat penegak hukum agar terungkap kebenarannya agar penegakkan supremasi hukum sesuai dengan harapan masyarakat.

Menyikapi hal itu, Kepala Kejari Kuningan, L. Tedjo Sunarno, mengatakan, saat ini kejaksaan masih mengumpulkan data dan keterangan agar jangan salah melangkah ke depan dan menimbulkan rasa ketakutan.

“Data-data saat ini off the record dulu jangan sampai kita kesulitan mengumpulkan alat bukti sebab para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pasti akan berupaya untuk menyelamatkan diri,” katanya.

Menurutnya, ini merupakan warning bagi kejaksaan dalam menentukan tuntutan tindak pidana korupsi sesuai table jumlah kerugian keuangan negara berapa dan tuntutan hukuman berapa tahun.

Karena kondisi saat ini negara sedang dalam bencana dan musibah maka tuntutan hukumannya harus lebih berat, khusus untuk Kuasa Pengguna Anggaran jika terbukti ada tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 maka tuntutannya bisa hukuman mati.

“Saya sangat senang rekan-rekan wartawan bisa beraudensi, memberikan masukan-masukan dan menjadi perhatian kita,” katanya.

Ia menjelaskan, kondisi negara dalam masa darurat pandemi Covid-19 jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk mencari keuntungan dibalik kebijakan pemerintah memberi kelonggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran merealisasikan kegiatan secara cepat.

“Kita harus bersabar karena tidak semudah membalik telapak tangan, misalnya mengungkap data administrasi sebagai awal alat bukti ke tahap berikutnya, bahkan kita juga akan menggunakan para ahli yang berkompeten di bidangnya agar tidak salah langkah,” katanya.

deha     


Diberdayakan oleh Blogger.