Dua Bulan Dilantik, Kades Kertasari Tanpa Alasan Pecat Sekdes ?
TEGAL (KN),-
Fathul Ulum yang menjabat Sekretaris Desa Kertasari, Kecamatan Suradadi, Kabupaten
Tegal, sejak tahun 2017, tiba- tiba mendapatkan surat pemecatan dari kepala desa
yang baru dilantik beberapa bulan lalu.
Kepada
kamangkaranews.com, saat ditemui di rumahnya, Senin (2/3/2020), ia mengaku
merasa bingung dan bertanya-tanya karena tidak ada pemberitahuan apapun
sebelumnya.
"Saya
terkejut ketika disodori surat pemberhentian dari pak kades, terkejutnya saya
karena tidak ada musyawarah atau pemberitahuan terlebih dahulu kenapa saya
diberhentikan, alasan apa sehingga saya diberhentikan dari jabatan sekdes ?,"
tanya dia.
Menurutnya,
seandainya ada kesalahan yang dilakukan, ia siap diberhentikan, itupun harus
melalui mekanisme yang benar, ada prosedurnya dan semua ada aturannya.
“Tidak
seenaknya saja maen pecat," ungkapnya dengan nada kesal.
Ditambahkan,
dalam SK pemberhentian yang dibuat tidak melampirkan alasan pemberhentian yang
jelas, dalam lampiran mengingat dan menimbang tidak melampirkan konsideran yang
jelas sebagai acuan.
“Jadi saya
pikir SK pemberhentian yang saya terima cacat hukum," tandasnya.
Pada hari
yang sama, Camat Suradadi, Ahmad Susiyanto, saat dikonfirmasi permasalahan
tersebut di ruang kerjanya, mengatakan, surat tersebut pernah diajukan ke sini
tapi ditarik lagi karena ia mengarahkan untuk konsultasi terlebih dulu ke
Dispermades.
“Nah
semenjak itu belum ada pemberitahuan lagi ke kecamatan baik dari Dispermades
maupun dari desa itu sendiri jadi hingga hari ini saya belum tahu laporan
kelanjutannya," katanya
Sedangkan Kades
Kertasari, Dedi Murdiyanto, saat dihubungi via telepon selulernya belum bisa
dihubungi, melalui pesan WhatsApp pun belum ada respon balasan, hingga berita
ini diturunkan belum ada konfirmasi balasan.
Pewarta : SR
Editor :
deha
Post a Comment