Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin Angkatan Kedua TA 2020 Resmi Ditutup
![]() |
Penyerahan simbolis Sertifikat Bimwin Pra Nikah Bagi Calon Pengantin Angkatan Kedua Tahun Anggaran 2020 yang diselenggarakan Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan |
KUNINGAN (KN),- Program Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin Angkatan Kedua, Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan TA 2020 yang diselenggarakan sejak kemarin di aula kantor setempat resmi ditutup Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Kuningan, Ahmad Fauzi, Kamis (5/3/2020).
"Ketika nanti sudah berumah tangga jangan mudah mengucapkan kata cerai karena sudah jatuh talak," katanya kepada para peserta pasangan calon pengantin.
Oleh karena itu, ia berharap para
calon pengantin yang sudah mengikuti Bimbingan Perkawinan Angkatan Pertama dan Kedua
TA 2020 bisa memahami materi yang telah diberikan fasilitator selama dua hari,
sejak kemarin dan hari ini serta mampu menyelesaikan setiap permasalahan yang
terjadi di alam rumah tangga.
“Biasanya usia perkawinan 5 tahun
merupakan masa yang rentan terjadinya percekcokan dalam berumah tangga dan
tidak tertutup kemungkinan berakhir dengan perceraian,” katanya.
Persoalan yang biasanya timbul
karena faktor ekonomi, apalagi jika sudah mempunyai anak maka kebutuhan ekonomi
semakin meningkat. Dengan demikian, setiap permasalahan harus mengedepankan
musyawarah jangan terdorong emosi agar rumah tangga yang sudah dibangun dari
nol tetap bisa dipertahankan.
Sedangkan faktor sosial yang
mempengaruhi pertikaian misalnya karir pekerjaaan isteri mendahului suami,
Contohnya, isteri sudah diangkat PNS sedangkan suami masih honorer atau isteri
sudah mempunyai jabatan, sementara suami masih berstatus staf. Maka dengan
adanya perbedaan status sosial itu akan terjadi perubahan sikap dan perilaku.
![]() |
Peserta Bimwin Pra Nikah Bagi Calon Pengantin Angkatan Kedua Tahun Anggaran 2020 yang diselenggarakan Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan |
Ia mengingatkan para peserta tentang
empat pilar perkawinan. Pertama, berpasangan. Kedua, saling melengkapi. Ketiga,
tidak boleh memberikan aib kedua belah pihak artinya harus bisa saling
menutupi. Keempat, dalam berumah tangga harus mengedepankan musyawarah.
Tujuan kegiatan bimbingan
perkawinan yaitu memberikan pengetahuan tentang cara mewujudkan keluarga yang
bahagia, sejahtera serta mengatasi persoalan dalam berumah tangga membangun
keluarga yang sehat, berkualitas dan mengatasi berbagai konflik keluarga.
“Kegiatan bimbingan perkawinan
untuk mewujudkan keluarga yang bahagia, membangun kesejahteraan bersama, sehat, berkualitas dan mampu menyelesaikan permasalahan internal keluarga,” katanya.
Disebutkan, bimbingan
perkawinan yang sudah dilaksanakan yaitu dua angkatan dan setiap angkatan diikuti
25 orang pasangan calon pengantin. Sebagai bukti telah mengikuti bimbingan
perkawinan, masing-masing peserta mendapatkan sertifikat.
deha
Post a Comment