Pemkab Kuningan Edarkan Surat Sosialisasi Sensus Penduduk 2020 Online
KUNINGAN
(KN),- Pemerintah Kabupaten Kuningan mengedarkan surat permohonan bantuan
penyebarluasan informasi Sensus Penduduk 2020 secara online kepada masyarakat.
Seperti
halnya surat dari Pemerintah Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan Nomor 005/Ins/Sekr tanggal 20 Februari
2020 yang ditandatangani Lurah Kuningan, Tono Supartono, mengacu
kepada Surat Kepala BPS RI, Nomor B-013/BPS/34000/01/2020 Bahan Rakor Persiapan
Sensus Penduduk 2020.
Kemudian dipertegas
Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 100/3155/Tapem Tentang Penyelenggaraan
Kegiatan Sensus Penduduk 2020 dan Surat Kepala BPS Kabupaten Kuningan Nomor
B-015/BPS/21080/01/2020 Perihal Rakorcam Koordinasi dan Konsolidasi Sensus
Penduduk 2020 Tingkat Kecamatan Kuningan.
Dalam surat
yang ditujukan kepada Ketua RT se-Kelurahan Kuningan itu mengenai permohonan bantuan untuk menyebarluaskan informasi, mobilisasi, mengajak, menghimbau
kepada warga, seluruh elemen atau komponen masyarakat untuk berpartisipasi
aktif secara mandiri dalam rangka pelaksanaan Sensus Penduduk Secara Online di
lingkungan masing-masing.
“Adapun
jadwal pelaksanaan tanggal 15 Februari sampai dengan 31 Maret 2020 klik https://sensus.bps.go.id/login sedangkan data informasi yang diperlukan dalam Sensus Penduduk
2020 Online yaitu Nomor NIK, Nomor KK dan Nomor Surat Nikah atau Surat Cerai,” katanya
seperti yang dikutip dalam surat tersebut.
Surat itu menjelaskan
tata cara mengisi sensus penduduk online. Pertama, buka aplikasi browser
internet pada perangkat telepon genggam, tablet, laptop atau komputer.
Kedua, klik
laman resmi https://sensus.bps.go.id/login dan lakukan login. Ketiga, isi
keterangan kependudukan dan perumahan yang ditanyakan secara lengkap dan keempat
atau terakhir unduh bukti telah berpartisipasi pada Sensus Penduduk 2020 Online
pada tampilan halaman terakhir.
deha
Post a Comment