Tupoksi Wartawan Dilindungi Undang-Undang 40/1999 Tentang Pers
BREBES (KN),-
Kepala Biro tipikorinvestigasi.com, Agus Salim, mengatakan, kehadiran wartawan
di tengah-tengah kehidupan sosial kemasyarakatan sudah sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
”Ketika
wartawan sedang mencari berita di lapangan, dijamin dengan Undang-Undang Nomor
40 Tahun 1999, Jadi tidak boleh dihalang-halangi karena ada ancaman pidana bagi
yang menghambatnya,” tegasnya, Sabtu (1/2/2020).
Ditambahkannya,
keterbukaan terhadap publik ini sangat penting sebagai bentuk kontrol sosial,
bukan sebagai momok bagi lembaga pemerintahan dalam menjalankan tupoksinya.
Pasalnya, apakah prosedur pembangunan sudah fair atau sesuai prosedur dan
rancang bangun yang berlaku.
Kejadian
yang menimpa salah satu jurnalis ini mendapatkan respon dari para jurnalis di
Kabupaten Brebes yang merasa ikut dilecehkan. Jumat siang (31/1), para kuli
tinta lainnya turut mengawal laporan rekan mereka (Tashadi-red), di Polsek.
“Aksi
solidaritas ini untuk memberikan support kepada sesama rekan media dan profesi
yang direndahkan. Ini juga merupakan
edukasi kepada masyarakat tentang keterbukaan publik,” pungkasnya.
Sekedar
diketahui, Dalam pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999 berbunyi bahwa, setiap
orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat
menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling
banyak Rp. 500 juta.
Untuk pasal
4 ayat (2) UU tersebut berbunyi “Terhadap pers nasional tidak dikenakan
penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”. Sedangkan ayat (3)
berbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
Pewarta : sR
Editor :
deha
Post a Comment