Ketua MPR RI : Pejabat Negara Baru 51,12 Persen Menyerahkan LHKPN
JAKARTA
(KN),- Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo menyebutkan, hingga 28 Februari 2020, KPK
mencatat dari total 358.900 kewajiban penyerahan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara), baru 183.466 orang atau 51,12 persen yang melapor.
“Sementara
pejabat yang belum menyerahkan LHKPN mencapai 175.434 orang, sedangkan batas
waktu penyetoran LHKPN paling lambat tanggal 31 Maret 2020,” sebut Bamsoet dalam
siaran pers melalui WhatsApp kepada kamangkaranews.com, Selasa (3/3/2020).
Ketua MPR RI
mendorong kepada seluruh pejabat penyelenggara pemerintah untuk segera
melaporkan LHKPN, mengingat sistem pelaporan memungkinkan untuk dilakukan lebih
cepat.
Menurutnya,
dalam pelaporan LHKPN walaupun sudah ada dasar hukumnya sebagaimana tercantum
dalam UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas
Dari Korupsi, UU No 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Begitu pula Keputusan
KPK tahun 2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, harus tetap diberikan sanksi bagi
pejabat penyelenggara negara yang lalai dalam melaporkan agar lebih efektif.
“Para pejabat
penyelenggara negara agar segera melaksanakan pelaporan LHKPN dan tidak
menunggu batas akhir pelaporan,” katanya.
Pewarta :
deha
Post a Comment