Penanganan Bencana Alam Perlu Sinergitas Antara Pemerintah Daerah dan Pusat
JAKARTA
(KN),- Kolaborasi dan sinergi antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat
diperlukan dalam penanganan bencana, seperti penanggulangan banjir di DKI
Jakarta, Jawa Barat, Banten, Gorontalo dan sejumlah daerah lainnya yang
terdampak bencana.
“Sehingga
perlu aturan atau payung hukum untuk mengatur pembagian peran dalam
penanggulangan bencana,” kata Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, dalam siaran pers
melalui WhatsApp kepada kamangkaranews.com, Selasa (3/3/2020).
Payung hukum
bagi kolaborasi dan sinergi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat harus
ada, agar penanganan bencana, seperti banjir maupun longsor, dapat
ditanggulangi secara bersama, baik pusat maupun daerah. Termasuk dalam
penyusunan anggaran mengenai bencana agar tidak ada lagi daerah yang kekurangan
anggaran dalam penanggulangan bencana.
“Pemerintah
diharapkan dapat menetapkan Peraturan Presiden untuk kerjasama pemerintah pusat
dan pemerintah daerah bersama kelembagaan terkait,” katanya.
Dikatakan
Bamseot, bencana yang terjadi tidak hanya disebabkan oleh curah hujan yang
tinggi maupun cuaca ekstrem, melainkan adanya perubahan fungsi
lahan, yaitu daerah resapan atau kawasan hijau sudah beralih fungsi dan sempit,
perubahan vegatasi, perubahan ekosistem, hingga perubahan iklim yang
menyebabkan permukaan air laut terus naik dan penurunan permukaan tanah.
Oleh karena
itu, pentingnya peran dari seluruh stakeholders bersama seluruh komponen
masyarakat untuk saling berintegrasi melalui satu formulasi dengan birokrasi
yang sederhana, dalam rangka mengantisipasi dan menangani dampak bencana yang
ditimbulkan, sehingga bencana dapat segera diatasi.
“Dalam mengantisipasi
terjadinya banjir di sejumlah wilayah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama
masyarakat untuk dapat memperbaiki sistem drainase, memperluas daerah kawasan
hijau, melakukan reboisasi, dan membangun sumur resapan di setiap daerah,” harapnya.
Pewarta :
deha
Post a Comment