Sensus Penduduk 2020 Jadi Dasar Rumusan Rencana Pembangunan
KUNINGAN
(KN),- Bupati Kuningan, Acep Purnama,
mengatakan, Sensus Penduduk 2020 (SP 2020) sangat penting karena dijadikan dasar
perumusan kebijakan pemerintah untuk perencanaan pembangunan.
“Dengan
mengetahui jumlah penduduk suatu wilayah berdasarkan jenis kelamin, kelompok
umur, pendidikan yang ditamatkan, maka pemerintah pusat maupun daerah bisa
memperoleh gambaran tentang kebutuhan suatu wilayah,” katanya dalam Rapat
Koordinasi Kabupaten Sensus Penduduk 2020 di Ballroom Hotel Horison Tirta
Sanita, Cigandamekar Kuningan, Rabu (5/2/2020).
Setelah
hasil akhir SP 2020 ini keluar, data hasil tersebut dapat digunakan sebagai
dasar perencanaan pembangunan untuk menentukan kebijakan serta keputusan yang
lebih tepat sasaran untuk diimplementasi kepada masyarakat.
Misalnya untuk
menentukan apabila wilayah tersebut perlu membangun atau menambah fasilitas publik
seperti sekolah, rumah sakit, infrastruktur jalan maupun jembatan dan lain-lain.
Pelaksanaan
SP 2020, imbuh Bupati, sangat membutuhkan keterlibatan aparat pemerintah
wilayah administrasi terkecil yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Kunci sukses
penyelenggaraan SP 2020 adalah koordinasi intensif dengan setiap Kementerian atau
Lembaga dan Organisasi Perangkat Daerah serta jajaran pemerintahan pusat dan
daerah. Baik sensus penduduk online maupun wawancara akan melibatkan lurah, kepala
desa dan ketua/pengurus Satuan Lingkungan Setempat (SLS) terkecil (RT, RW, dusun,
jorong, lingkungan dan sebagainya).
"Saya menginstruksikan kepada lurah dan
kepala desa di Kabupaten Kuningan untuk memberi dukungan dalam kegiatan SP 2020
seperti menyebarluaskan informasi mengenai SP 2020 di berbagai kesempatan dan
media serta memberikan arahan dan membuat surat edaran untuk ketua/pengurus SLS,”
katanya..
Menurutnya informasi
itu bisa juga di forum masyarakat termasuk Whatsapp Group, membantu memasang
dan menyebarkan publisitas SP 2020 di berbagai tempat, seperti banner, poster
dan leaflet (bahan untuk publisitas poster/leaflet akan disediakan.
"Saya mengajak
warga masyarakat Kabupaten Kuningan untuk berpartisipasi dalam Sensus Penduduk
Online, membantu petugas sensus pada pelaksanaan Sensus Penduduk Wawancara,"
katanya.
Sensus Penduduk
2020 berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik,
serta rekomendasi PBB mengenai Sensus Penduduk dan Perumahan Tahun 2020, Badan
Pusat Statistik (BPS) akan melaksanakan Sensus Penduduk 2020 (SP2020).
SP2020 ini
merupakan penyelenggaraan kegiatan pendataan lengkap seluruh penduduk Indonesia
yang ketujuh sejak tahun 1961 bertujuan untuk menyediakan data jumlah,
komposisi, persebaran dan karakteristik penduduk Indonesia, sebagai dasar dalam
menetapkan perencanaan dan kebijakan pemerintah.
deha
Sumber :
Diskominfo Kuningan
Post a Comment